Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif

Rabu, 17 Juni 2026 05:00 WIB

Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas

Rabu, 17 Juni 2026 04:00 WIB

Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?

Rabu, 17 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif
  • Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Pelecehan di RSHS: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Sudah Ada Perdamaian Tertulis

By SusanaJumat, 11 April 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga korban di RSHS Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), mengungkapkan bahwa sudah ada perdamaian antara kliennya dengan keluarga korban.

Ferdy Rizky Adilya, Kuasa Hukum PAP menyampaikan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Sebelum pemberitaan ini berkembang, yang harus teman-teman ketahui, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Ferdy, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Baca Juga:  Profil Priguna Anugerah Pratama, Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Bandung

“Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” tambahnya.

Sebagai bentuk penyesalan, PAP juga menitipkan permohonan maaf yang disampaikan melalui tim kuasa hukum.

“Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan kepada kami permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan adanya permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan PAP peserta Program Pendidikan  Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama 20 hari sejak laporan awal dibuat.

Baca Juga:  IDI Jabar Siap Tindak Dokter Terduga Pelaku Pelecehan di RSHS, Tunggu Hasil Penyidikan Polisi

“Kami telah melakukan penyelidikan selama 20 hari sehingga berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Perjalanan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Maret 2025,” ujar Surawan dalam konperensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penyelidikannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

“Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa bukti, terdiri dari dua buah infus, dua buah sarung tangan, 7 buah suntikan, kemudian 12 jarum suntik, satu buah kondom, dan sebagainya,” paparnya.

Temuan tersebut diperoleh dari lokasi kejadian yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, di mana sebelumnya korban disebut tak sadarkan diri usai menerima cairan yang disuntikan tersangka, dan diduga menjadi korban pelecehan saat tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Bupati Bandung Ancam Pindahkan Perawat dan Dokter yang Judes dan Pelit Senyum

Berdasarkan bukti dan hasil visum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter Kekerasan Seksual perdamaian RSHS Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.