Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karim Benzema OTW Persib Bandung?

Rabu, 16 September 2026 06:00 WIB
Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Rabu, 16 September 2026 05:00 WIB

Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia

Rabu, 16 September 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karim Benzema OTW Persib Bandung?
  • Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup
  • Brandon Wilson Punya Misi Besar Bersama Bali United, Bidik 3 Besar dan Tiket Asia
  • Resmi! Ini Daftar 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada Libur Panjang
  • Menjelajahi Wisata Kuliner Bogor: Panduan Lengkap 14 Spot Legendaris hingga Spot Foto Estetik
  • Menjelajah Pesona Purwakarta: 27 Destinasi Liburan Hits yang Ramah di Kantong
  • Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi
  • Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Pelecehan di RSHS: Kuasa Hukum Tersangka Sebut Sudah Ada Perdamaian Tertulis

By SusanaJumat, 11 April 2025 15:30 WIB2 Mins Read
Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap keluarga korban di RSHS Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), mengungkapkan bahwa sudah ada perdamaian antara kliennya dengan keluarga korban.

Ferdy Rizky Adilya, Kuasa Hukum PAP menyampaikan bahwa kliennya telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Sebelum pemberitaan ini berkembang, yang harus teman-teman ketahui, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” ujar Ferdy, dikutip dari Instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Jumat (11/4/2025).

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh dan menghasilkan kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk tertulis.

Baca Juga:  Hari Bakti Dokter Indonesia, Bupati Dadang Supriatna: IDI Dibentuk Bantu Menyehatkan Masyarakat

“Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” tambahnya.

Sebagai bentuk penyesalan, PAP juga menitipkan permohonan maaf yang disampaikan melalui tim kuasa hukum.

“Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan kepada kami permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan dengan adanya permasalahan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan PAP peserta Program Pendidikan  Dokter Spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah berlangsung selama 20 hari sejak laporan awal dibuat.

Baca Juga:  Heboh Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Pihak Kampus Buka Suara

“Kami telah melakukan penyelidikan selama 20 hari sehingga berhasil menetapkan tersangka pelecehan seksual. Perjalanan kasus ini bermula dari laporan polisi pada 18 Maret 2025,” ujar Surawan dalam konperensi pers pada Rabu (9/4/2025).

Dalam penyelidikannya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap keluarga pasien.

“Dari hasil penyelidikan ini, polisi menemukan beberapa bukti, terdiri dari dua buah infus, dua buah sarung tangan, 7 buah suntikan, kemudian 12 jarum suntik, satu buah kondom, dan sebagainya,” paparnya.

Temuan tersebut diperoleh dari lokasi kejadian yang berada di lantai 7 Gedung MCHC RSHS, di mana sebelumnya korban disebut tak sadarkan diri usai menerima cairan yang disuntikan tersangka, dan diduga menjadi korban pelecehan saat tidak sadarkan diri.

Baca Juga:  Korban Kekerasan Seksual RSHS Temui Gubernur, Dedi Mulyadi Siapkan Hal Ini

Berdasarkan bukti dan hasil visum, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menetapkan pasal yang menjerat tersangka, yakni Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Direktorat Reskrimum Polda Jabar telah menetapkan untuk pasalnya adalah Pasal 6C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dokter Kekerasan Seksual RSHS Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Bandung Dibanjiri 50 Ton Sampah MBG per Hari! SPPG Bermasalah Terancam Ditutup

Siaga Merah di Tanah Suci: Arab Saudi Keluarkan Peringatan Darurat Usai Hujaman Rudal Houthi

Sampah di Purwakarta Nyaris Sentuh 200 Ton Per Hari, Warga Diminta Mulai Pilah dari Rumah

Nenek di Sukabumi Ditemukan Tewas Saat Padamkan Kebun Bambu yang Terbakar

Penyu Raja Ampat Dibunuh di Depan Kamera: Dari Perburuan hingga WNA Diamankan di Bandara

Asap Kebakaran Punclut Makan Korban, 13 Warga Bandung Kena ISPA

Terpopuler
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
  • Bikin Penasaran! Sosok Lylia Kasir Indomaret Jadi Buruan Warganet di TikTok
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.