Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!

Sabtu, 22 Agustus 2026 01:00 WIB

Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat

Jumat, 21 Agustus 2026 22:05 WIB

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jumat, 21 Agustus 2026 21:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
  • Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat
  • 14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran
  • Persib Punya 12 Pemain Asing, Igor Tolic Akhirnya Buka Suara soal Siapa yang Bakal Dilepas
  • Terbang Ke Australia Hingga Korea, Marc Klok Jujur Soal Beban Persib di ACL Two
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu
  • Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Yosep Terancam Hukuman Mati

By SusanaRabu, 6 Desember 2023 16:43 WIB2 Mins Read
pembunuhan
Ilustrasi korban meninggal.Foto ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.

Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Ibrahim, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Baca Juga:  Istri Napi yang Kendalikan Jual Beli Senpi di Bandung Terancam Hukuman Mati

Berdasarkan hasil penyidikan, Ibrahim mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur pasal 340.

“Penerapan pasal memenuhi unsur pasal 340 cukup,” kata dia.

Motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

Baca Juga:  Selain Keponakan, Polisi Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Sampai kepada saksi, penyampaian keluhannya uang yang sering diberikan (korban) jatah akhirnya tidak memuaskan tersangka,” kata dia.

Ibrahim menyebutkan terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Baca Juga:  Terancam Hukuman Mati, Yosep Ngaku Tak Terlibat dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pelaku Yosep menghabisi korban menggunakan golok dan stik golf yang diambil M Ramdanu di dapur. M Ramdanu diperintah Yosep Hidayah untuk mengambil alat-alat tersebut.

Sedangkan Mimin memandikan korban. Setelah itu, kedua korban diangkat keempat tersangka dan dibawa ke dalam mobil Alphard.

Mimin, Danu, Arighi dan Abi dikenakan pasal 55 dan 56 KUHPidana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati Kasus Pembunuhan pembunuhan ibu dan anak di Subang Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Dapat Kepastian, Ini Alasan Belum Diangkat Jadi Penuh Waktu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Saldo Bansos Belum Masuk? Ini Penyebab PKH, BPNT dan Bantuan Beras Agustus 2026 Belum Cair

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Game Free Fire
    Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.