Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Live Streaming Amerika Serikat vs Belgia Pagi Ini, Duel Balas Dendam Piala Dunia 2026 Dimulai!

Selasa, 7 Juli 2026 05:00 WIB
Bansos

4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya

Selasa, 7 Juli 2026 04:00 WIB

Preview AS vs Belgia di Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam 12 Tahun, USMNT Diunggulkan Lolos ke Perempat Final

Selasa, 7 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Live Streaming Amerika Serikat vs Belgia Pagi Ini, Duel Balas Dendam Piala Dunia 2026 Dimulai!
  • 4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya
  • Preview AS vs Belgia di Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam 12 Tahun, USMNT Diunggulkan Lolos ke Perempat Final
  • Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final
  • Info Bansos Juli 2026: Daftar 5 Bantuan yang Cair Bulan Ini, Cek Nominalnya di Sini
  • Resmi! Ini Daftar Grup dan Lokasi Pertandingan Piala Presiden 2026
  • Jangan Pakai Baju Hijau di Tempat Umum! Fenomena Mistis atau Kebetulan yang Menakutkan?
  • Persib Tak Bisa Santai! Hasil Drawing Piala Presiden Elite 2026 Hadirkan Duel Emosional Lawan sang Mantan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terancam Hukuman Mati, Yosep Ngaku Tak Terlibat dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

By SusanaJumat, 8 Desember 2023 17:21 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bunuh diri. (Foto/Ilustrasi/istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan oleh Polisi terancam hukuman mati.

Namun, meski sudah ditetapkan ancaman hukuman mati, tersangka Yosep sampai saat ini masih tak akui perbuatannya dalam kasus pembunhan istri dan anaknya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Yosep dan empat tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep Hidayah cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya punya bukti apabila para kliennya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

“Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu tidak terlibat,” kata Rohman dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:  Usai Jadi Tersangka, Polisi Datangkan Danu ke Lokasi Kejadian Pembunuhan Ibu  dan Anak di Subang

Polda Jabar sendiri merilis kalau motif pembunuhan itu ialah uang yayasan. Yosep sebagai suami dari Tuti merasa tidak puas dengan jatah uang yang dikelola oleh istri dan anaknya, Amalia.

Menurut Rohman justru sebaliknya, Pa Yosep lah yang meminta uang yayasan teraebut dikelola oleh korban.

“Uang yang ada di TKP itu ada Rp30 juta, tidak dibawa oleh pelaku, ada disita oleh polisi. Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh mengelola uang itu Pak Yosep,” jelasnya.

Rohman berdalih, Yosep justru yang menginginkan agar keuangan yayasan dikelola oleh korban, bukan oleh Yoris.

“Jadi, Pak Yosep itu menghindari agar keuangan yayasan itu tidak dikelola oleh Yoris (anak Yosep dan Tuti), makanya diserahkan ke Ibu Tuti dan Amalia,” terangnya.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Namun begitu, Rohman menyebut bisa saja benar uang menjadi penyebab pelaku lain tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

“Bisa saja, masalah uang tapi bukan Pak Yosep yang berkepentingan dengan uang itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rohman menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap motif itu keliru. Sebab, penyidik mencocokan berdasarkan keterangan Danu dan motif yang tengah didalami polisi.

“Bahwa, motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokan motif dengan karangan Danu,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai ancaman pidana mati yang dijerat Yosep, Rohman menyebutnya itu sah-sah saja.

Rohman mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

Baca Juga:  Perampokan Sadis di Karawang, Cucu Tikam Nenek Demi Gelang Emas

“Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya kan nanti pada saat persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.

Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terlibat Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.