Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Klaim Saldo DANA Gratis 22 Agustus 2026: Link DANA Kaget dan Cara Mudah Cuan Hari Ini!

Sabtu, 22 Agustus 2026 02:00 WIB
Game Free Fire

Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!

Sabtu, 22 Agustus 2026 01:00 WIB

Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat

Jumat, 21 Agustus 2026 22:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Saldo DANA Gratis 22 Agustus 2026: Link DANA Kaget dan Cara Mudah Cuan Hari Ini!
  • Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
  • Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat
  • 14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran
  • Persib Punya 12 Pemain Asing, Igor Tolic Akhirnya Buka Suara soal Siapa yang Bakal Dilepas
  • Terbang Ke Australia Hingga Korea, Marc Klok Jujur Soal Beban Persib di ACL Two
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terancam Hukuman Mati, Yosep Ngaku Tak Terlibat dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

By SusanaJumat, 8 Desember 2023 17:21 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bunuh diri. (Foto/Ilustrasi/istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan oleh Polisi terancam hukuman mati.

Namun, meski sudah ditetapkan ancaman hukuman mati, tersangka Yosep sampai saat ini masih tak akui perbuatannya dalam kasus pembunhan istri dan anaknya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Yosep dan empat tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep Hidayah cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya punya bukti apabila para kliennya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

“Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu tidak terlibat,” kata Rohman dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:  Alat Bukti Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih dalam Tahap Konsultasi

Polda Jabar sendiri merilis kalau motif pembunuhan itu ialah uang yayasan. Yosep sebagai suami dari Tuti merasa tidak puas dengan jatah uang yang dikelola oleh istri dan anaknya, Amalia.

Menurut Rohman justru sebaliknya, Pa Yosep lah yang meminta uang yayasan teraebut dikelola oleh korban.

“Uang yang ada di TKP itu ada Rp30 juta, tidak dibawa oleh pelaku, ada disita oleh polisi. Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh mengelola uang itu Pak Yosep,” jelasnya.

Rohman berdalih, Yosep justru yang menginginkan agar keuangan yayasan dikelola oleh korban, bukan oleh Yoris.

“Jadi, Pak Yosep itu menghindari agar keuangan yayasan itu tidak dikelola oleh Yoris (anak Yosep dan Tuti), makanya diserahkan ke Ibu Tuti dan Amalia,” terangnya.

Baca Juga:  Peran Tersangka Danu dalam Peristiwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Namun begitu, Rohman menyebut bisa saja benar uang menjadi penyebab pelaku lain tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

“Bisa saja, masalah uang tapi bukan Pak Yosep yang berkepentingan dengan uang itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rohman menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap motif itu keliru. Sebab, penyidik mencocokan berdasarkan keterangan Danu dan motif yang tengah didalami polisi.

“Bahwa, motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokan motif dengan karangan Danu,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai ancaman pidana mati yang dijerat Yosep, Rohman menyebutnya itu sah-sah saja.

Rohman mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

Baca Juga:  Perampokan Sadis di Karawang, Cucu Tikam Nenek Demi Gelang Emas

“Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya kan nanti pada saat persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.

Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terlibat Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Dapat Kepastian, Ini Alasan Belum Diangkat Jadi Penuh Waktu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Saldo Bansos Belum Masuk? Ini Penyebab PKH, BPNT dan Bantuan Beras Agustus 2026 Belum Cair

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Game Free Fire
    Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.