Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pelatih PERSIB Bojan Hodak

Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres

Jumat, 22 Mei 2026 17:59 WIB

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Jumat, 22 Mei 2026 17:45 WIB

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Jumat, 22 Mei 2026 17:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menuju Tangga Juara, Bojan Hodak Garansi Skuad Persib Bebas Stres
  • Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman
  • Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga
  • Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta
  • Hapus Dosa 2 Tahun Sekaligus! Jangan Lewatkan Puasa Sunah Jelang Idul Adha 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
  • Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!
  • Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan
  • Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terancam Hukuman Mati, Yosep Ngaku Tak Terlibat dalam Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

By SusanaJumat, 8 Desember 2023 17:21 WIB3 Mins Read
Ilustrasi bunuh diri. (Foto/Ilustrasi/istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tersangkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah sebelumnya ditetapkan oleh Polisi terancam hukuman mati.

Namun, meski sudah ditetapkan ancaman hukuman mati, tersangka Yosep sampai saat ini masih tak akui perbuatannya dalam kasus pembunhan istri dan anaknya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sudah menetapkan Yosep dan empat tersangka lainnya terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Jalancagak, Kabupaten Subang tersebut.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yosep Hidayah cs, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya punya bukti apabila para kliennya ini tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

“Pada prinsipnya, kalau dari pihak kami punya keyakinan bahwa Pak Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi itu tidak terlibat,” kata Rohman dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga:  Dianggap Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Pembunuhan Subang ke Polda Jabar

Polda Jabar sendiri merilis kalau motif pembunuhan itu ialah uang yayasan. Yosep sebagai suami dari Tuti merasa tidak puas dengan jatah uang yang dikelola oleh istri dan anaknya, Amalia.

Menurut Rohman justru sebaliknya, Pa Yosep lah yang meminta uang yayasan teraebut dikelola oleh korban.

“Uang yang ada di TKP itu ada Rp30 juta, tidak dibawa oleh pelaku, ada disita oleh polisi. Kalau bicara soal uang, justru yang menyuruh mengelola uang itu Pak Yosep,” jelasnya.

Rohman berdalih, Yosep justru yang menginginkan agar keuangan yayasan dikelola oleh korban, bukan oleh Yoris.

“Jadi, Pak Yosep itu menghindari agar keuangan yayasan itu tidak dikelola oleh Yoris (anak Yosep dan Tuti), makanya diserahkan ke Ibu Tuti dan Amalia,” terangnya.

Baca Juga:  Dinyatakan Lengkap, Dua Berkas Kasus Pembunuhan Subang Diserahkan ke Kejaksaan

Namun begitu, Rohman menyebut bisa saja benar uang menjadi penyebab pelaku lain tega menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

“Bisa saja, masalah uang tapi bukan Pak Yosep yang berkepentingan dengan uang itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rohman menilai langkah penyidik dalam menetapkan tersangka dan mengungkap motif itu keliru. Sebab, penyidik mencocokan berdasarkan keterangan Danu dan motif yang tengah didalami polisi.

“Bahwa, motif itu belum jelas dan itu keterangan Danu saja. Polda Jabar itu mencocokan motif dengan karangan Danu,” ungkapnya.

Sementara itu, mengenai ancaman pidana mati yang dijerat Yosep, Rohman menyebutnya itu sah-sah saja.

Rohman mengaku siap membuktikan kalau kliennya tidak bersalah dalam persidangan nanti.

Baca Juga:  Alat Bukti Belum Lengkap, Berkas 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih dalam Tahap Konsultasi

“Ya, sah-sah saja penyidik menerapkan pasal itu, sepanjang nanti berkasnya diterima Kejati Jabar dan ujian sebenarnya kan nanti pada saat persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkapkan Yosep Hidayah yang merupakan suami serta ayah kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 penjara.

Tersangka Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

“Jadi satu (YH) diterapkan pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023)

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hukuman mati pembunuhan ibu dan anak di Subang tak terlibat Yosep
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiah Fantastis Rp750 Juta Bagi Siapapun yang Temukan Buronan Kasus Paoman

Suarakan Kemanusiaan di Gaza, Kisah Keberanian Jurnalis Thoudy Badai Inspirasi Pihak Keluarga

Menelusuri Sosok Aman Yani, Mantan Bankir yang Dicari Dedi Mulyadi dengan Sayembara Rp750 Juta

Detik-detik Lansia 78 Tahun di Cigadung Disekap Rampok: CCTV Dirusak, Motor-HP Raib!

Cerita Relawan Indonesia yang Sempat ‘Diculik’ Israel: Disetrum hingga Dipukul Selama Ditahan

Pemotor Nekat Terobos Palang hingga Kereta Berhenti Mendadak, Farhan: Sabar!

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.