Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Thom Haye Diduga Kena Pukul? Rekaman Insiden dengan Pemain Bali United Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 12:17 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,585 Juta: Ini Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 11:05 WIB

Sering Bikin Penasaran, Ini Arti Desil 6–10 dan Alasan Tak Jadi Prioritas Bansos

Jumat, 21 Agustus 2026 09:48 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Thom Haye Diduga Kena Pukul? Rekaman Insiden dengan Pemain Bali United Jadi Sorotan
  • Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,585 Juta: Ini Daftar Lengkapnya
  • Sering Bikin Penasaran, Ini Arti Desil 6–10 dan Alasan Tak Jadi Prioritas Bansos
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
  • Bansos BPNT Cair Agustus 2026: Cek NIK KTP Anda, 18 Juta Penerima Siap Terima Bantuan
  • NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Agustus 2026 Sekarang, Bantuan Rp600 Ribu Menanti
  • 4 Gol dalam 7 Laga! Balsa Sekulic Jadi Mesin Gol Persib Jelang Play-off ACL Two
  • Kapan PKH dan BPNT 2026 Cair? Ini Jadwal Tahap 3 dan Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kasus Pencabulan di Pabrik Padi Gegerkan Kuningan, Pelaku 49 Tahun Jadi Tersangka

By SusanaJumat, 14 November 2025 14:27 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, memastikan mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pabrik penggilingan padi di wilayah Luragung, Kuningan.

Seorang pekerja berinisial S (49) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Satreskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban anak perempuan berusia 8 tahun sedang bermain di halaman pabrik. Pelaku kemudian membujuk korban dengan iming-iming uang, sebelum menggendong dan membawanya ke dalam area pabrik yang sedang sepi.

“Di tempat itu, tersangka melakukan tindakan cabul terhadap korban,” ujar Aziz.

Setelah kejadian, korban langsung melapor kepada neneknya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka S.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (13/11/2025) tanpa perlawanan di wilayah Luragung. Polisi juga menyita pakaian milik korban dan sejumlah barang lain sebagai barang bukti.

Jeratan Hukum

Tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Aziz.

Pendampingan untuk Korban

Selain proses hukum, Polres Kuningan memberikan perhatian khusus pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma. Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan lembaga pendamping anak untuk memberikan dukungan dan pemulihan psikologis bagi korban.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus pencabulan Luragung kejahatan anak di bawah umur pencabulan anak di Kuningan Polres Kuningan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

NIK KTP Jadi Kunci! Cek BPNT Agustus 2026 Sekarang, Bantuan Rp600 Ribu Menanti

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan PKH dan BPNT 2026 Cair? Ini Jadwal Tahap 3 dan Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP

Malaysia Kena Imbas Karhutla di Kalimantan, 108 Sekolah Tutup Sementara

Ilustrasi virus HIV/AIDS

Kasus HIV/AIDS di Kuningan Naik Tiap Tahun: Tembus 1.354 Penderita, Merata di 32 Kecamatan

BPNT Agustus 2026 Cair Bertahap! Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP, 18,25 Juta KPM Terdata

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.