Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran

Kamis, 28 Mei 2026 01:00 WIB

Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 22:04 WIB

Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar

Rabu, 27 Mei 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
  • Jangan Asal Klik! Link Video Viral Rok Hijau Tosca Ternyata Berbahaya
  • Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat
  • HARU! Pesan Terakhir Bojan Hodak untuk Bobotoh
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Kinerja Samsat

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 12:24 WIB2 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik terkait pembayaran pajak kendaraan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai aturan. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Kabupaten/Kota Hapus Tunggakan PBB Warga

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.

“Per hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Proses ini akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Akui Keluarkan Kebijakan dari Spontanitas

“Dari investigasi ini akan diketahui apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, wajib memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa reformasi pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Saya mengimbau seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Janjikan Bonus Rp150 Juta untuk Paskibraka

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan evaluasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Melalui aturan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bayar Pajak Tanpa KTP berita bandung Dedi Mulyadi Layanan Publik pajak kendaraan Jabar Samsat Soekarno-Hatta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Konvoi Juara Persib dan Tanggung Jawab Kolektif Bobotoh dan Manajemen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.