Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

Kamis, 16 Juli 2026 05:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Kamis, 16 Juli 2026 03:00 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 16 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!

Kamis, 16 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT
  • Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 16 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Update Kode Redeem FF Terbaru 16 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Sekarang!
  • Head to Head Inggris vs Argentina: Duel Penuh Dendam, Siapa Raja Sebenarnya di Piala Dunia?
  • Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya
  • Viral! Baso Lima Saudara Bandung Punya Kuah Misdasem Racik Sendiri, Sekali Coba Langsung Nagih
  • Hadiah Naik Rp6 Miliar! Piala Presiden Elite 2026 Siap Sajikan Duel Sengit Klub Indonesia dan Asia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Kinerja Samsat

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 12:24 WIB2 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik terkait pembayaran pajak kendaraan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai aturan. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Targetkan Rp5 Triliun untuk Pembangunan Infrastruktur Jabar

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.

“Per hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Proses ini akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Konten Dedi Mulyadi Picu Plot Twist, Simpati untuk Pedagang Es Kue Berubah Jadi Kekecewaan

“Dari investigasi ini akan diketahui apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, wajib memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa reformasi pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Saya mengimbau seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah.

Baca Juga:  Dorong Ekspor Jabar, KDM Komitmen Perkuat Konektivitas Industri

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan evaluasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Melalui aturan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bayar Pajak Tanpa KTP berita bandung Dedi Mulyadi Layanan Publik pajak kendaraan Jabar Samsat Soekarno-Hatta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya

Jangan Berikan NIK dan OTP! Modus Penipuan Baru di Cimahi Mengatasnamakan Aktivasi IKD

Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh

Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.