Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Minggu, 13 September 2026 13:03 WIB

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Minggu, 13 September 2026 12:27 WIB

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 12:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari
  • Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka
  • Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah, Skuad Garuda Siap Tempur! Ini Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026
  • Sulit Diterima! Luka Menalo Buka Suara Usai Persib Dipermalukan Persija
  • Harga Emas Hari Ini Naik Rp5.000, Cek Antam, UBS, Galeri 24 dan Buyback Lengkap
  • Ruben Onsu Dikejar Badai Bertubi-tubi, Jadi Tersangka Kini Betrand Peto Dilaporkan Polisi
  • Sikat Deretan Kode Redeem FF 13 September 2026, Amankan Hadiah Eksklusif Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 13 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Bayar Pajak Tanpa KTP Mandek di Lapangan, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Kinerja Samsat

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 12:24 WIB2 Mins Read
Kantor Samsat Soekarno Hatta Bandung. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung setelah ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik terkait pembayaran pajak kendaraan.

Langkah tegas ini diambil menyusul masih adanya petugas yang tidak menjalankan kebijakan terbaru, yakni pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus menggunakan KTP pemilik pertama.

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai aturan. Ini langsung kami tindaklanjuti,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan secara resmi di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat sejak 6 April 2026. Dalam aturan baru itu, masyarakat cukup membawa STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga:  Pastikan Ijazah Tertahan Dibagikan, Dedi Mulyadi: Negara Bertanggung Jawab atas Pendidikan Rakyat

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan, khususnya di Samsat Soekarno-Hatta Bandung.

Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara pimpinan Samsat tersebut.

“Per hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta,” tegasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap penyebab kebijakan tersebut belum berjalan efektif. Proses ini akan melibatkan inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Lega! Reni Rahmawati Korban TPPO Sukabumi, Akhirnya Pulang ke Jabar

“Dari investigasi ini akan diketahui apa yang menjadi kendala di lapangan,” katanya.

Dedi juga menegaskan bahwa seluruh petugas pelayanan publik, khususnya di lingkungan Samsat, wajib memberikan layanan terbaik dan tidak mengabaikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa reformasi pelayanan publik harus benar-benar dirasakan masyarakat, termasuk dalam kemudahan pembayaran pajak kendaraan.

“Saya mengimbau seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Dedi turut mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melaporkan temuan di lapangan. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci dalam memperbaiki kualitas layanan pemerintah.

Baca Juga:  Dituding Terlibat Dugaan Suap Proyek Perumahan, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan evaluasi,” ucapnya.

Sebagai informasi, kebijakan penghapusan kewajiban membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam surat edaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.

Melalui aturan tersebut, proses pembayaran pajak kendaraan tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan inklusif bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita bandung Dedi Mulyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Virgo Transport 8 Terbalik di Tengah Laut, 140 Orang Masih Dicari

Suara Kanaya Whu di HUT ke-81 RI Kini Tinggal Kenangan, Dedi Mulyadi Sampaikan Kabar Duka

Bikin Warga Waswas! Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan, Ini Alasannya

Geger Skandal Perselingkuhan Suami Artis, Pelapor Tantang Pihak M Buktikan Video Palsu

Krisis Darurat Kantong Darah di Cianjur, Pasien Talasemia Terpaksa Andalkan Keluarga

penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Kemensos Gunakan Data Baru, 4,3 Juta Keluarga Resmi Masuk Daftar Penerima Bansos

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.