Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Rabu, 23 September 2026 03:00 WIB

8 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Terbaik di Kuningan untuk Liburan Keluarga

Rabu, 23 September 2026 02:00 WIB

Menjelajah Cita Rasa Sunda: Deretan Kuliner Legendaris Khas Kuningan yang Wajib Dicicipi

Rabu, 23 September 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya
  • 8 Rekomendasi Destinasi Wisata Alam Terbaik di Kuningan untuk Liburan Keluarga
  • Menjelajah Cita Rasa Sunda: Deretan Kuliner Legendaris Khas Kuningan yang Wajib Dicicipi
  • Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat
  • Oktober Mencekam! Persib Harus Jalani 7 Pertandingan di Tengah Jadwal Super Padat
  • MENGEJUTKAN! 12 Tahun Tanpa Gosip Miring, Borok Rumah Tangga Sara Wijayanto dan Demian Akhirnya Terbongkar?!
  • Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi
  • Jersey Supporter Edition Persib ACL Two 2026/27 Resmi Tersedia Dengan Harga Rp249 Ribu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Rombel di Jabar, Solusi Atau Ancaman Pendidikan?

By Aga GustianaRabu, 9 Juli 2025 08:56 WIB3 Mins Read
siswa
Ilustrasi siswa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah, yang menyebutkan dalam PAPS PA2 huruf C bahwa satu kelas dapat menampung hingga 50 peserta didik.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai kebijakan ini seharusnya menjadi pilihan terakhir karena berpotensi menurunkan kualitas proses belajar mengajar.

“Bagi guru juga, mengajar 36 siswa tentu berbeda ketika harus mengajar 50 siswa. Jadi penambahan rombel itu opsi terakhir lah,” ujar Prof. Cecep dalam keterangannya di Bandung, Selasa (8/7/2025).

Menurut Cecep, munculnya kebijakan ini mencerminkan lemahnya pemetaan data pendidikan nasional, termasuk sebaran sekolah dan jumlah calon siswa yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.

Isu utama dari penambahan rombel, lanjutnya, berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerataan tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Barat Awasi Ketat MPLS 2025: Dorong Kreativitas, Tolak Perpeloncoan

“Kalau soal semangat menekan angka putus sekolah, kenapa tidak melibatkan sekolah swasta saja,” katanya.

Cecep pun mengusulkan agar siswa dari kalangan rentan diberikan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Jadi anak-anak bisa sekolah di swasta, namun harus ada kucuran bantuan khusus masyarakat marjinal atau rentan,” ucapnya.

Sementara itu, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan siap mengambil langkah hukum jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Ketua FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ade menjelaskan bahwa tim hukum FKSS telah dibentuk dan tengah merumuskan dokumen gugatan. Namun, langkah hukum tersebut akan menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Baca Juga:  Bupati/Wali Kota Mulai Beda Arah, Pakar Ingatkan Posisi Dedi Mulyadi dalam Otda

“Kami siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar,” tegasnya.

Menurut regulasi, gugatan ke PTUN dapat diajukan maksimal 90 hari setelah Kepgub diterbitkan. FKSS mengkhawatirkan bahwa penambahan kapasitas rombel hanya akan menambah beban sekolah negeri tanpa menyelesaikan akar persoalan pendidikan, serta berpotensi mematikan sekolah swasta yang kini makin terpinggirkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tidak dilakukan sembarangan, melainkan menyasar daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi keluarga prasejahtera.

“Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya dan itu kita temukan. Nah, Kepgub ini untuk menolong itu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus anak miskin yang tak memiliki dokumen lengkap karena orang tuanya bercerai. Hal-hal seperti ini, kata dia, menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut.

Menurut data Disdik Jabar, dari sekitar 700 ribu lulusan setiap tahun, hanya sekitar 300 ribu yang bisa tertampung di sekolah negeri, meski dengan penambahan rombel.

Baca Juga:  Tanpa Terpaku 100 Hari Kerja, Dedi Mulyadi Gaspol Bangun Jawa Barat

“Masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri. Itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” terang Purwanto.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK, dengan anggaran sebesar Rp300 miliar.

“Kalau sekarang 50 (siswa per kelas), nanti akan ditambah ruang kelas di situ. Jadi bisa kembali normal ke angka 36 kalau sudah ditambah,” ungkap Purwanto.

Ia menargetkan proyek ini bisa dimulai lewat APBD perubahan tahun 2025. Jika tidak memungkinkan, pembangunan akan dilanjutkan pada APBD murni tahun 2026.

“Bisa pindah. Bisa diurai lagi kelasnya. Jadi nggak 50 sampai lulus,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat Pendidikan sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Karhutla Sumedang Tembus 64 Kejadian, Tertinggi di Jawa Barat hingga September 2026

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Mind Blowing: Fakta-Fakta ‘Make in Indonesia’ Implementasi Diam-Diam Konsep ‘Indonesia Incorporated’ Presiden Prabowo
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.