Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia

Kamis, 30 April 2026 20:28 WIB

Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu

Kamis, 30 April 2026 20:20 WIB

Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time

Kamis, 30 April 2026 20:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
  • Bhayangkara Unggul 2-1, Persib Kejar Lewat Gol Injury Time
  • Resmi! John Stones Tinggalkan Manchester City, Akhiri 10 Tahun Era Keemasan
  • Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP
  • Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap
  • Gagal Akting?! Ahmad Dhani Bongkar Borok Masa Lalu Usai Maia Estianty Cueki Mulan Jameela?
  • Selisih Poin Tipis, Muhammad Farhan Yakin Mental Juara Persib Bakal Jadi Penentu di Akhir Musim
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kebijakan Rombel di Jabar, Solusi Atau Ancaman Pendidikan?

By Aga GustianaRabu, 9 Juli 2025 08:56 WIB3 Mins Read
siswa
Ilustrasi siswa. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memperbolehkan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) hingga 50 orang menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah, yang menyebutkan dalam PAPS PA2 huruf C bahwa satu kelas dapat menampung hingga 50 peserta didik.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai kebijakan ini seharusnya menjadi pilihan terakhir karena berpotensi menurunkan kualitas proses belajar mengajar.

“Bagi guru juga, mengajar 36 siswa tentu berbeda ketika harus mengajar 50 siswa. Jadi penambahan rombel itu opsi terakhir lah,” ujar Prof. Cecep dalam keterangannya di Bandung, Selasa (8/7/2025).

Menurut Cecep, munculnya kebijakan ini mencerminkan lemahnya pemetaan data pendidikan nasional, termasuk sebaran sekolah dan jumlah calon siswa yang seharusnya sudah terdeteksi sejak awal.

Baca Juga:  Saat Rakyat Kecil Diuji Kamera: Gangguan Mental Sudrajat dan Kritik Pedas ke Gaya KDM

Isu utama dari penambahan rombel, lanjutnya, berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerataan tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan sekolah swasta.

“Kalau soal semangat menekan angka putus sekolah, kenapa tidak melibatkan sekolah swasta saja,” katanya.

Cecep pun mengusulkan agar siswa dari kalangan rentan diberikan bantuan agar mereka bisa melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.

“Jadi anak-anak bisa sekolah di swasta, namun harus ada kucuran bantuan khusus masyarakat marjinal atau rentan,” ucapnya.

Sementara itu, Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat menyatakan siap mengambil langkah hukum jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Ketua FKSS Jabar, Ade D. Hendriana, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ade menjelaskan bahwa tim hukum FKSS telah dibentuk dan tengah merumuskan dokumen gugatan. Namun, langkah hukum tersebut akan menunggu respons resmi dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“Kami siap menggugat jika nantinya belum ada respons yang positif dari Disdik Jabar,” tegasnya.

Baca Juga:  SPPG Berguguran, Ribuan Siswa di Jabar Terdampak Mandeknya Anggaran MBG

Menurut regulasi, gugatan ke PTUN dapat diajukan maksimal 90 hari setelah Kepgub diterbitkan. FKSS mengkhawatirkan bahwa penambahan kapasitas rombel hanya akan menambah beban sekolah negeri tanpa menyelesaikan akar persoalan pendidikan, serta berpotensi mematikan sekolah swasta yang kini makin terpinggirkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa kebijakan penambahan rombel tidak dilakukan sembarangan, melainkan menyasar daerah padat penduduk yang memiliki konsentrasi keluarga prasejahtera.

“Semangatnya adalah untuk mencegah anak-anak yang dikhawatirkan tidak sekolah karena persoalan geografis, afirmatif, bisa karena bencana, atau karena anak yatim miskin, susah administrasi kependudukannya dan itu kita temukan. Nah, Kepgub ini untuk menolong itu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus anak miskin yang tak memiliki dokumen lengkap karena orang tuanya bercerai. Hal-hal seperti ini, kata dia, menjadi latar belakang penyusunan kebijakan tersebut.

Menurut data Disdik Jabar, dari sekitar 700 ribu lulusan setiap tahun, hanya sekitar 300 ribu yang bisa tertampung di sekolah negeri, meski dengan penambahan rombel.

Baca Juga:  Resmi Berlaku Januari 2026, UMP Jawa Barat Naik Rp2,3 Juta

“Masih ada sekitar 400 ribuan anak yang tidak tertampung di negeri. Itu artinya apa? Masih bisa masuk ke sekolah swasta atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama,” terang Purwanto.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jabar menyiapkan pembangunan 661 ruang kelas baru (RKB) dan 15 unit sekolah baru (USB) untuk jenjang SMA dan SMK, dengan anggaran sebesar Rp300 miliar.

“Kalau sekarang 50 (siswa per kelas), nanti akan ditambah ruang kelas di situ. Jadi bisa kembali normal ke angka 36 kalau sudah ditambah,” ungkap Purwanto.

Ia menargetkan proyek ini bisa dimulai lewat APBD perubahan tahun 2025. Jika tidak memungkinkan, pembangunan akan dilanjutkan pada APBD murni tahun 2026.

“Bisa pindah. Bisa diurai lagi kelasnya. Jadi nggak 50 sampai lulus,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi FKSS jawa barat kebijakan pendidikan Pendidikan rombel sekolah swasta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Dulu Anak Rantau, Sekarang Rajai MTQ Internasional: Kisah Imranul Karim, Qari Kaltim yang Guncang Dunia

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.