bukamata.id – Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi digeledah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada program pelatihan kerja. Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna memperjelas perkara yang tengah ditangani penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Dugaan Suap dan Pemaksaan dalam Program Pelatihan Kerja
Fajrian menjelaskan, penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji, serta adanya indikasi pemaksaan kepada pihak tertentu untuk memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Perkara tersebut diduga terjadi dalam pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Disnaker Kota Cimahi untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi tahun anggaran 2022 sampai dengan 2024,” jelasnya.
Lokasi Penggeledahan Dijaga Ketat Aparat
Penggeledahan dilakukan di kantor Disnaker Kota Cimahi yang berlokasi di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Proses dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengamanan ketat.
Selain tim intelijen kejaksaan, kegiatan tersebut juga mendapat dukungan pengamanan dari personel TNI untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.
“Dalam pelaksanaannya, pengamanan turut didukung oleh personel TNI agar kegiatan berjalan aman dan kondusif,” kata Fajrian.
Sejumlah Barang Bukti Ditemukan
Hingga saat ini, tim penyidik masih melakukan rangkaian penggeledahan dan telah mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, pihak kejaksaan belum dapat mengungkapkan secara detail isi temuan tersebut kepada publik.
“Untuk hasil maupun rincian barang bukti yang diperoleh, saat ini belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujarnya.
Fajrian menegaskan, seluruh proses penggeledahan merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam tahap penyidikan.
Ia juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










