bukamata.id – Dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Jawa Barat, mencuat ke publik dan menjadi sorotan luas.
Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi.
Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp3.422.396.154,61 yang bersumber dari APBD Kota Cimahi tahun anggaran 2025.
Proyek Mangkrak, Dugaan Penyimpangan Muncul
Pekerjaan pembangunan ini dilaksanakan oleh CV Tatar Sunda Project. Namun hingga kini, proyek tersebut dilaporkan terbengkalai dan memicu berbagai persoalan serius, baik dari sisi administrasi maupun teknis.
Dugaan penyimpangan ini diungkapkan oleh Bidang Hukum DPP LSM Pemuda, Aden Setiawan, melalui unggahan di media sosial TikTok @warta09indonesia, Rabu (1/3/2026).
Menurut Aden, hasil monitoring dan kajian di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidakjelasan dalam tata kelola perencanaan hingga pelaksanaan proyek sejak tahap awal.
Perencanaan Dinilai Janggal dan Tidak Konsisten
Aden menjelaskan bahwa pada tahun 2024 terdapat kegiatan perencanaan senilai Rp359 juta menggunakan metode seleksi, namun tidak diikuti dengan realisasi fisik proyek.
Kemudian pada tahun 2025, kembali muncul anggaran untuk review perencanaan sebesar Rp99 juta dengan metode pengadaan langsung untuk objek yang sama.
“Perubahan metode tanpa dasar yang jelas ini menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Total anggaran perencanaan yang mencapai Rp458 juta pun dinilai berpotensi menjadi pemborosan anggaran.
Selain itu, ditemukan ketimpangan antara pagu anggaran sebesar Rp604 juta dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp261 juta. Bahkan nilai kontrak pengawasan disebut hampir mencapai 95 persen dari HPS.
“Ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan negosiasi anggaran. Ada indikasi dugaan mark-up,” tegas Aden.
Temuan Teknis: Kualitas Bangunan Dipertanyakan
Tidak hanya dari sisi administrasi, dugaan masalah juga ditemukan pada aspek teknis pembangunan di lapangan.
Berdasarkan hasil peninjauan, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
- Pemasangan batu yang tidak seragam
- Penggunaan mortar yang tidak mencukupi hingga menimbulkan rongga
- Dugaan pondasi tidak digali sesuai standar kedalaman
Bahkan, kolom bangunan disebut tidak terhubung dengan pondasi, yang berpotensi membahayakan kekuatan struktur bangunan.
Selain itu, beberapa material batu ditemukan dalam kondisi retak. Hal ini diduga akibat metode pemasangan yang tidak tepat, di mana batu dipasang terlebih dahulu sebelum disiram mortar.
Temuan lainnya meliputi ketidaksesuaian material urugan serta pemadatan tanah yang diragukan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Pemasangan saluran air (weep hole) pada tembok penahan tanah juga dinilai tidak melalui perhitungan teknis yang memadai.
Sorotan Pengawasan dan Tuntutan Klarifikasi
Aden menilai berbagai persoalan tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan proyek, baik dari konsultan pengawas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurutnya, pihak-pihak terkait dinilai gagal memastikan mutu pekerjaan, metode pelaksanaan, serta kesesuaian dengan dokumen kontrak.
“Kami mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, melakukan evaluasi menyeluruh, serta menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Publik Menanti Transparansi
Mencuatnya dugaan kasus ini memicu perhatian publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Pemkot Cimahi.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi merugikan keuangan daerah serta mencoreng tata kelola proyek pemerintah. Oleh karena itu, langkah cepat dan terbuka dari pihak berwenang menjadi hal yang sangat dinantikan masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








