bukamata.id– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) jelaskan alasan produsen kendaraan bertenaga listrik masih banyak yang belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pada Selasa (7/11/2023).
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Untuk yang belum mendapatkan insentif berarti belum memenuhi prosedur tersebut.
“Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan,” ujar Rachmat.
Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif setelah para produsen kendaraan listrik menyerahkan dan menyatakan produknya sudah memenuhi aturan TKDN 40 persen pada pemerintah pusat.
“Jadi kalau misalnya produsen-produsen sudah memenuhi 40 persen silahkan untuk daftar ke Kementerian Produserian. Tentunya ada spek tertentu juga yang kita inginkan,” ucapnya.
Rachmat menambahkan, ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi oleh para produsen kendaraan listrik. Seperti kekuatan tenaga baterai listrik dengan ketentuan angka yang diberikan.
“Kami ingin, kalau nggak salah baterainya harus 1,3 kWh, jadi kami mau yang harus ada kualitasnya juga. Tapi pada prinsipnya kalau misalnya dia memenuhi standar itu ya kita akan bantu,” katanya.
Adapun jumlah produsen kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai puluhan.
“Yang saat ini ada beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi syarat TKDN tadi kalau nggak salah ada sekitar lima belasan ya. Itu lokal, karena harus ada TKDN 40 persen. Jadi itu ininya yang memenuhi syarat,” kata dia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











