Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sabtu, 21 Februari 2026 03:00 WIB

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kemenko: Harus Capai 40% TKDN untuk Dapat Insentif Kendaraan Listrik

By Putri Mutia RahmanSelasa, 7 November 2023 14:53 WIB2 Mins Read
Foto/Ilustrasi Kendaraan Listrik. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) jelaskan alasan produsen kendaraan bertenaga listrik masih banyak yang belum mendapatkan insentif fiskal dari pemerintah pada Selasa (7/11/2023).

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan, Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dilalui oleh para produsen. Untuk  yang belum mendapatkan insentif berarti belum memenuhi prosedur tersebut. 

“Salah satu syaratnya yaitu harus memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Baru nantinya Insentif fiskal ini diberikan,” ujar Rachmat.

Selain itu, pemerintah akan memberikan insentif setelah para produsen kendaraan listrik menyerahkan dan menyatakan produknya sudah memenuhi aturan TKDN 40 persen pada pemerintah pusat.

Baca Juga:  Upayakan Ekonomi Hijau, Pemprov Jabar Kerja Sama dengan Nottingham University Tingkatkan Kendaraan Listrik

“Jadi kalau misalnya produsen-produsen sudah memenuhi 40 persen silahkan untuk daftar ke Kementerian Produserian. Tentunya ada spek tertentu juga yang kita inginkan,” ucapnya. 

Rachmat menambahkan, ada beberapa hal lain yang harus dipenuhi oleh para produsen kendaraan listrik. Seperti kekuatan tenaga baterai listrik dengan ketentuan angka yang diberikan.

Baca Juga:  Penggunaan Kendaraan Listrik Meningkat, Pemprov Jabar Bakal Petakan Kembali Penambahan SPKLU

“Kami ingin, kalau nggak salah baterainya harus 1,3 kWh,  jadi kami mau yang harus ada kualitasnya juga. Tapi pada prinsipnya kalau misalnya dia memenuhi standar itu ya kita akan bantu,” katanya. 

Baca Juga:  Prabowo Harap Indonesia Jadi Pemain Utama Industri Kendaraan Listrik

Adapun jumlah produsen kendaraan listrik di Indonesia sudah mencapai puluhan. 

“Yang saat ini ada beberapa puluh pabrik, tapi yang memenuhi syarat TKDN tadi kalau nggak salah ada sekitar lima belasan ya. Itu lokal, karena harus ada TKDN 40 persen. Jadi itu ininya yang memenuhi syarat,” kata dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Insentif Kendaraan Listrik Kemenko Marves kendaraan listrik
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.