Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Ketika Stand-Up Menyentuh Adat: Pandji Pragiwaksono dan Hukum Budaya Toraja

By Aga GustianaSabtu, 8 November 2025 17:46 WIB4 Mins Read
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Nama komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah candaannya tentang adat Toraja 13 tahun lalu viral di media sosial. Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan budaya dan adat, terkait materi stand-up comedy yang dibawakan pada pertunjukan Mesakke Bangsaku tahun 2013.

Candaan Pandji yang menjadi pemicu polemik berfokus pada tradisi pemakaman adat Toraja, yang dikenal dengan nama Rambu Solo’. Ia menyebut bahwa biaya pemakaman adat yang tinggi membuat warga kurang mampu hanya bisa menyimpan jenazah di ruang tamu. Pandji juga menambahkan bahwa bagi tamu yang berkunjung, pemandangan ini bisa menimbulkan kebingungan atau kesan horor. Gelak tawa penonton kala itu kini menjadi kontroversi yang serius.

Pelaporan ke Polisi dan Dugaan Pelecehan Budaya

Ricdwan Abbas Mandaso, perwakilan Aliansi Pemuda Toraja, menilai candaan Pandji merendahkan masyarakat Toraja. “Mengatakan orang Toraja yang tidak mampu menyimpan jenazah keluarga di ruang tamu akhirnya menakut-nakuti tamu. Rumah berasa horor. Apalagi disampaikan dengan gimik merendahkan,” tegasnya pada Selasa, (4/11/2025).

Berdasarkan hal tersebut, Aliansi Pemuda Toraja resmi melaporkan Pandji ke polisi pada Senin, 3 November 2025, dengan nomor registrasi 01/LP/APT/XI/2025. Pandji dilaporkan dengan sejumlah pasal, mulai dari Pasal 156 KUHP, Pasal 157 KUHP, hingga Undang-Undang ITE dan UU Pemajuan Kebudayaan.

Permintaan Maaf dan Dialog dengan AMAN

Menanggapi polemik ini, Pandji menghubungi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi. Dari dialog tersebut, Pandji menyadari kesalahannya dan meminta maaf. Dalam unggahan Instagramnya, ia menulis:m”Dari obrolan itu, saya menyadari bahwa joke yang saya buat memang ignorant, dan untuk itu saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Toraja yang tersinggung dan merasa dilukai.”

Pandji juga menegaskan bahwa ada dua proses hukum yang harus ia jalani: pertama, penyelesaian secara hukum negara melalui laporan polisi, dan kedua, proses hukum adat di tanah Toraja.

Pandji pun menekankan kesiapan menghadapi kedua proses tersebut, sambil mengingatkan sesama komika agar lebih peka terhadap adat istiadat.

Sanksi Adat dari TAST

Namun, kasus ini tidak berhenti di hukum formal. Lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi adat kepada Pandji. Materi candaan Pandji dianggap menodai kehormatan dan nilai-nilai adat Toraja, terutama terkait ritual pemakaman.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat bersifat material dan moral. Secara material, Pandji diwajibkan memberikan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi, sebagai bagian dari prinsip lolo patuan, atau pengorbanan hewan sebagai simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate).

Selain itu, Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar. “Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya, dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji,” tegas Benyamin pada Jumat, (7/11/2025).

Sanksi ini masih bisa dinegosiasikan selama Pandji menunjukkan itikad baik. Jika tidak, konsekuensinya lebih berat, termasuk kemungkinan diberikan kutukan melalui tokoh adat. Hal ini menegaskan bahwa pelanggaran terhadap nilai-nilai adat Toraja bukan sekadar soal denda atau hukuman formal, tetapi juga menyentuh aspek spiritual dan sosial.

Siapa Pandji Pragiwaksono?

Pandji Pragiwaksono dikenal sebagai komika, pembawa acara, penulis, dan influencer Indonesia. Ia mulai dikenal publik melalui stand-up comedy dan karya-karya yang mengangkat isu sosial, politik, dan budaya. Pengalaman lebih dari satu dekade di dunia hiburan menjadikannya salah satu pelawak paling berpengaruh di Indonesia. Namun, kasus ini menunjukkan bahwa meski seorang figur publik berpengalaman, sensitivitas terhadap adat tetap menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Kekayaan Budaya Toraja

Adat Toraja, terutama ritual pemakaman Rambu Solo’, merupakan simbol kekayaan budaya yang mendalam. Ritual ini bisa berlangsung beberapa hari, melibatkan prosesi panjang, musik tradisional, tarian, dan persembahan hewan ternak. Biaya ritual bisa sangat tinggi, namun setiap elemen memiliki makna filosofis yang kuat, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan keseimbangan spiritual.

Sanksi adat yang dijatuhkan pada Pandji mencerminkan bagaimana masyarakat Toraja menjaga kehormatan tradisi. Persembahan kerbau dan babi, serta uang tunai, bukan sekadar denda tetapi simbol pemulihan kehormatan, pendidikan budaya, dan keseimbangan spiritual.

Pelajaran bagi Dunia Komedi

Kasus Pandji menyoroti kompleksitas hubungan antara ekspresi kreatif dan penghormatan terhadap tradisi. Pandji sendiri menyadari pentingnya pelajaran ini, berharap pengalaman ini menjadi pengingat bagi sesama pelawak. Ia menekankan pentingnya tetap membahas adat atau isu SARA, tetapi dengan cara yang bijak dan menghormati.

“Yang penting bukan berhenti membicarakan SARA, tapi bagaimana membicarakannya tanpa merendahkan atau menjelek-jelekkan,” tulisnya.

Kasus ini masih berjalan di ranah hukum negara dan hukum adat, menjadi cermin nyata bagaimana budaya lokal dan ekspresi kreatif dapat bersinggungan di era digital, di mana video lawas bisa viral dan menimbulkan konsekuensi nyata.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Rambu Solo’ Sanksi Adat Stand-Up Comedy
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb

Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux

Rayakan HUT ke-81 RI, Bandros Cuma Rp81 Selama 16-17 Agustus 2026

Rekam Jejak Clareesya: Kreator Bakat Paruh Waktu, Ratu Panggung, dan Badai ‘Gaya Takbir’

Kode Redeem FF

Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI

Pramuka

Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.