bukamata.id – Kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah sempat terombang-ambing tanpa kepastian, pihak keluarga yang kesulitan akhirnya resmi mendapatkan pendampingan hukum gratis dari tim advokat.
Efri Darlin M. Dachi, kuasa hukum yang kini memegang mandat dari keluarga korban, menceritakan awal mula keterlibatannya setelah dihubungi oleh kakak kandung korban yang merasa buntu menghadapi birokrasi hukum.
“Kemarin kami berada di rumah anak korban dan baru pertama kali menerima surat kuasa secara resmi dari keluarga pelapor,” ujar Dachi kepada awak media, Jumat (26/6/2026).
Laporan kasus ini sebenarnya sudah masuk ke Unit Satreskrim Polres Sukabumi dengan nomor registrasi LP/B/375/VI/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, sejak Senin, 22 Juni 2026.
Berdasarkan penelusuran, petaka tersebut menimpa korban pada Kamis siang, 18 Juni 2026, di sebuah kebun yang memiliki bangunan kosong berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban. Korban pun sudah menjalani visum di RSUD Palabuhanratu.
Modus Rekam Video dan Keterlibatan Anak di Bawah Umur
Kasus ini terbilang pelik lantaran para terduga pelaku juga masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dachi mengungkapkan, otak dari aksi bejat ini adalah seorang remaja berusia 12-13 tahun yang berstatus pelajar kelas 2 SMP.
“Kronologisnya, ABH 1 (anak SMP) ini mengajak korban, lalu dia menyuruh ABH 2 and ABH 3 untuk melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak korban. Korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau menurut. Saat aksi itu dilakukan, ABH 1 ini yang merekam video dan memotretnya menggunakan handphone miliknya,” beber Dachi secara gamblang.
Mengingat status hukum para pelaku, tim pengacara bakal mendorong penggunaan pasal berlapis dengan mengacu pada pembaruan undang-undang pidana terbaru.
“Peristiwa ini kita kawal dengan dugaan perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 473 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 7 angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 451 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 7 angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” urai Dachi.
Dachi pun meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk segera mengambil tindakan tegas.
“Langkah hukum kami salah satunya mendesak pihak kepolisian untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan objektif,” tegasnya.
Kritik Keras untuk Pemerintah Daerah
Tak hanya menyoroti jalannya hukum di kepolisian, tim kuasa hukum juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya respons dari instansi terkait seperti DP3A, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Sudah sepekan berlalu sejak peristiwa kelam itu, namun belum ada tindakan nyata di lapangan untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang kini mengalami trauma berat hingga tak mau masuk sekolah.
“Kejadian ini kan sudah makan waktu kurang lebih satu minggu, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk memberikan bantuan psikologis. Efeknya, anak korban hari ini belum bisa sekolah. Kami meminta dengan tegas kepada pihak Dinas Pendidikan agar secepatnya memfasilitasi dan memberikan program pembelajaran di rumah berupa home schooling kepada anak korban,” pungkas Dachi menutup pembicaraan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









