Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Sudirman Street Food

Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 02:00 WIB

Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan

Minggu, 11 Oktober 2026 01:00 WIB

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 10 Tempat Wisata Kuliner Malam Bandung yang Pas Buat Nongkrong Akhir Pekan
  • Rekomendasi 15 Tempat Wisata Bandung Terpopuler untuk Mengisi Liburan Akhir Pekan
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 11 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kisah Pilu Siswi SD di Sukabumi, Alami Trauma Berat Usai Diperkosa Teman Sebaya

By Aga GustianaJumat, 26 Juni 2026 16:53 WIB3 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus kekerasan seksual memilukan yang menimpa seorang siswi kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki babak baru. Setelah sempat terombang-ambing tanpa kepastian, pihak keluarga yang kesulitan akhirnya resmi mendapatkan pendampingan hukum gratis dari tim advokat.

Efri Darlin M. Dachi, kuasa hukum yang kini memegang mandat dari keluarga korban, menceritakan awal mula keterlibatannya setelah dihubungi oleh kakak kandung korban yang merasa buntu menghadapi birokrasi hukum.

“Kemarin kami berada di rumah anak korban dan baru pertama kali menerima surat kuasa secara resmi dari keluarga pelapor,” ujar Dachi kepada awak media, Jumat (26/6/2026).

Laporan kasus ini sebenarnya sudah masuk ke Unit Satreskrim Polres Sukabumi dengan nomor registrasi LP/B/375/VI/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat, sejak Senin, 22 Juni 2026.

Berdasarkan penelusuran, petaka tersebut menimpa korban pada Kamis siang, 18 Juni 2026, di sebuah kebun yang memiliki bangunan kosong berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah korban. Korban pun sudah menjalani visum di RSUD Palabuhanratu.

Modus Rekam Video dan Keterlibatan Anak di Bawah Umur

Kasus ini terbilang pelik lantaran para terduga pelaku juga masuk dalam kategori Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dachi mengungkapkan, otak dari aksi bejat ini adalah seorang remaja berusia 12-13 tahun yang berstatus pelajar kelas 2 SMP.

“Kronologisnya, ABH 1 (anak SMP) ini mengajak korban, lalu dia menyuruh ABH 2 and ABH 3 untuk melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak korban. Korban diiming-imingi sejumlah uang agar mau menurut. Saat aksi itu dilakukan, ABH 1 ini yang merekam video dan memotretnya menggunakan handphone miliknya,” beber Dachi secara gamblang.

Mengingat status hukum para pelaku, tim pengacara bakal mendorong penggunaan pasal berlapis dengan mengacu pada pembaruan undang-undang pidana terbaru.

“Peristiwa ini kita kawal dengan dugaan perkara tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana disangkakan dalam Pasal 473 ayat 4 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 7 angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 451 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Juncto Pasal 7 angka 55 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” urai Dachi.

Dachi pun meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Langkah hukum kami salah satunya mendesak pihak kepolisian untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan objektif,” tegasnya.

Kritik Keras untuk Pemerintah Daerah

Tak hanya menyoroti jalannya hukum di kepolisian, tim kuasa hukum juga menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap lambatnya respons dari instansi terkait seperti DP3A, Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Sudah sepekan berlalu sejak peristiwa kelam itu, namun belum ada tindakan nyata di lapangan untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang kini mengalami trauma berat hingga tak mau masuk sekolah.

“Kejadian ini kan sudah makan waktu kurang lebih satu minggu, tapi belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak terkait untuk memberikan bantuan psikologis. Efeknya, anak korban hari ini belum bisa sekolah. Kami meminta dengan tegas kepada pihak Dinas Pendidikan agar secepatnya memfasilitasi dan memberikan program pembelajaran di rumah berupa home schooling kepada anak korban,” pungkas Dachi menutup pembicaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.