Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 23 Oktober 2026 22:15 WIB

Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos

Jumat, 23 Oktober 2026 22:03 WIB

Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang

Jumat, 23 Oktober 2026 21:41 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
  • Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara
  • Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia
  • Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Soroti Rangkap Jabatan, Benturan Kepentingan Picu Kasus Korupsi

By SusanaKamis, 18 September 2025 16:26 WIB3 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan rata-rata kasus korupsi di Indonesia berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Kajian Rangkap Jabatan Dimulai Sejak Juni 2025

Baca Juga:  Fantastis! Gaji dan Tunjangan Dirut Pertamina yang Tersandung Kasus Korupsi

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” telah dilakukan KPK sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Penelitian ini melibatkan 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akademisi, pakar etika pemerintahan, hingga peneliti kebijakan publik turut dilibatkan.

Faktor Penyebab Rangkap Jabatan

Kajian KPK menyoroti berbagai faktor penyebab rangkap jabatan di lembaga publik, seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.

Baca Juga:  Ustadz Adi Hidayat Ungkap Dampak Harta Haram dalam Praktik Korupsi di Indonesia

Rekomendasi Strategis KPK

Dari kajian awal, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting:

  • Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
  • Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lainnya.
  • Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan skema pensiun.
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Baca Juga:  Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran

Data Mengkhawatirkan: Temuan 2020

KPK bersama Ombudsman RI pernah menemukan indikasi serius pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Bahkan, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Aminudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.