Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

Sabtu, 20 Juni 2026 09:03 WIB
Garena Free Fire (FF)

Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus

Sabtu, 20 Juni 2026 08:19 WIB

Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya

Sabtu, 20 Juni 2026 07:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan
  • Panen Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 20 Juni 2026, Buruan Ambil Sebelum Hangus
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
  • Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun
  • Beckham Putra Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya
  • Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Soroti Rangkap Jabatan, Benturan Kepentingan Picu Kasus Korupsi

By SusanaKamis, 18 September 2025 16:26 WIB3 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan rata-rata kasus korupsi di Indonesia berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Kajian Rangkap Jabatan Dimulai Sejak Juni 2025

Baca Juga:  Kota Bandung Dikepung Ujian: Korupsi, Konflik dan Sampah

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” telah dilakukan KPK sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Penelitian ini melibatkan 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akademisi, pakar etika pemerintahan, hingga peneliti kebijakan publik turut dilibatkan.

Faktor Penyebab Rangkap Jabatan

Kajian KPK menyoroti berbagai faktor penyebab rangkap jabatan di lembaga publik, seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.

Baca Juga:  Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana: Dari OTT KPK hingga Bebas Bersyarat

Rekomendasi Strategis KPK

Dari kajian awal, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting:

  • Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
  • Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lainnya.
  • Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan skema pensiun.
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Baca Juga:  Lisa Mariana Diperiksa KPK, Singgung Aliran Dana untuk Anak

Data Mengkhawatirkan: Temuan 2020

KPK bersama Ombudsman RI pernah menemukan indikasi serius pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Bahkan, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Aminudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

konflik kepentingan korupsi KPK rangkap jabatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Rayakan Ultah ke-19, DPRD Jabar Soroti Kemajuan Infrastruktur Bandung Barat Selatan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Refleksi Pedas 19 Tahun KBB: Tokoh Pendiri Sindir Pejabat yang Cuma Pamer Pencapaian Semu!

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.