Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Kamis, 27 Agustus 2026 20:29 WIB

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Kamis, 27 Agustus 2026 20:28 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak

Kamis, 27 Agustus 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU
  • Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam
  • Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak
  • Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia
  • Igor Tolic Waspada! Persib Temui Masalah Jelang Duel Hidup-Mati Lawan Manila Digger
  • Haji 2026 Dapat Rapor Hijau, Timwas DPR Ungkap 3 Capaian yang Bikin Jemaah Lebih Nyaman
  • PKH Tahap 3 2026 Masih Cair! Begini Cara Cek Bansos Agustus Lewat HP
  • Geruduk Balai Kota, HMI Bandung Tagih Janji Farhan-Erwin Selesaikan 10 Masalah Daerah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Soroti Rangkap Jabatan, Benturan Kepentingan Picu Kasus Korupsi

By SusanaKamis, 18 September 2025 16:26 WIB3 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan rata-rata kasus korupsi di Indonesia berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Kajian Rangkap Jabatan Dimulai Sejak Juni 2025

Baca Juga:  Anak Eks Bupati Majalengka Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” telah dilakukan KPK sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Penelitian ini melibatkan 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

KPK juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akademisi, pakar etika pemerintahan, hingga peneliti kebijakan publik turut dilibatkan.

Faktor Penyebab Rangkap Jabatan

Kajian KPK menyoroti berbagai faktor penyebab rangkap jabatan di lembaga publik, seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.

Baca Juga:  Daftar 10 Negara Paling Korup di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?

Rekomendasi Strategis KPK

Dari kajian awal, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting:

  • Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
  • Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lainnya.
  • Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan skema pensiun.
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Baca Juga:  KPK Siap Panggil Ridwan Kamil usai Lebaran

Data Mengkhawatirkan: Temuan 2020

KPK bersama Ombudsman RI pernah menemukan indikasi serius pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Bahkan, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Aminudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

korupsi KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU

Madinah Disergap Badai Debu! Pelataran Masjid Nabawi Mendadak Mencekam

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil Bansos Berubah? Cek Sekarang Lewat HP, Ini Cara Tahu Masih Dapat Bansos atau Tidak

Miris! 16 PMI Asal Bandung Barat Bermasalah di Luar Negeri, 5 Meninggal Dunia

Haji 2026 Dapat Rapor Hijau, Timwas DPR Ungkap 3 Capaian yang Bikin Jemaah Lebih Nyaman

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

PKH Tahap 3 2026 Masih Cair! Begini Cara Cek Bansos Agustus Lewat HP

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.