bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.
Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.
Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan rata-rata kasus korupsi di Indonesia berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan.
“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Kajian Rangkap Jabatan Dimulai Sejak Juni 2025
Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” telah dilakukan KPK sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Penelitian ini melibatkan 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
KPK juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akademisi, pakar etika pemerintahan, hingga peneliti kebijakan publik turut dilibatkan.
Faktor Penyebab Rangkap Jabatan
Kajian KPK menyoroti berbagai faktor penyebab rangkap jabatan di lembaga publik, seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.
“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.
Rekomendasi Strategis KPK
Dari kajian awal, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting:
- Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
- Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lainnya.
- Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
- Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan skema pensiun.
- Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Data Mengkhawatirkan: Temuan 2020
KPK bersama Ombudsman RI pernah menemukan indikasi serius pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Bahkan, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.
“Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Aminudin.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










