Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya

Senin, 4 Mei 2026 20:37 WIB
peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Senin, 4 Mei 2026 20:07 WIB

Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija

Senin, 4 Mei 2026 19:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Tertipu! Video Tasya Gym Batang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus
  • Update Klasemen Terbaru Liga: Persib Jaga Jarak dari Borneo FC dan Persija
  • Heboh! Video Tasya Gym Batang Jadi Incaran, Ternyata Banyak Link Berbahaya
  • Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka
  • Persib Menang 1-0 atas PSIM, Kokoh di Puncak Klasemen
  • Jangan Tergoda! Link Video Viral Bandar Membara Ternyata Bisa Berujung Pidana
  • Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPK Soroti Rangkap Jabatan, Benturan Kepentingan Picu Kasus Korupsi

By SusanaKamis, 18 September 2025 16:26 WIB3 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait praktik rangkap jabatan di lembaga publik.

Langkah ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN/swasta, atau pimpinan organisasi yang didanai APBN/APBD.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan rata-rata kasus korupsi di Indonesia berawal dari benturan kepentingan. Karena itu, kajian ini menjadi penting sebagai langkah pencegahan.

“Kami berharap kajian ini menjadi landasan reformasi tata kelola publik yang lebih kuat,” ujar Aminudin dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).

Kajian Rangkap Jabatan Dimulai Sejak Juni 2025

Kajian bertajuk “Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia” telah dilakukan KPK sejak Juni–Desember 2025 dan berlanjut pada 2026. Penelitian ini melibatkan 10 lembaga publik dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp10 Miliar, 4 Tersangka Korupsi PT BPR Intan Jabar Ditahan di Rutan Kebonwaru

KPK juga berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Kementerian BUMN, serta Lembaga Administrasi Negara (LAN). Akademisi, pakar etika pemerintahan, hingga peneliti kebijakan publik turut dilibatkan.

Faktor Penyebab Rangkap Jabatan

Kajian KPK menyoroti berbagai faktor penyebab rangkap jabatan di lembaga publik, seperti kebijakan, keterbatasan SDM, beban kerja, sistem kompensasi, dan efektivitas mekanisme pengawasan.

“Hasil penelitian diharapkan menghasilkan rekomendasi valid dan presisi guna mendorong perbaikan sistem, etika, dan profesionalitas,” tambah Aminudin.

Baca Juga:  Sahroni Muncul Usai Dua Bulan Menghilang, Tuding Pendemo Tak Bayar Pajak

Rekomendasi Strategis KPK

Dari kajian awal, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting:

  • Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
  • Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan lainnya.
  • Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
  • Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan skema pensiun.
  • Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun SPI BUMN.
Baca Juga:  Mantan Sekda Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kebun Binatang

Data Mengkhawatirkan: Temuan 2020

KPK bersama Ombudsman RI pernah menemukan indikasi serius pada 2020. Dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi rangkap jabatan, hampir setengahnya (49%) tidak sesuai dengan kompetensi teknis. Bahkan, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Temuan ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan, rendahnya profesionalitas, serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.

“Putusan MK semakin mempertegas urgensi pembenahan, sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegas Aminudin.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

konflik kepentingan korupsi KPK rangkap jabatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

peredaran narkoba

Nekat! 13 Paket Narkoba Diselundupkan ke Lapas Banceuy Lewat Anus

Pohon Tumbang di Cimahi Timpa PKL dan Siswa SD, 11 Orang Terluka

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius

Viral CCTV Begal Astanaanyar! Dua Pelaku Tertangkap, Dua Masih Buron

Definisi Hilang Jalur VIP! Bocah Ini Malah Jadi ‘Artis’ Dadakan di Polres Labuhanbatu

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.