Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Minggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Minggu, 28 Juni 2026 12:09 WIB

Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi

Minggu, 28 Juni 2026 11:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kreator Grup Fantasi Sedarah Asal Bandung Simpan Ratusan Foto dan Video Porno

By Aga GustianaKamis, 22 Mei 2025 17:50 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video 18+
Ilustrasi video 18+. Illustration vector
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Siapa sangka, di balik layar dunia maya yang kerap dianggap sekadar ruang hiburan dan ekspresi diri, tersimpan sisi gelap yang mencengangkan. Seorang pemuda asal Bandung berinisial MR (20) menjadi sorotan publik setelah diketahui menjadi kreator grup Facebook bertajuk “Fantasi Sedarah”—sebuah ruang maya yang memicu kecemasan kolektif karena kontennya yang menjurus ke pornografi inses dan eksploitasi anak.

Kepolisian mengungkap, dalam ponsel milik MR ditemukan ratusan gambar serta video berkonten pornografi yang sebagian besar berasal dari aktivitas dalam grup tersebut.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Grup “Fantasi Sedarah” bukanlah grup biasa. Berdiri sejak Agustus 2024, komunitas digital ini memfasilitasi anggotanya untuk membagikan pesan, gambar, dan video yang menjurus pada fantasi seksual menyimpang terhadap keluarga sendiri. Ironisnya, sebagian korban dalam unggahan itu adalah anak di bawah umur.

Baca Juga:  Ngaku Jadi Pemeran di Video Porno, Lisa Mariana: Dibuat Tidak Sengaja

Kepuasan Pribadi hingga Keuntungan Finansial

MR disebut membuat dan mengelola grup tersebut semata untuk kepuasan pribadi, berinteraksi dengan sesama anggota yang memiliki ketertarikan serupa. Namun, jejak penyimpangan digital ini tak berhenti padanya.

Polisi juga menetapkan lima tersangka lain yang diduga terlibat aktif. Salah satunya, MA, pemilik akun “Rajawali”, diketahui menyimpan 66 gambar dan dua video pornografi dalam ponselnya.

Baca Juga:  Terungkap! Grup Facebook Fantasi Sedarah Jadi Sarang Konten Pornografi Anak

Lebih mengerikan lagi, tersangka DK diduga menjadikan grup ini sebagai ladang keuntungan finansial. Ia memonetisasi konten pornografi anak yang diunggah, menjualnya kepada anggota lain seharga Rp 50 ribu untuk 20 video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten campuran.

“Motifnya ekonomi. Ia mendapatkan keuntungan pribadi dari menjual konten di grup tersebut,” ungkap Himawan.

Jerat Hukum dan Harapan Penegakan Etika Digital

Keenam tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari berbagai undang-undang, mulai dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya tak main-main—hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Juga:  Rajin Sholat Tapi Hobi Nonton Video Porno, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Pengungkapan kasus ini membuka tabir penting: bagaimana celah di ruang digital bisa digunakan untuk menyebarkan konten menyimpang secara sistematis dan berjejaring. Lebih dari sekadar kejahatan individu, ini menunjukkan perlunya pengawasan digital yang lebih kuat, literasi digital yang merata, serta penegakan hukum yang tegas.

Sementara aparat tengah melanjutkan pendalaman dan penyidikan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas online, terutama yang menyangkut anak-anak.

Karena di era konektivitas tanpa batas ini, kejahatan tak lagi berjalan di lorong gelap, tapi bisa menyamar dalam bentuk grup sosial dan interaksi virtual yang tampak “biasa”.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Fantasi Sedarah Grup Facebook Pemuda Bandung Pornografi video porno
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.