Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 03:00 WIB
Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Selasa, 6 Oktober 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
  • Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya
  • Berani Tantang Port FC di Kandangnya! Adam Alis Punya Target Tegas untuk Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Langgar Undang-undang, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar

By Aga GustianaSabtu, 25 Januari 2025 15:25 WIB2 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: YouTube.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menegaskan jika keberadaan pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi melanggar undang-undang.

Hal tersebut Dedi ungkapkan saat meninjau langsung keberadaan pagar laut tersebut pada Jumat (24/1/2025). Di mana, pagar laut itu dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda.

Salah satu perusahaan adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

“Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut dan izinnya belum ada. Yang satu ada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, yaitu perjanjian kerja sama sewa tanah lahan daratnya, tetapi bawa perjanjian sewa lahan darat tidak mengatur persoalan membuat pagar di sini, itu di luar kewenangan perjanjian,” kata Dedi dikutip Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga:  Bey Sebut Deklarasikan Jabar Akur Sebagai Komitmen Pemilu Aman dan Rukun

Dijelaskan Dedi, pagar laut tersebut belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang karena tidak ada izin, itu aja,” ujarnya.

Baca Juga:  Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Karena hal itu, Dedi meminta Pemprov Jabar untuk membongkar pagar laut tersebut.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran (pagar laut) karena melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru membongkar pagar laut di Bekasi tersebut. Pasalnya, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KKP.

“Saya rasa untuk bongkar itu nanti kita koordinasi dulu dengan KKP. Sebenernya untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun ada sanksi administratif yang akan dijalankan oleh KKP,” katanya.

Baca Juga:  Atap SMKN 1 Cileungsi Roboh, Dedi Mulyadi Janjikan Bangun Ruang Kelas Baru

PT TRPN melalui kuasa hukum, Deolipa Yumara mengakui jika pihaknya telah melanggar perizinan terkait pembangunan pagar laut tersebut. Untuk itu mereka siap membongkar pagar laut jika diminta KKP.

“Tidak ada persoalan (jika pagar laut dibongkar) karena kalau diminta kami untuk membongkar, lalu kami laksanakan pembongkaran,” ucap Deolipa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bekasi Dedi Mulyadi jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Oktober 2026 Mulai Cair! 6 Bantuan Ini Siap Disalurkan, Cek Daftarnya

960 Gas Portable Sehari! Polisi Bongkar Pabrik Oplosan LPG 3 Kg di Bandung

Sempat Terdengar Teriakan, Pria Jatuh dari Flyover Kopo hingga Meninggal

Dulu Serba Pink, Sekarang Makeup?! Penampilan Terbaru Ustaz Riza Muhammad Kembali Disorot Warganet

Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.