Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?

Rabu, 19 Agustus 2026 11:00 WIB
gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 10:40 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya

Rabu, 19 Agustus 2026 10:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?
  • Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang
  • Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya
  • Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan
  • Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya
  • Umur 86 Bikin Shock! Rahasia Dewi Soekarno, Istri Keenam Soekarno Tetap Awet Muda Saat Hadir di Istana Merdeka
  • Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik
  • Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Langgar Undang-undang, Dedi Mulyadi Minta Pagar Laut di Bekasi Dibongkar

By Aga GustianaSabtu, 25 Januari 2025 15:25 WIB2 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Foto: YouTube.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi menegaskan jika keberadaan pagar laut yang berlokasi di wilayah pesisir, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi melanggar undang-undang.

Hal tersebut Dedi ungkapkan saat meninjau langsung keberadaan pagar laut tersebut pada Jumat (24/1/2025). Di mana, pagar laut itu dimiliki oleh dua perusahaan yang berbeda.

Salah satu perusahaan adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

“Ini dua perusahaan yang membuat pagar laut dan izinnya belum ada. Yang satu ada kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, yaitu perjanjian kerja sama sewa tanah lahan daratnya, tetapi bawa perjanjian sewa lahan darat tidak mengatur persoalan membuat pagar di sini, itu di luar kewenangan perjanjian,” kata Dedi dikutip Sabtu (25/1/2025).

Dijelaskan Dedi, pagar laut tersebut belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Ya makanya kalau dari sisi aspek regulasi undang-undang bahwa pembuatan pagar laut ini melanggar undang-undang karena tidak ada izin, itu aja,” ujarnya.

Karena hal itu, Dedi meminta Pemprov Jabar untuk membongkar pagar laut tersebut.

“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan melakukan pembongkaran (pagar laut) karena melakukan pelanggaran,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar, Hermansyah mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru membongkar pagar laut di Bekasi tersebut. Pasalnya, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan KKP.

“Saya rasa untuk bongkar itu nanti kita koordinasi dulu dengan KKP. Sebenernya untuk bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun ada sanksi administratif yang akan dijalankan oleh KKP,” katanya.

PT TRPN melalui kuasa hukum, Deolipa Yumara mengakui jika pihaknya telah melanggar perizinan terkait pembangunan pagar laut tersebut. Untuk itu mereka siap membongkar pagar laut jika diminta KKP.

“Tidak ada persoalan (jika pagar laut dibongkar) karena kalau diminta kami untuk membongkar, lalu kami laksanakan pembongkaran,” ucap Deolipa.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bekasi Dedi Mulyadi jawa barat pagar laut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan

ilustrasi gempa

Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya

Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status KPM, Ada yang Dapat Rp600 Ribu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH dan BPNT Agustus 2026 Belum Cair? Jangan Panik, Ini Alasan Saldo Belum Masuk

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.