Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Viral Link TKW Taiwan: Mengapa Mengklik Tautan Sembarangan Bisa Berisiko bagi Data Pribadi Anda

Kamis, 28 Mei 2026 21:25 WIB

Panduan Lengkap: Cara Daftar Akun Aplikasi Cek Bansos PKH-BPNT Mei 2026 via HP

Kamis, 28 Mei 2026 21:10 WIB

Video Rok Hijau Viral di TikTok dan X, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu

Kamis, 28 Mei 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Viral Link TKW Taiwan: Mengapa Mengklik Tautan Sembarangan Bisa Berisiko bagi Data Pribadi Anda
  • Panduan Lengkap: Cara Daftar Akun Aplikasi Cek Bansos PKH-BPNT Mei 2026 via HP
  • Video Rok Hijau Viral di TikTok dan X, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu
  • Persib hingga JDT Masuk Daftar, Piala Presiden 2026 Jadi Turnamen Elite
  • Miris! Anak Program Bayi Tabung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
  • Update Penyaluran Bansos Mei 2026: Daftar Penerima Baru PKH dan BPNT Tahap 2 Telah Ditetapkan
  • Misteri Sapi Matilda: Bertingkah Aneh & Berbobot Jumbo, Ternyata Reinkarnasi Anak Bos Kaya?
  • Masa Depan Federico Barba di Persib Masih Abu-Abu, Eropa Memanggil?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Maju Pilwalkot Cimahi 2024, Dikdik Suratno Diminta Mundur dari Jabatan Sekda

By Putra JuangKamis, 23 Mei 2024 09:15 WIB3 Mins Read
Pilkada 2024. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, para Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk menjaga netralitas. Bahkan, ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah diminta mundur dari jabatannya.

Peringatan tersebut disampaikan organisasi Pokja Sabaraya menyusul kabar sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah dan ASN yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, termasuk di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih menegaskan, ASN yang menjabat sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus mundur dari jabatannya jika hendak mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Menurut Endang, hal itu sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dengan Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Baca Juga:  Naskah Khutbah Jumat Tentang Bahaya Politik Uang pada Pilkada 2024

“Kami menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian yang menegaskan para Pj kepala daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024 nanti wajib mundur dari jabatannya,” tegas Endang.

Selain Pj, Endang juga menegaskan bahwa ASN seperti Sekda Kota Cimahi pun seharusnya mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024.

“Ya (Sekda Kota Cimahi) harus mundur. Bilamana ASN itu menjabat sebagai sekda, dia harus mundur, di daerah mana pun. Ini juga sesuai peraturan Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah,” tegasnya lagi.

Menurut Endang, menjelang Pilkada Serentak 2024, pengawasan dan penegakan disiplin ASN atas pelanggaran netralitas perlu diperketat dan diusahakan memberikan efek jera bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Hukuman disiplin yang paling berat atas pelanggaran netralitas juga perlu dipertimbangkan.

Baca Juga:  Resmi PKPU Ikuti Putusan MK, Ini Jadwal Pendaftaran Pilkada 2024

“Kami menyoroti adanya kebobrokan dalam netralitas pejabat daerah dan ASN. Pasalnya, banyak bersebaran di media sosial berita pejabat daerah datang menghadiri acara undangan dari partai politik,” ungkapnya.

Pihaknya pun mengingatkan sanksi yang akan diterima bila para pejabat tersebut tidak segera mundur.

“Kalau mereka maju, sementara mereka belum mundur, harus ada penegasan. Sanksi-sanksi dalam aturan kode etik ASN itu sudah diatur kan? Jadi sesuai mekanisme peraturan itu aja,” tandasnya.

Diketahui, Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menjadi salah satu kandidat bakal calon Wali Kota Cimahi untuk Pilkada 2024.

Baca Juga:  Anggaran Rp200 Juta Disiapkan untuk Pelantikan Anggota DPRD Kota Cimahi

Dikdik dikabarkan menjadi salah satu dari dua nama bakal calon yang mendapatkan surat tugas dari Partai Golkar, selain Ngatiyana yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, untuk mengarungi kontestasi lima tahunan itu.

Dikdik mengaku, tak ragu untuk maju di Pilkada nanti jika mendapat dukungan dari masyarakat. Sejauh ini, ia masih menimbang-timbang keputusannya untuk maju sebagai orang nomor 1 di Kota Cimahi itu.

“Ketika masyarakat menghendaki kenapa tidak? Karena persoalan saya mencalonkan atau tidak, tentu yang harus menjadi dasar pertimbangan saya adalah dukungan dari masyarakat,” kata Dikdik, Selasa (30/4/2024).

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dikdik Suratno Kota Cimahi netralitas ASN Pilkada 2024 Pilwalkot Cimahi Sekda Cimahi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Anak Program Bayi Tabung Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Tol Jagorawi

Ikuti Google Maps, Pengendara Motor Tersesat Masuk Jalan Tol Bandung

Positif Ganja Tapi Bebas? Misteri ‘Toilet Ajaib’ Diduga Anak Bupati di Pekanbaru!

Warga Gedebage Heboh, Mayat Bayi Tersangkut di Sungai Cinambo

Dolar AS Semakin Perkasa, Rupiah Tertekan hingga Level Rp 17.858

Dugaan Manipulasi Riset di ISPPD Gegerkan Dunia Akademik, ITB Buka Suara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.