Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!

Rabu, 18 Februari 2026 22:42 WIB

Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?

Rabu, 18 Februari 2026 22:28 WIB

Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!

Rabu, 18 Februari 2026 22:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Menang Tapi Merana: 7 Keputusan ‘Aneh’ Wasit Majed Al-Shamrani yang Bikin Bobotoh Berang di GBLA!
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Sudah Bebas Penjara, Anak Nia Daniaty Masih Terjerat Kewajiban Ganti Rugi Rp8,1 Miliar, Ini Alasannya!
  • Gol Andrew Jung Tak Cukup, Persib Gagal Lanjut ke Babak 16 Besar ACL Two!
  • Tarawih dan Witir Sendirian atau Berjamaah? Simak Panduan Praktis Ramadan 2026
  • Drama Babak Pertama: Persib Ungguli Ratchaburi 1-0, Barros Malah Kartu Merah!
  • Cuma Lumayan? Reaksi Ryu Kintaro Dapat Angpau 200 Juta Bikin Netizen Elus Dada!
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Masih Cari Bukti soal Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum 7 Terpidana Tak Ingin Buru-buru Ajukan PK

By Putra JuangSelasa, 16 Juli 2024 14:59 WIB2 Mins Read
Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso mengatakan, dalam rangka mengumpulkan bukti kuat, pihaknya akan bertemu langsung dengan para terpidana yang saat ini masih ditahan di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru.

“Memang hari ini kami dijadwalkan untuk bertemu dengan para terpidana. Ada beberapa hal yang kami ingin konfirmasi langsung dengan para terpidana, hal-hal informasi dalam rangka pengumpulan bukti atau novum untuk rancangan memori PK kami,” ucap Jutek di Rutan Kebonwaru, Selasa (16/7/2024).

Pihaknya pun optimistis bisa mengajukan PK dalam perkara ini. Oleh karena itu, dia bersama 100 lebih kuasa hukum lainnya berusaha untuk mengumpulkan alat bukti baru sebelum nantinya mengajukan PK.

Baca Juga:  Iptu Rudiana Bakal Dilaporkan ke Mabes Polri soal Dugaan Penyiksaan Terpidana Kasus Vina

“Optimis lah. Makanya kami tidak terburu-buru mengajukan PK dengan nofum yang seadanya. Kami ini kan bekerja 100 orang lebih tentu kami banyak pertimbangan, saya dengan Bang Ruli selaku koordinator tim tentu mempertimbangkan banyak hal untuk PK supaya kami jangan terburu-buru sehingga nanti lemah yang kami ajukan,” tuturnya.

Dengan pengumpulan alat bukti tersebut, kata Jutek, pihaknya akan menguji terkait kekeliruan dan kesaksian palsu yang terjadi pada 2016 silam.

Baca Juga:  Jika Kasus Vina Cirebon Ditetapkan Kecelakaan, Razman Nasution: Mega dan Widi Harus Diproses Hukum

“Sehingga kami kumpulkan sebanyak mungkin, kami luruskan yang menurut kami pada 2016 lalu ada kekeliruaan, kesaksian palsu, ya kita uji aja dulu. Kalau itu terbukti, itu kan novum bahwa itu kan kasus tidak benar,” tandasnya.

Untuk diketahui, ketujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih berada di Bandung setelah sebelumnya dipinjam Polda Jabar dari Lapas Cirebon untuk keperluan penyidikan.

Seperti yang ada di Rutan Kelas IA Bandung atau Rutan Kebonwaru, ada 4 orang yang masih mendekam di sana. Adapun keempat orang ini adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eka Sandi, Supriyanto, Rizaldi.

“Masih dititipan di sini, untuk empat orang yang di Rutan Bandung. Nanti pasti akan koordinasi kalau seandainya menurut Polda sudah harus dikembalikan,” ucap Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

Sementara berdasarkan informasi diperoleh, ada dua orang dititipkan di Lapas Jelekong dan satu lagi di Lapas Banceuy yang statusnya sebagai pinjaman atau BON tahanan.

Untuk diketahui, sebelumnya tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Bandung untuk dimintai keterangan menangkap DPO Pegi alias Perong.

Namun belakangan ternyata Polda Jabar dinyatakan salah tangkap. Pegi Setiawan terbukti di praperadilan bukan seorang DPO dalam pembunuhan ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jutek Bongso Peninjauan Kembali PK terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perang Sarung

Ramadhan Aman, Polisi Tegaskan Perang Sarung dan Balap Liar di Jabar

Anggaran Ekonomi Jabar Minim, DPRD Dorong Program Pemberdayaan Masyarakat Lebih Kuat

Tangis Pecah Usai 43 Tahun! Pertemuan Dua Sahabat SD Ini Bikin Netizen Ikut Mewek

Anggaran Pendidikan Jabar Dinilai Cukup, Rafael Situmorang Soroti Daya Tampung dan Beasiswa

Siapkan Rp8 Triliun, bank bjb Mudahkan Warga Tukar Uang Baru Jelang Lebaran 2026

Lari di Bawah Langit Malam: Kemeriahan Coast to Coast Night Trail Ultra dan Peran Strategis bank bjb

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Viral Teh Pucuk 17 Menit Bisa Jadi Malware, Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.