Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!

Kamis, 17 September 2026 08:25 WIB

Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri

Kamis, 17 September 2026 06:00 WIB

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 17 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
  • Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya
  • Borneo FC Dibikin Tak Berkutik! Dewa United Cetak Dua Gol di Menit 90+ dan Rebut Puncak
  • Tak Cuma 3 Poin! Persib Bawa Pulang Bonus Rp883 Juta Usai Menang atas FC Seoul
  • Menjelajah Kelezatan Karawang: 10 Wisata Kuliner Legendaris yang Menggoyang Lidah
  • Rekomendasi Kuliner Legendaris Garut: 4 Tempat Makan Ikonik yang Wajib Dicoba
  • Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Meski Pemilu 2024 Penuh Kecurangan, Mahfud MD Tetap Terima Hasil Vonis MK

By SusanaRabu, 8 Mei 2024 20:33 WIB2 Mins Read
Mahfud MD. Foto: Tangkapan layar.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Calon Wakil Presiden, Mahfud MD menegaskan, jika dirinya tetap menerima hasil vonis Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kecurangan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat hadir sebagai narasumber dalam Seminar Nasional “Pelaksanaan Pemilu 2024: Evaluasi dan Gagasan Ke Depan” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Rabu (8/5/2024).

Mahfud mengatakan, demi keadaban dalam berhukum, maka ia harus menerima vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat.

“Saya ikut kaidah fiqih yang berbunyi ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaaf’, keputusan hakim itu harus mengakhiri perselisihan, kalau sudah inkrah ya inkrah karena saya membayangkan gini kalau saya tidak puas terus menggugat lagi, berubah, yang sana tidak puas, berubah lagi, itu nggak akan selesai-selesai,” kata Mahfud.

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Muncul dalam Tayangan Adzan, Gus Yaqut Pernah Ingatkan Hal Ini untuk Pemilu 2024

Oleh sebab prinsip dalam hukum tersebut, maka menurut Mahfud keputusan hakim harus dipatuhi meskipun salah agar negara tidak kacau dan rakyat tidak menjadi korban.

“Bagi saya yang penting negara ini harus terus berjalan tidak boleh mandeg apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung usai, sudah menggugat menggugat lagi kapan selesainya. Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomor satukan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ajak Mahasiswa Padang Tidak Golput, Mahfud: Supaya Tidak Jadi Korban Politik

Mantan Menkopolhukam itu menegaskan, Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, dan paslon yang diputus menang oleh MK yakni Paslon 02 harus diterima sebagai vonis yang mengikat.

“Karena, tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Siap Hadapi Debat Cawapres, Mahfud MD Sesumbar Tak akan Siapkan Apa-Apa

Meski demikian, Mahfud MD pun mengingatkan bahwa sebab pemilu bakal diadakan setiap 5 tahun maka kampus harus tampil sebagai civil society.

“Seminar ini tetap menjadi sangat penting karena pemilu akan terus diadakan setiap 5 tahun, karena ini bukan yang terakhir dan inilah kampus kampus harus tampil, civil society harus mengkonsolidasikan diri kembali untuk mengawal pemerintahan agar Indonesia ini tetap ada di track nya menuju pencapaian tujuan negara,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mahfud MD Pemilu 2024 putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Viral! Gegara Puntung Rokok, WNI Ini Masuk Penjara di Malaysia

DIKULITI DI FORUM DUNIA?! Nama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Mendadak Jadi Sorotan PBB!

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.