Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!

Rabu, 21 Oktober 2026 14:50 WIB

Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas

Rabu, 21 Oktober 2026 14:44 WIB
peredaran narkoba

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

Rabu, 21 Oktober 2026 14:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa Izara Aishah? Viral Menantu Siti Nurhaliza Labrak Lesti, Respons Rizky Billar Jadi Sorotan!
  • Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas
  • Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen
  • ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa
  • Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi
  • BPNT Tahap 4 Sudah Cair atau Belum? Kenali 5 Ciri Ini Sebelum Cek KKS ke ATM
  • Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik
  • BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Modus Baru Pengedar Narkoba di Cimahi, Pil Ekstasi Dibungkus Mirip Coran Semen

By SusanaRabu, 21 Oktober 2026 14:02 WIB2 Mins Read
peredaran narkoba
Narkoba. Foto ilustrasi: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial FS (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi di wilayah Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyamarkan pil ekstasi dalam kemasan yang menyerupai coran semen.

Dari tangan FS, polisi menyita 25 butir tablet yang diduga ekstasi berwarna merah muda dengan logo TMT. Barang tersebut dikemas dalam lima paket, masing-masing berisi lima butir, menggunakan plastik klip dan aluminium foil sebelum dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma, mengatakan penangkapan FS berlangsung pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka diamankan di Jalan Rancabentang, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

“Barang bukti ekstasi ini dikemas sedemikian rupa untuk mengelabui petugas. Tablet dibungkus menggunakan plastik klip dan aluminium foil, kemudian dibalut menyerupai kemasan semen dengan lakban cokelat,” kata Reyhan.

Gunakan Sistem Tempel untuk Edarkan Ekstasi

Dalam menjalankan aksinya, FS diduga menggunakan metode transaksi sistem tempel. Paket narkotika ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian diambil oleh pembeli.

Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga aktivitas peredaran narkoba tersebut telah dijalankan tersangka selama kurang lebih satu bulan. Cimahi Selatan menjadi salah satu wilayah yang digunakan untuk menjalankan transaksi.

Kepada penyidik, FS mengaku memperoleh ekstasi dari seseorang berinisial R. Barang tersebut rencananya akan dijual kembali kepada orang berinisial D.

“Untuk sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial R, kemudian akan menjualnya kembali kepada seseorang berinisial D. Keduanya masih kami dalami keterlibatannya,” ujar Reyhan.

Polisi masih menyelidiki keterangan tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polisi Sita 25 Butir Ekstasi Seberat 13,55 Gram

Selain mengamankan 25 butir ekstasi, petugas mencatat barang bukti tersebut memiliki berat bruto 13,55 gram dan berat netto 12,35 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Redmi berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka disebut memperoleh ekstasi tersebut dengan harga Rp6 juta. Apabila seluruh barang berhasil dijual, FS diperkirakan dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta.

Atas dugaan perbuatannya, FS dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, disertai denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar.

Polres Cimahi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi di wilayah Cimahi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Cimahi Selatan ekstasi kasus narkotika pengedar ekstasi Cimahi peredaran narkoba
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Kepulan Asap Hitam di SPBE Kuningan, Berawal dari Ambruknya Tumpukan Tabung Gas

PENUSUKAN

ODGJ Ngamuk Bawa Kapak di Ciamis, Dua Polisi Disabet hingga Pelaku Diamuk Massa

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Bandung, Dokter IS Ditangkap Polisi

El Nino

Ciamis Dilanda Kekeringan: 66 Ribu Jiwa Krisis Air, Antrean Tangki Mengular hingga 29 Titik

BSU Kemnaker

BSU 2026 Rp900 Ribu untuk Pekerja, Ini Informasi Jadwal dan Cara Ceknya

Sejumlah Fasilitas Umum di Bandung Terdampak Vandalisme Usai Unjuk Rasa 20 Oktober

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.