bukamata.id – Seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun di Kota Bandung telah ditangkap polisi. Saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa terduga pelaku untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Direktur Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Utari, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (21/10/2026).
“Iya sudah (ditangkap),” kata Rumi.
Menurut Rumi, terduga pelaku dan anak yang menjadi korban telah diamankan di Mapolda Jawa Barat. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, termasuk menunggu hasil visum untuk mendukung proses penyelidikan.
“Masih menjalani pemeriksaan. Kita juga masih nunggu hasil visum,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut sebelumnya mencuat setelah tim kuasa hukum dari Jabar Bantuan Hukum (JBH), Debi Agusfriansa Rahayu, membeberkan kronologi berdasarkan keterangan ibu korban, MS.
Ibu Curiga setelah Anak Memperagakan Adegan Dewasa
Menurut Debi, dugaan kekerasan seksual itu mulai terungkap ketika MS melihat perubahan perilaku anaknya pada 13 Desember 2025. Saat itu, korban disebut memperagakan adegan dewasa yang membuat ibunya curiga.
MS kemudian menanyakan dari mana anaknya mengetahui perilaku tersebut. Korban disebut memberikan jawaban yang mengejutkan sang ibu.
“Lalu ibunya kaget, dan ibunya bertanya tau dari mana kaya gini. Lalu anaknya menjawab tau dari hape papa,” kata Debi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2026).
Kecurigaan tersebut semakin besar beberapa hari kemudian ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. MS kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya luka lebam di area kemaluan.
Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan medis. Berdasarkan keterangan Debi, pemeriksaan tersebut menemukan luka robekan di area kemaluan korban.
Dalam keterangannya kepada sang ibu, anak tersebut disebut mengaku pernah mengalami tindakan seksual yang dilakukan ayah kandungnya, termasuk dugaan memasukkan jari ke kemaluannya. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyarankan agar dilakukan visum.
Debi juga menyebut pemeriksaan medis menemukan indikasi penyakit gonore. Informasi mengenai temuan medis tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pemeriksaan dan hasil visum yang menjadi bagian dari penanganan perkara.
“Akhirnya ditemukan juga penyakit kelamin gonore. Ibunya pada saat itu menangis dan gemetar melihat kelakuan suaminya tersebut sampai akhirnya ibunya pulang ke rumah orang tuanya membawa anaknya,” ujar Debi.
Korban Disebut Pernah Diajak ke Hotel
Berdasarkan keterangan korban kepada ibunya yang disampaikan melalui kuasa hukum, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut tidak hanya terjadi di rumah. Korban juga dikabarkan pernah diajak ayahnya ke sebuah hotel.
Debi menyampaikan bahwa terduga pelaku diduga menggunakan iming-iming hadiah untuk membujuk anak tersebut sebelum melakukan tindakan yang dilaporkan.
“Papanya selalu mengiming-imingi mainan bagus ke anaknya sebelum melakukan aksi bejatnya,” ungkap Debi.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari kronologi yang disampaikan pihak kuasa hukum berdasarkan cerita ibu korban. Rangkaian dugaan peristiwa itu masih perlu didalami penyidik untuk memastikan fakta hukum dan mengungkap keseluruhan kejadian.
Ibu Korban Sempat Melapor ke Polisi
Debi mengatakan, MS sebelumnya sempat melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya ke Polsek. Namun, menurut dia, laporan tersebut belum menunjukkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan keluarga.
Perkembangan berikutnya terjadi ketika MS dan S mengajukan gugatan perceraian pada pertengahan 2026. Perceraian keduanya disebut telah diputus secara resmi oleh pengadilan pada Senin (19/10/2026).
Meski proses perceraian telah selesai, persoalan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut masih berlanjut.
Menurut Debi, sejak 28 September 2026, S diduga membawa pergi anaknya, C. Pada tanggal yang sama, MS melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak ke Direktorat PPA Polda Jawa Barat.
Hingga Selasa (20/10/2026), menurut keterangan kuasa hukum, keberadaan anak tersebut belum diketahui oleh pihak ibu. Perkembangan mengenai penanganan perkara kemudian berlanjut dengan informasi penangkapan terduga pelaku pada Rabu (21/10/2026).
Polisi kini perlu mendalami laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mencocokkan keterangan dengan bukti medis dan bukti lainnya untuk mengungkap perkara tersebut.
Terduga Pelaku Berprofesi sebagai Dokter
Debi menyebut ayah korban berprofesi sebagai dokter dan memiliki klinik mandiri di sekitar tempat tinggalnya di wilayah Kota Bandung. Terduga pelaku juga disebut berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di kota tersebut.
“Ayah kandungnya ini berprofesi sebagai dokter mempunyai klinik mandiri juga di dekat rumahnya di wilayah Kota Bandung dan berafiliasi dengan salah satu rumah sakit swasta besar di Kota Bandung,” kata Debi.
Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menunggu hasil visum. Informasi mengenai hasil penyidikan serta penetapan status hukum lebih lanjut masih perlu menunggu keterangan resmi kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia sangat dini. Proses penanganannya membutuhkan pemeriksaan yang cermat, perlindungan terhadap korban, serta pendalaman bukti agar fakta hukum dapat diungkap secara menyeluruh.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











