Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Rabu, 13 Mei 2026 22:55 WIB

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Rabu, 13 Mei 2026 22:20 WIB

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

Rabu, 13 Mei 2026 21:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda
  • Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan
  • Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif
  • ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi
  • Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026
  • Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan
  • UMKM Bandung Siap Go Digital! Pemkot Luncurkan Program Besar hingga AI dan TikTok
  • Dekranasda Bandung Gelar Workshop Rajut di Braga, Warga Diajak Jadi Pelaku UMKM Kreatif
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 14 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 4 Poin Pentingnya

By Aga GustianaSelasa, 15 Juli 2025 18:31 WIB2 Mins Read
Sound Horeg.
Sound Horeg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tegas yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang haram. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui akun resmi Instagram MUI Jatim pada Senin (14/7/2025).

Istilah sound horeg merujuk pada sistem audio dengan volume tinggi yang menonjolkan suara bass hingga menciptakan getaran kuat di lingkungan sekitarnya. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan dampak fisik dari suara yang dihasilkan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah melewati batas kewajaran, melanggar norma agama, serta mengganggu ketentraman umum.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta disertai perbuatan maksiat seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga:  Tegas! MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Agresi Israel

Empat Poin Utama dalam Fatwa Sound Horeg

1. Dinyatakan Haram Bila Mengandung Unsur Maksiat

Penggunaan sound horeg dianggap haram apabila menyebabkan gangguan lingkungan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti tarian campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka.

2. Diperbolehkan dalam Batas Wajar dan Positif

MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan, asalkan dilakukan dengan volume yang sesuai dan tidak mengandung unsur kemunkaran.

Baca Juga:  Viral Toa Masjid di Bekasi Dipakai Seharian untuk Minta Sumbangan, Warga Tak Tahan hingga Pindah Rumah

3. Wajib Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian

Apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, maka pelaku diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.

4. Kebebasan Berekspresi Tetap Diakui dengan Batasan

MUI Jatim menekankan bahwa pemanfaatan teknologi audio harus tetap menghormati batasan hukum dan hak warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan aman.

Baca Juga:  Pernikahan Ala Raja & Ratu: Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Curi Perhatian Publik

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Kesehatan

Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Jatim mengingatkan bahwa suara dengan volume melebihi ambang batas normal dapat membahayakan kesehatan, terutama pendengaran, serta berpotensi merusak fasilitas umum maupun properti warga. Beberapa kasus kerusakan akibat sound horeg bahkan sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi audio demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budaya Jawa Fatwa MUI hukum islam joget aurat kebisingan ketertiban umum larangan sound system mui jatim resepsi sound horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pakar ITB Kritik Wacana PKB Diganti Jalan Provinsi Berbayar: Campur Dua Hal Berbeda

Wacana PKB Dihapus Diganti Jalan Provinsi Berbayar, Warga Jabar: Menarik Tapi Masih Membingungkan

Bandung Sehat Dimulai dari Rumah: Edukasi Gizi Tekankan Pola Makan Seimbang, Tidur Cukup, dan Gaya Hidup Aktif

ITB dan Pemkot Bandung Percepat Solusi Sampah Tamansari, Dorong Ekonomi Sirkular Berbasis Teknologi

Bandung Jadi Pusat Talenta Digital! Farhan Bongkar Strategi Besar Ekonomi Kreatif 2026

Padat Karya Kota Bandung 2026, Warga Dibayar Rp175 Ribu per Hari Sambil Bersihkan Lingkungan

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Berdurasi Panjang Ramai Dicari, Ini Faktanya
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.