Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya

Minggu, 28 Juni 2026 13:49 WIB

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya

Minggu, 28 Juni 2026 13:03 WIB

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Minggu, 28 Juni 2026 12:22 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Tim Lolos Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Ini Jadwal Pertandingannya
  • Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Ramai Dicari, Ini Fakta Sebenarnya
  • Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung
  • Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!
  • Komunikasi Profetik di Era Digital: Arah Baru Pengembangan Ilmu Komunikasi
  • Talenta Muda Persib Dilepas Sementara, Zulkifli Lukmansyah Punya Misi Baru
  • Afrika Selatan vs Kanada 32 Besar Piala Dunia 2026: Prediksi Skor dan Line Up Lengkap!
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 4 Poin Pentingnya

By Aga GustianaSelasa, 15 Juli 2025 18:31 WIB2 Mins Read
Sound Horeg.
Sound Horeg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tegas yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang haram. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui akun resmi Instagram MUI Jatim pada Senin (14/7/2025).

Istilah sound horeg merujuk pada sistem audio dengan volume tinggi yang menonjolkan suara bass hingga menciptakan getaran kuat di lingkungan sekitarnya. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan dampak fisik dari suara yang dihasilkan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah melewati batas kewajaran, melanggar norma agama, serta mengganggu ketentraman umum.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta disertai perbuatan maksiat seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

Baca Juga:  Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Tanggal dan Makna Sakralnya

Empat Poin Utama dalam Fatwa Sound Horeg

1. Dinyatakan Haram Bila Mengandung Unsur Maksiat

Penggunaan sound horeg dianggap haram apabila menyebabkan gangguan lingkungan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti tarian campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka.

Baca Juga:  Thomas Alva Edisound dari Jember, Raja Bass Sound Horeg Indonesia

2. Diperbolehkan dalam Batas Wajar dan Positif

MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan, asalkan dilakukan dengan volume yang sesuai dan tidak mengandung unsur kemunkaran.

3. Wajib Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian

Apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, maka pelaku diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.

4. Kebebasan Berekspresi Tetap Diakui dengan Batasan

MUI Jatim menekankan bahwa pemanfaatan teknologi audio harus tetap menghormati batasan hukum dan hak warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan aman.

Baca Juga:  Viral Toa Masjid di Bekasi Dipakai Seharian untuk Minta Sumbangan, Warga Tak Tahan hingga Pindah Rumah

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Kesehatan

Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Jatim mengingatkan bahwa suara dengan volume melebihi ambang batas normal dapat membahayakan kesehatan, terutama pendengaran, serta berpotensi merusak fasilitas umum maupun properti warga. Beberapa kasus kerusakan akibat sound horeg bahkan sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi audio demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budaya Jawa Fatwa MUI hukum islam joget aurat kebisingan ketertiban umum larangan sound system mui jatim resepsi sound horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.