Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Rabu, 12 Agustus 2026 15:04 WIB

Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!

Rabu, 12 Agustus 2026 15:02 WIB

Jadwal PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Bentrok Juara, Tanpa Perpanjangan Waktu!

Rabu, 12 Agustus 2026 14:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur
  • Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!
  • Jadwal PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Bentrok Juara, Tanpa Perpanjangan Waktu!
  • Sumur Perkampungan Kering Total, Ratusan KK di Tasikmalaya Menjerit Krisis Air Bersih
  • MUI Ikut Campur Mulu? Aturan Baru 17 Agustusan Bikin Kreativitas Karnaval Bentrok dengan Batasan Syariat?
  • Pajak Rumah Sewa Berlaku Tahun Depan, Anak Kos di Bandung Was-was Tarif Naik!
  • Terungkap! Robert Alberts Ungkap Duduk Perkara FIFA Registration Ban Persib
  • Paul Munster Resmi Berpisah dengan Bhayangkara FC, Ada Apa Jelang Musim Baru?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

MUI Jatim Fatwakan Sound Horeg Haram, Ini 4 Poin Pentingnya

By Aga GustianaSelasa, 15 Juli 2025 18:31 WIB2 Mins Read
Sound Horeg.
Sound Horeg. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan fatwa tegas yang menetapkan penggunaan sound horeg secara berlebihan sebagai tindakan yang haram. Ketentuan ini tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, yang diumumkan melalui akun resmi Instagram MUI Jatim pada Senin (14/7/2025).

Istilah sound horeg merujuk pada sistem audio dengan volume tinggi yang menonjolkan suara bass hingga menciptakan getaran kuat di lingkungan sekitarnya. Kata “horeg” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan dampak fisik dari suara yang dihasilkan.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyoroti maraknya penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat yang dinilai telah melewati batas kewajaran, melanggar norma agama, serta mengganggu ketentraman umum.

“Penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar sehingga mengganggu dan membahayakan kesehatan, serta disertai perbuatan maksiat seperti joget campur antara laki-laki dan perempuan yang membuka aurat, hukumnya haram,” bunyi fatwa tersebut.

Empat Poin Utama dalam Fatwa Sound Horeg

1. Dinyatakan Haram Bila Mengandung Unsur Maksiat

Penggunaan sound horeg dianggap haram apabila menyebabkan gangguan lingkungan, merusak fasilitas umum, atau digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan syariat, seperti tarian campur pria dan wanita dengan pakaian terbuka.

2. Diperbolehkan dalam Batas Wajar dan Positif

MUI Jatim memperbolehkan penggunaan sound horeg untuk kegiatan sosial-keagamaan seperti resepsi pernikahan, pengajian, atau shalawatan, asalkan dilakukan dengan volume yang sesuai dan tidak mengandung unsur kemunkaran.

3. Wajib Ganti Rugi Jika Timbulkan Kerugian

Apabila penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi pihak lain, maka pelaku diwajibkan untuk memberikan kompensasi sesuai kerugian yang ditimbulkan.

4. Kebebasan Berekspresi Tetap Diakui dengan Batasan

MUI Jatim menekankan bahwa pemanfaatan teknologi audio harus tetap menghormati batasan hukum dan hak warga lain untuk hidup tenang, sehat, dan aman.

Pentingnya Menjaga Keseimbangan Sosial dan Kesehatan

Dalam penjelasan lanjutannya, MUI Jatim mengingatkan bahwa suara dengan volume melebihi ambang batas normal dapat membahayakan kesehatan, terutama pendengaran, serta berpotensi merusak fasilitas umum maupun properti warga. Beberapa kasus kerusakan akibat sound horeg bahkan sempat viral di media sosial, memicu keprihatinan publik.

Dengan keluarnya fatwa ini, MUI Jatim berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan teknologi audio demi menciptakan lingkungan yang harmonis dan religius.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

budaya Jawa Fatwa MUI hukum islam joget aurat kebisingan ketertiban umum larangan sound system mui jatim resepsi sound horeg
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Sumur Perkampungan Kering Total, Ratusan KK di Tasikmalaya Menjerit Krisis Air Bersih

MUI Ikut Campur Mulu? Aturan Baru 17 Agustusan Bikin Kreativitas Karnaval Bentrok dengan Batasan Syariat?

Pajak Rumah Sewa Berlaku Tahun Depan, Anak Kos di Bandung Was-was Tarif Naik!

450 Ribu Warga Jabar Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Capai 8,7 Juta Liter

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.