Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terungkap! Identitas Pemeran Video Viral ‘Bandar Bergetar’ Gegerkan Batang

Rabu, 29 April 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Cek Sekarang! Kode Redeem FF 29 April 2026: Klaim Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Sebelum Hangus

Rabu, 29 April 2026 02:00 WIB

Geliat Transfer Persija 2026: Incar Mariano Peralta hingga Goda Wonderkid Persis Solo

Rabu, 29 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terungkap! Identitas Pemeran Video Viral ‘Bandar Bergetar’ Gegerkan Batang
  • Cek Sekarang! Kode Redeem FF 29 April 2026: Klaim Skin Weapon Langka dan Diamond Gratis Sebelum Hangus
  • Geliat Transfer Persija 2026: Incar Mariano Peralta hingga Goda Wonderkid Persis Solo
  • Terungkap! Video Viral Batang Diduga Beredar dalam Versi Lengkap di Telegram
  • Dramatis! Ester Nurumi Bawa Indonesia Taklukkan Taiwan di Piala Uber 2026
  • Transfer Gratis! Persib vs Persija Siap Sikut Dapatkan Pelupessy
  • Tragis! Wanita 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dengan Wajah Tertutup Bantal di KBB
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mulai Besok, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jabar saat Mudik-Balik Lebaran

By SusanaMinggu, 23 Maret 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Truk sumbu tiga dilarang beroperasi di Jabar saat arus Mudik-balik Lebaran. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melarang kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu untuk beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Aturan ini mencakup jadwal dan kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi sementara, sebagaimana dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Polisi Dodi Darjanto.

Menurut Dodi, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 sesuai dengan imbauan pemerintah pusat adalah truk dengan sumbu tiga.

Larangan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalur arteri di Jabar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.

Kendaraan sumbu tiga yang membawa kelebihan muatan berisiko merusak sistem pengereman, yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” ujar Dodi dikutip dari laman Tribrata News, dikutip Minggu (23/3/2025).

Dodi menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.

“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” jelasnya.

“Untuk truk sumbu dua yang mengangkut logistik seperti sembako tetap diperbolehkan melintas. Namun, jika membawa pasir atau besi, tetap dilarang,” tandasnya.

Untuk itu, Dodi mengimbau para pengusaha untuk memahami dan bekerja sama dalam mematuhi aturan tersebut demi memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi korban meninggal.

Tragis! Wanita 54 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa dengan Wajah Tertutup Bantal di KBB

PARAH! Puncak Lawu Jadi Ring Tinju: Rebutan Spot Foto, Pendaki Bandung vs Bogor Baku Hantam

Identifikasi Rampung: Berikut Daftar Lengkap 15 Korban Tewas Tragedi Kereta di Bekasi Timur

Update Pembajakan Kapal Honour 25: 4 WNI Disandera Perompak Somalia

Ambisi Besar Hanura! Siapkan Kekuatan dari Akar Rumput di Jawa Barat

Hasil RUPST bank bjb 2025: Aset Rp221,3 Triliun dan Fokus Transformasi Digital

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
  • Kode Redeem FF 24 April 2026: Dapatkan Skin SG2 Terompet dan Diamond Gratis!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.