Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib

Rabu, 8 Juli 2026 05:00 WIB

Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam

Rabu, 8 Juli 2026 03:00 WIB
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026

Rabu, 8 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gantikan Andrew Jung, Striker Timnas Montenegro Ini Bawa Catatan Mengerikan ke Persib
  • Sedang Berlangsung! Cek Link Live Streaming Swiss vs Kolombia: Duel Sengit Kuda Hitam
  • Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terupdate 8 Juli 2026
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli 2026: Hadiah Eksklusif Menanti
  • Update Bagan 8 Besar Piala Dunia 2026: Daftar Tim dan Jadwal Perempat Final
  • Jangan Belanja di Mal Dulu! Ini 3 Toko ATK Murah di Bandung yang Jadi Buruan Jelang Masuk Sekolah
  • Persib Kehilangan 11 Pemain Sekaligus! Igor Tolic Ubah Strategi Jelang Musim 2026/2027
  • Prediksi Argentina vs Mesir: Pertarungan Sengit Menuju Perempat Final Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 8 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mulai Besok, Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jabar saat Mudik-Balik Lebaran

By SusanaMinggu, 23 Maret 2025 20:00 WIB2 Mins Read
Truk sumbu tiga dilarang beroperasi di Jabar saat arus Mudik-balik Lebaran. Foto: Tribatanews.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melarang kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu untuk beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.

Aturan ini mencakup jadwal dan kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi sementara, sebagaimana dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Polisi Dodi Darjanto.

Menurut Dodi, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 sesuai dengan imbauan pemerintah pusat adalah truk dengan sumbu tiga.

Larangan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalur arteri di Jabar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.

Kendaraan sumbu tiga yang membawa kelebihan muatan berisiko merusak sistem pengereman, yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” ujar Dodi dikutip dari laman Tribrata News, dikutip Minggu (23/3/2025).

Dodi menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.

“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” jelasnya.

“Untuk truk sumbu dua yang mengangkut logistik seperti sembako tetap diperbolehkan melintas. Namun, jika membawa pasir atau besi, tetap dilarang,” tandasnya.

Untuk itu, Dodi mengimbau para pengusaha untuk memahami dan bekerja sama dalam mematuhi aturan tersebut demi memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Mantan Istri Singgung ‘Santet dan Perempuan Agresif’, Sindir Bupati Gowa dan Basri Kajang?

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA

Terpopuler
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.
    Bansos Juli 2026 Cair! PKH, BPNT, PIP hingga Beras 20 Kg Masuk Tahap 3
  • Bansos
    Ada yang Cair Rp600 Ribu Sekaligus, Ini Daftar 5 Bansos Pemerintah yang Cair Juli 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.