bukamata.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melarang kendaraan angkutan barang dengan kriteria tertentu untuk beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 M.
Aturan ini mencakup jadwal dan kategori kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi sementara, sebagaimana dijelaskan oleh Dirlantas Polda Jabar, Kombes Polisi Dodi Darjanto.
Menurut Dodi, kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025 sesuai dengan imbauan pemerintah pusat adalah truk dengan sumbu tiga.
Larangan ini berlaku di ruas jalan tol maupun jalur arteri di Jabar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.
Penerapan aturan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan lalu lintas selama masa mudik dan balik Lebaran 2025.
Kendaraan sumbu tiga yang membawa kelebihan muatan berisiko merusak sistem pengereman, yang dapat berujung pada kecelakaan fatal.
“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” ujar Dodi dikutip dari laman Tribrata News, dikutip Minggu (23/3/2025).
Dodi menambahkan bahwa aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.
“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Korlantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” jelasnya.
“Untuk truk sumbu dua yang mengangkut logistik seperti sembako tetap diperbolehkan melintas. Namun, jika membawa pasir atau besi, tetap dilarang,” tandasnya.
Untuk itu, Dodi mengimbau para pengusaha untuk memahami dan bekerja sama dalam mematuhi aturan tersebut demi memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










