Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video Viral Prank Handuk Ramai Jadi Sorotan, Link Diburu Netizen!

Jumat, 22 Mei 2026 01:00 WIB

Buktikan BoP Ada Gunanya! MUI Minta Pemerintah Desak Pembebasan Relawan yang Diculik Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:17 WIB

BONGKAR! Kejanggalan Lomba Sains Viral Pekanbaru: Nilai 76 Dikalahkan Nilai 69?

Kamis, 21 Mei 2026 19:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video Viral Prank Handuk Ramai Jadi Sorotan, Link Diburu Netizen!
  • Buktikan BoP Ada Gunanya! MUI Minta Pemerintah Desak Pembebasan Relawan yang Diculik Israel
  • BONGKAR! Kejanggalan Lomba Sains Viral Pekanbaru: Nilai 76 Dikalahkan Nilai 69?
  • PMII Jabar Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Pembangunan Terlalu Fokus Infrastruktur, Abai Kebutuhan Dasar
  • Link Video TKW Taiwan 3 vs 1 Durasi Full Viral di TikTok, Isinya Mencengangkan!
  • Viral Video Menteri Israel Olok-olok Ratusan Aktivis Kemanusiaan Gaza yang Diikat dan Dipaksa Berlutut
  • Seolah Menyentuh Langsung, Detail Foto Resolusi Tinggi Hajar Aswad Ini Bikin Merinding
  • Kejutan Bursa Transfer: 5 Penyerang Sayap yang Masuk Radar Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 22 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Nicke-Ahok Muncul di Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Respon Tegas

By Aga GustianaMinggu, 28 September 2025 19:40 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di luar pemeriksaan.

“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Asep menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dua nama yang disebutkan.

Baca Juga:  Lantik Pimpinan dan Dewas KPK, Prabowo Minta Berantas Pemborosan dan Tindak Korupsi

“Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan Hari Karyuliarto itu mencuat saat ia hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2025).

“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Direktur Gas & Energi Baru Terbarukan, Yenni Andayani.

Baca Juga:  Kapolrestabes Semarang Turut Diperiksa dalam Dugaan Kasus Pemerasan Mentan oleh KPK

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113,8 juta atau Rp 1,78 triliun.

Baca Juga:  10 Jam Dicecar KPK, Menhub Budi Karya Irit Bicara

Tindakan melawan hukum ini dilakukan bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas, Hari Karyuliarto. Selain merugikan negara, Karen juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016,65, serta memperkaya korporasi CCL LLC dengan USD 113,8 juta.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahok korupsi pertamina KPK LNG Nicke Widyawati
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buktikan BoP Ada Gunanya! MUI Minta Pemerintah Desak Pembebasan Relawan yang Diculik Israel

PMII Jabar Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Pembangunan Terlalu Fokus Infrastruktur, Abai Kebutuhan Dasar

Viral Video Menteri Israel Olok-olok Ratusan Aktivis Kemanusiaan Gaza yang Diikat dan Dipaksa Berlutut

Seolah Menyentuh Langsung, Detail Foto Resolusi Tinggi Hajar Aswad Ini Bikin Merinding

Bandung Siap Membiru! Dishub Kepung 8 Titik Amankan Pawai Persib

Ilustrasi PNS.

Resmi! Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026 Cair Juni, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.