Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapa Sebenarnya Chintya Candranaya? Pesilat Cantik yang Bisa Tendang Beton dan Tiang Sampai Bengkok!

Selasa, 7 Juli 2026 11:12 WIB
Game Free Fire

Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis

Selasa, 7 Juli 2026 09:27 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru

Selasa, 7 Juli 2026 09:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapa Sebenarnya Chintya Candranaya? Pesilat Cantik yang Bisa Tendang Beton dan Tiang Sampai Bengkok!
  • Kode Redeem FF Terbaru 7 Juli 2026: Buruan Klaim Skin, Bundle hingga Diamond Gratis
  • Harga Emas Antam Hari Ini 7 Juli 2026 Turun Rp15.000, Simak Daftar Lengkap Pecahan Terbaru
  • Cristiano Ronaldo Tutup Lembaran Piala Dunia, Portugal Tersingkir Dramatis dari Spanyol
  • Link Live Streaming Amerika Serikat vs Belgia Pagi Ini, Duel Balas Dendam Piala Dunia 2026 Dimulai!
  • 4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya
  • Preview AS vs Belgia di Piala Dunia 2026: Misi Balas Dendam 12 Tahun, USMNT Diunggulkan Lolos ke Perempat Final
  • Siap Memanas! Ini Jadwal Sisa Pertandingan Piala Dunia 2026 Menuju Final
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nama Nicke-Ahok Muncul di Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Respon Tegas

By Aga GustianaMinggu, 28 September 2025 19:40 WIB2 Mins Read
Korupsi Jabar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi munculnya nama mantan Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, dan mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang disebut oleh mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keterangan semacam itu seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik, bukan di luar pemeriksaan.

“Jadi yang bersangkutan kan yang bertanggung jawab si A, si B gitu ya. Itu harusnya ke penyidik disampaikannya. Tidak disampaikan di luar,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Asep menambahkan pihaknya akan mendalami lebih lanjut terkait dua nama yang disebutkan.

Baca Juga:  Polri Dampingi Polda Metro Jaya dalam Tangani Kasus Pemerasan Mentan oleh KPK

“Kalau memang benar demikian, sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” tegasnya.

Pernyataan Hari Karyuliarto itu mencuat saat ia hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (26/9/2025).

“Untuk kasus LNG saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” ujar Hari.

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021. KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Direktur Gas & Energi Baru Terbarukan, Yenni Andayani.

Baca Juga:  Di Kediaman Yana Mulyana, Duit Ratusan Juta Ditemukan KPK

Pengembangan kasus ini dilakukan setelah KPK menjerat mantan Dirut PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Karen terbukti merugikan negara sebesar USD 113,8 juta atau Rp 1,78 triliun.

Baca Juga:  Sinergi KPK-DPRD Jabar Perkuat Benteng Antikorupsi dengan Sosialisasi Gratifikasi

Tindakan melawan hukum ini dilakukan bersama mantan SVP Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani, dan Direktur Gas, Hari Karyuliarto. Selain merugikan negara, Karen juga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016,65, serta memperkaya korporasi CCL LLC dengan USD 113,8 juta.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahok korupsi pertamina KPK LNG Nicke Widyawati
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

4 Bansos Cair Juli 2026, PKH Tahap 3 hingga BPNT Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Cek Daftar Penerimanya

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.