Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Amankan Takhta: Prediksi Duel Panas Persib Bandung vs Persita Tangerang di GBLA

Sabtu, 21 Februari 2026 14:04 WIB
Panji Gumilang

Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 13:56 WIB
THR

Kabar Gembira! THR ASN & PPPK 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Skema, dan Bocoran Nominalnya

Sabtu, 21 Februari 2026 13:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Amankan Takhta: Prediksi Duel Panas Persib Bandung vs Persita Tangerang di GBLA
  • Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota
  • Kabar Gembira! THR ASN & PPPK 2026 Segera Cair: Cek Jadwal, Skema, dan Bocoran Nominalnya
  • Ironi Paspor Kuat: Saat Kebahagiaan Tyas Jadi Mimpi Buruk bagi Arya Iwantoro
  • Kronologi Lengkap Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob
  • Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius
  • Bikin Terpukau! Fenomena Mata Biru Warga Aceh Tengah yang Membius Dunia
  • Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nasib Terbaru Panji Gumilang: Vonis Disunat Jadi 9 Bulan dan Kini Berstatus Tahanan Kota

By Aga GustianaSabtu, 21 Februari 2026 13:56 WIB2 Mins Read
Panji Gumilang
Panji Gumilang. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar terbaru datang dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi memberikan keringanan hukuman bagi pria berusia 79 tahun tersebut.

Keputusan ini menjadi babak baru bagi Panji, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penodaan agama.

Dari 1 Tahun Menjadi 9 Bulan Penjara

Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Jika sebelumnya Panji divonis satu tahun penjara, kini hukuman tersebut dipangkas menjadi sembilan bulan saja.

Dalam petikan putusan yang dirilis pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan:

Baca Juga:  Sidang Gugatan Panji Gumilang ke Gubernur Jabar Digelar Besok, Ridwan Kamil Absen

“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.”

Selain pengurangan masa tahanan, denda yang harus dibayar juga menyusut menjadi Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

Faktor Usia dan Status Tahanan Kota

Salah satu poin paling mencolok dari putusan ini adalah penetapan status tahanan kota. Pertimbangan usia Panji Gumilang yang hampir menyentuh kepala delapan serta perannya sebagai figur sentral di Al-Zaytun menjadi alasan hukum di balik keputusan tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Persilahkan Panji Gumilang Menggugat: Ini Negeri Hukum

Meskipun statusnya diringankan, hakim tetap menegaskan bahwa Panji terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang bernilai puluhan miliar rupiah.

“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dakwaan kumulatif.”

Kilas Balik Perkara: Dana Yayasan ke Rekening Pribadi

Kasus ini mulai mencuat pada awal 2025, tak lama setelah Panji menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Indramayu. Ia didakwa melanggar UU Yayasan dan UU TPPU karena memindahkan dana umat ke rekening pribadinya.

Baca Juga:  JDIH DPRD Kota Bandung Diminta Pertahankan Peringkat Juara Satu Nasional

Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat banding, hakim memutuskan hukuman akhir:

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”

Kini, dengan status tahanan kota, Panji Gumilang tidak perlu kembali menghuni sel penjara, namun tetap berada dalam pengawasan hukum ketat hingga masa hukumannya usai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Al-Zaytun hukum Panji Gumilang PT Bandung Vonis TPPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi Lengkap Pelajar 14 Tahun di Tual Tewas Usai Dihantam Helm Oknum Brimob

Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius

Hasil Autopsi Ungkap Dugaan Penganiayaan Bocah di Sukabumi oleh Ibu Tiri, Polisi Temukan Luka Bakar Tak Wajar

Warga Jabar Siap-siap! Mudik Gratis Lebaran 2026 Dibuka: Kuota 3.040 Tiket, Ini Cara Daftarnya

PPPK

ASN Wajib Tahu! Prediksi Tanggal Cair Gaji ke-14 Tahun 2026

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.