bukamata.id – Kabar terbaru datang dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang. Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pengadilan Tinggi (PT) Bandung resmi memberikan keringanan hukuman bagi pria berusia 79 tahun tersebut.
Keputusan ini menjadi babak baru bagi Panji, yang sebelumnya sempat mendekam di balik jeruji besi akibat kasus penodaan agama.
Dari 1 Tahun Menjadi 9 Bulan Penjara
Majelis Hakim PT Bandung memutuskan untuk mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Jika sebelumnya Panji divonis satu tahun penjara, kini hukuman tersebut dipangkas menjadi sembilan bulan saja.
Dalam petikan putusan yang dirilis pada 18 Februari 2026, hakim menyatakan:
“Menerima permintaan banding dari terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 20/Pid.Sus/2025/PNIdm tanggal 10 Desember 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut.”
Selain pengurangan masa tahanan, denda yang harus dibayar juga menyusut menjadi Rp100 juta, dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Faktor Usia dan Status Tahanan Kota
Salah satu poin paling mencolok dari putusan ini adalah penetapan status tahanan kota. Pertimbangan usia Panji Gumilang yang hampir menyentuh kepala delapan serta perannya sebagai figur sentral di Al-Zaytun menjadi alasan hukum di balik keputusan tersebut.
Meskipun statusnya diringankan, hakim tetap menegaskan bahwa Panji terbukti secara hukum melakukan penyelewengan dana yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang bernilai puluhan miliar rupiah.
“Menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ‘Tindak Pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang’ sebagaimana dakwaan kumulatif.”
Kilas Balik Perkara: Dana Yayasan ke Rekening Pribadi
Kasus ini mulai mencuat pada awal 2025, tak lama setelah Panji menyelesaikan masa tahanannya di Lapas Indramayu. Ia didakwa melanggar UU Yayasan dan UU TPPU karena memindahkan dana umat ke rekening pribadinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan. Namun, setelah melalui rangkaian persidangan hingga tingkat banding, hakim memutuskan hukuman akhir:
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.”
Kini, dengan status tahanan kota, Panji Gumilang tidak perlu kembali menghuni sel penjara, namun tetap berada dalam pengawasan hukum ketat hingga masa hukumannya usai.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











