bukamata.id – Sepak terjang US alias Gembel (34) di jalanan Kabupaten Garut akhirnya dihentikan secara paksa oleh jajaran Satreskrim Polres Garut. Pria asal Garut yang baru 8 bulan menghirup udara bebas ini terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya usai nekat membegal dua pemuda di tengah hari bolong.
Aksi kejahatan jalanan tersebut dilancarkan tersangka di kawasan padat lalu lintas, tepatnya di Jalan Raya Cimanuk, depan pertokoan elektronik dekat Jembatan Sungai Cimanuk pada Minggu (4/10/2026).
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, insiden bermula saat dua pekerja yang hendak pulang ke rumah dihentikan secara brutal oleh pelaku.
“Motor korban ditendang dan diminta berhenti secara paksa. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya,” ungkap Niko kepada wartawan, Senin, (12/10/2026).
Diancam Golok di Tengah Jalan
Dalam kondisi terdesak di bawah ancaman senjata tajam, kedua korban tidak dapat berbuat banyak saat Gembel merampas barang berharga milik mereka.
Niko menuturkan, Gembel saat itu mengancam kedua korban. Keduanya kemudian diminta untuk menyerahkan telepon genggam masing-masing kepada Gembel.
Usai menguasai dua unit ponsel milik korban, pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian. Korban yang trauma lantas bergegas menuju markas kepolisian setempat untuk membuat laporan resmi.
Teridentifikasi CCTV & Dilumpuhkan Tim Sancang
Menerima laporan tindak pidana kekerasan di siang hari, Tim Sancang Polres Garut bergerak cepat mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian. Melalui analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), identitas dan keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi.
Sehari setelah kejadian, petugas menemukan keberadaan Gembel di kawasan Terminal Garut. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus karena tersangka berupaya melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas.
“Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan,” katanya.
Rekam Jejak Kelam: Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan
Penelusuran kepolisian mengungkap fakta mengejutkan mengenai rekam jejak kriminal pelaku. Gembel ternyata baru saja menyelesaikan masa hukuman atas kasus penganiayaan berat hingga tewas di Cimahi pada tahun 2022 lalu.
Tak hanya itu, selama 8 bulan menghirup udara bebas, Gembel diketahui telah berulang kali melancarkan aksi kejahatan di berbagai titik wilayah Garut, mulai dari pembegalan di Bayongbong hingga pencurian rumah.
“Pengakuannya mengambil televisi dan laptop Apple,” katanya.
Atas perbuatannya, residivis kambuhan ini kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.
“Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, dan golok yang digunakan tersangka saat beraksi,” pungkas Niko.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










