Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sedang Berlangsung! Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam di Semifinal AFF 2026, Duel Sengit Rebut Tiket Final

Jumat, 10 April 2026 17:17 WIB

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Jumat, 10 April 2026 17:10 WIB

Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum

Jumat, 10 April 2026 16:44 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sedang Berlangsung! Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam di Semifinal AFF 2026, Duel Sengit Rebut Tiket Final
  • Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah
  • Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum
  • Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara
  • Misi Hattrick Juara: Ramon Tanque Sebut Duel Persib vs Bali United Sebagai ‘Final’ Pertama dari 8 Laga Sisa
  • Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat
  • Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS
  • Nobar Biru Persib vs Bali United Diserbu Bobotoh, Ini Lokasi dan Harganya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara

By Aga GustianaJumat, 10 April 2026 16:15 WIB2 Mins Read
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni
Anggota DPR RI Nonaktif, Ahmad Sahroni. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi nekat empat pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir di jeruji besi. Komplotan “KPK gadungan” ini diringkus pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan upaya pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa identitas korban dalam kasus ini adalah sang politisi yang akrab disapa “Crazy Rich Tanjung Priok” tersebut.

“Benar (korban Ahmad Sahroni),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (10/4/2026).

Kronologi Penangkapan dan Laporan Korban

Kasus ini mencuat setelah Ahmad Sahroni secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam. Berbekal laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan status kepegawaian para pelaku.

Baca Juga:  Viral! Pemain PSM Makassar Diduga Aniaya Warga Saat Adu Mulut di Jalan

Hasilnya, keempat pelaku dipastikan merupakan warga sipil yang hanya mencatut nama lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan pun dilakukan sesaat setelah koordinasi intensif dilakukan.

“Iya, ini masih didalami. Kami sampaikan kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi,” tambah Budi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga:  Cukur Rambut Murid Jadi Petaka: Kisah Pilu Guru Honorer hingga Kapolda dan Jaksa Agung Turun Tangan

Secara terpisah, Ahmad Sahroni juga telah memberikan pernyataan singkat mengenai kebenaran pelaporannya.

“Benar sekali,” tegas Sahroni singkat.

Modus Operandi: Janji Urus Perkara Senilai Rp300 Juta

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang kerap terjadi dalam kasus penipuan lembaga negara, yakni menjanjikan “pengurusan perkara”. Mereka mencoba menekan korban dengan ancaman tertentu agar menyerahkan sejumlah uang.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa para tersangka meminta mahar ratusan juta rupiah untuk jasa palsu mereka.

“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” jelas Budi kepada awak media.

Baca Juga:  Cita-cita Jadi Kiai Kandas Tragis, Bocah 12 Tahun di Sukabumi Pergi dengan Luka Misterius

Total uang yang diminta oleh komplotan gadungan ini mencapai angka yang cukup fantastis untuk sebuah aksi penipuan singkat.

“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Pencemaran Nama Baik Lembaga

Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, kepolisian juga membidik para pelaku dengan dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada aktor intelektual lain di balik aksi nekat mencatut nama lembaga tinggi negara ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Ahmad Sahroni berita kriminal Komisi III DPR KPK Gadungan pemerasan Polda Metro Jaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Haji Rasa Konser! Pemerintah Siapkan Sistem ‘War Tiket’ Agar Jamaah Tak Perlu Antre Puluhan Tahun

Gara-gara Barang Tertinggal, Penumpang Nekat Ganjal Pintu Whoosh: Jadwal Berangkat Jadi Kacau!

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
  • Jadwal Persib vs Bali United: Ujian Berat Maung Bandung di GBLA, Duel Perebutan Poin Krusial!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.