bukamata.id – Aksi nekat empat pria yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir di jeruji besi. Komplotan “KPK gadungan” ini diringkus pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan upaya pemerasan terhadap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa identitas korban dalam kasus ini adalah sang politisi yang akrab disapa “Crazy Rich Tanjung Priok” tersebut.
“Benar (korban Ahmad Sahroni),” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Jumat (10/4/2026).
Kronologi Penangkapan dan Laporan Korban
Kasus ini mencuat setelah Ahmad Sahroni secara resmi melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam. Berbekal laporan tersebut, kepolisian langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan KPK untuk memastikan status kepegawaian para pelaku.
Hasilnya, keempat pelaku dipastikan merupakan warga sipil yang hanya mencatut nama lembaga antirasuah tersebut. Penangkapan pun dilakukan sesaat setelah koordinasi intensif dilakukan.
“Iya, ini masih didalami. Kami sampaikan kami sudah menerima satu laporan polisi dan ini masih akan kami dalami apakah itu ada kaitan tentang laporan ataupun dugaan satu kesatuan tadi,” tambah Budi terkait proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Secara terpisah, Ahmad Sahroni juga telah memberikan pernyataan singkat mengenai kebenaran pelaporannya.
“Benar sekali,” tegas Sahroni singkat.
Modus Operandi: Janji Urus Perkara Senilai Rp300 Juta
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang kerap terjadi dalam kasus penipuan lembaga negara, yakni menjanjikan “pengurusan perkara”. Mereka mencoba menekan korban dengan ancaman tertentu agar menyerahkan sejumlah uang.
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa para tersangka meminta mahar ratusan juta rupiah untuk jasa palsu mereka.
“Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” jelas Budi kepada awak media.
Total uang yang diminta oleh komplotan gadungan ini mencapai angka yang cukup fantastis untuk sebuah aksi penipuan singkat.
“Penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp 300 juta sehingga dilaporkan oleh yang bersangkutan sebagai korban kepada Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Pencemaran Nama Baik Lembaga
Selain dugaan pemerasan dan pengancaman, kepolisian juga membidik para pelaku dengan dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami apakah ada aktor intelektual lain di balik aksi nekat mencatut nama lembaga tinggi negara ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










