Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Arsenal Juara Liga Inggris 2025/26, Akhiri Penantian 22 Tahun Usai Man City Ditahan Imbang Bournemouth

Rabu, 20 Mei 2026 12:20 WIB

Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware

Rabu, 20 Mei 2026 11:55 WIB

Di Balik Alasan Habibie Tega Menyuntik Mati Pesawat N250 Demi Selamatkan Rupiah

Rabu, 20 Mei 2026 10:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Arsenal Juara Liga Inggris 2025/26, Akhiri Penantian 22 Tahun Usai Man City Ditahan Imbang Bournemouth
  • Link ‘Guru Bahasa Inggris Viral’ Ramai Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Phishing dan Malware
  • Di Balik Alasan Habibie Tega Menyuntik Mati Pesawat N250 Demi Selamatkan Rupiah
  • Persib Kirim Pesan Penting untuk Bobotoh Sebelum Duel Penutup Musim di GBLA
  • Banjir Hadiah! Cek Cara Dapat 100 Diamond Gratis Lewat Kolaborasi Terbaru dan Daftar Kode Redeem FF 20 Mei 2026
  • Rumor Transfer Memanas: Berburu Winger Baru, Ini 5 Penyerang Sayap yang Dikaitkan dengan Persib Bandung!
  • Harga Emas Hari Ini 20 Mei 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Naik, Cek Rinciannya!
  • Kejutan Bursa Transfer: Bintang Liga Singapura Beri Sinyal Gabung Persib Bandung, Bakal Jadi Pemain Termahal?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 20 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Nusron Wahid Bakal Tindak Tegas 194 Perusahaan Sawit Babat Hutan Tanpa Izin

By Putra JuangJumat, 31 Januari 2025 13:39 WIB4 Mins Read
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Terdapat 194 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit dengan luas lahan 1.081.022 hektar (ha) yang belum mengajukan hak atas tanah (HAT) hingga Januari 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Nusron Wahid mengatakan, penanganan 194 perusahaan ini akan ditangani langsung Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit yang dipimpin langsung oleh Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung.

“Seluas 1,081 juta (ha) ini sama sekali tidak daftar (HAT) dan bapak Presiden sudah membentuk Satgas Kelapa Sawit yang dipimpin oleh Bapak Menteri Pertahanan dan Wakilnya Pak Jaksa Agung, kami-kami sebagai anggota yang 194 ini akan kami serahkan kepada Satgas Kelapa Sawit,” ucap Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, 194 perusahaan tersebut terlihat tidak memiliki niat baik untuk mengurus hak tanahnya. Pihaknya menduga, perusahaan-perusahaan ini beroperasi dengan merambah hutan hak adat.

Politikus Partai Golkar itu memastikan, pemerintah tidak diam dengan akal-akalan perusahaan sawit dan memastikan akan mengambil tindakan tegas merespons pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Temuan Kebun Sawit 6,5 Hektare di Cirebon Bikin Geger, Distan: Kaget, Tiba-tiba Ada

“Ini kita tindak bagaimana pajaknya, bagaimana kemudian dia harus dendanya, apakah ini diambil alih negara, apakah mereka cukup didenda, kemudian dia dikasih hak untuk ngajuin HGU baru atau bagaimana,” tegasnya.

Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan.

“Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” ungkapnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 537 perusahaan sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit. Rinciannya adalah 193 perusahaan telah menerbitkan HAT seluas 283.280,58 ha.

Sementara 150 perusahaan lainnya sedang dalam proses identifikasi dengan luas lahan 1.144.427.

“Yang sudah proses pengajuan izin ke kami, kami batasi sampai tanggal 3 Desember, itu ada 150 perusahaan kemudian luasnya 1,144 juta hektar posisinya dalam proses identifikasi untuk kita cocokan apakah ini nabrak hutan apa tidak,” jelasnya.

Dikutip dari perpustakaan kementerian LHK yang dirilis 11 Februari 2019 lalu, Direktur Eksekutif Sawit Watch, Indah Fatinaware menilai, permasalah kelapa sawit ini harus dilihat secara utuh.

Baca Juga:  Hutan di Jabar Rontok Dibabat, Dedi Mulyadi: Atuh Habis Odah!

Menurut Indah, pemerintah harus membaca dengan utuh laporan Badan Konservasi Dunia atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait studi kelapa sawit dan keanekaragaman hayati.

Meski laporan itu menyebut sawit sebagai minyak yang amat efisien lahan daripada jenis minyak nabati lain, namun dampak perluasan sawit membawa 193 spesies pada daftar merah IUCN akibat deforestasi di hutan tropis.

Terkait hal itu, pengambil kebijakan diminta memakai laporan tersebut untuk mengevaluasi tata kelola sawit dan penegakan hukum atas kebun-kebun sawit ilegal yang memakai areal hutan serta mengancam keberadaan masyarakat lokal atau adat.

Akibat dari ekspansi perkebunan dan pabrik kelapa sawit itu, ada dua dampak yang dirasakan, yaitu dampak langsung dan dampak tidak langsung.

Dampak negatif langsung dari perkebunan kelapa sawit skala besar khususnya ekologi, ekonomi, sosial, budaya, konflik lahan dan sumber daya agraria, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air, tanah dan udara.

Melihat situasi yang terjadi saat ini, Kemenko Perekonomian didorong harus mempertimbangkan keseluruhan rekomendasi IUCN secara serius dan segera menerapkannya. Itu terkait Uni Eropa dan pasar ekspor besar lain yang berencana tak menerima minyak sawit dari Indonesia.

Baca Juga:  Penampakan Kebakaran Hutan Terparah di Los Angeles yang Terekam Satelit NASA

Di dalam negeri, pemerintah kini gencar mempromosikan penggunaan bahan bakar nabati dari minyak sawit dalam bauran energi 20 persen hingga direncanakan 50 persen. Itu berisiko meningkatkan deforestasi hingga mencapai titik tinggi seperti tahun- tahun sebelumnya.

Dalam situs IUCN, 26 Juni 2018, yang ditulis Satuan Tugas Minyak Sawit (IUCN) sebagai tanggapan resolusi 2016 yang diadopsi pemerintah dan anggota nonpemerintah IUCN, merekomendasikan agar kebijakan pemerintah melindungi hutan di negara-negara penghasil minyak sawit serta minyak lain. Pemerintah diminta membatasi permintaan minyak sawit nonpangan.

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Muhammad Teguh Surya mengakui, Indonesia punya kebijakan perbaikan tata kelola hutan, seperti moratorium penerbitan izin baru, moratorium sawit, dan restorasi gambut.

Namun, penerapan kebijakan itu harus diperkuat karena meloloskan area hutan yang baik untuk ekspansi perkebunan sawit, seperti pelepasan hutan di Sulawesi Tengah baru-baru ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hutan Kelapa Sawit Nusron Wahid Perusahaan Sawit
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Di Balik Alasan Habibie Tega Menyuntik Mati Pesawat N250 Demi Selamatkan Rupiah

Foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diwawancara wartawan.

Rupiah dan Minyak Dunia Tertekan, Bahlil Beri Sinyal Hijau: Anggaran Subsidi BBM Tetap Aman

ilustrasi bansos

Kabar Gembira! Pencairan Bansos 2026 Dipercepat, Cek Jadwal Terbarunya

Kisah Kartika: Kuliah Kelar, Toga Terpasang, Tapi Kondisi Ayahnya Saat Ditelepon Bikin Semua Orang Terdiam

Penangkapan Jurnalis WNI Asal Bandung di Misi Kemanusiaan Gaza Tuai Kecaman

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Terpopuler
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.