Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026 Tetap, Angkutan Umum Dapat Keringanan

By Aga GustianaSabtu, 3 Januari 2026 08:24 WIB3 Mins Read
Ilustrasi angkot. (mediabogor).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan aktivitas pelayanan publik kembali berjalan penuh sejak awal tahun 2026. Salah satu layanan yang telah beroperasi normal adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak kendaraan pribadi pada tahun ini. Besaran PKB tetap mengacu pada ketentuan tahun 2025, begitu pula dengan BBNKB yang dipastikan tidak mengalami penyesuaian.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).

Selain mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga memberikan stimulus berupa keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang pada 2025 dikenakan pajak penuh 100 persen, pada 2026 turun menjadi 70 persen.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Listrik untuk Jalan, Bukan Sekadar Energi

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Ia menilai kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia menegaskan, penerimaan pajak memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan sepanjang 2026.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera meningkatkan kepatuhan.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga:  Kolaborasi bank bjb Hadirkan Layanan e-Samsat, Pajak Kendaraan Makin Praktis

Tak lupa, ia mendoakan agar kewajiban pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan, sekaligus berharap masyarakat yang belum mampu membayar pajak segera diberikan kelapangan rezeki.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, turut mengapresiasi peran para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyampaikan optimisme menghadapi tahun anggaran 2026 meski di tengah tantangan ekonomi dan fiskal.

Menurut Asep, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp30,1 triliun sebagaimana disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi.

Menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan berpelat kuning, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur terkait relaksasi opsen serta ketentuan pengenaan pajak bagi angkutan umum yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala Samsat untuk melakukan pemantauan, sosialisasi, dan memastikan bahwa penetapan PKB serta BBNKB benar-benar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Jalan Baru Padalarang–Kota Baru Parahyangan Siap Dibangun, Anggaran Pembebasan Lahan Rp150 Miliar

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan berpelat kuning memang menjadi kebijakan khusus Pemprov Jabar tahun ini.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Menutup pernyataannya, Asep menyatakan keyakinannya bahwa dukungan masyarakat akan menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pajak kendaraan bermotor Pemprov Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.