Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB

Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Jumat, 3 Juli 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2026 Tetap, Angkutan Umum Dapat Keringanan

By Aga GustianaSabtu, 3 Januari 2026 08:24 WIB3 Mins Read
Ilustrasi angkot. (mediabogor).
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan aktivitas pelayanan publik kembali berjalan penuh sejak awal tahun 2026. Salah satu layanan yang telah beroperasi normal adalah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif pajak kendaraan pribadi pada tahun ini. Besaran PKB tetap mengacu pada ketentuan tahun 2025, begitu pula dengan BBNKB yang dipastikan tidak mengalami penyesuaian.

“Mulai 2 Januari 2026 seluruh layanan pemerintah sudah berjalan normal. Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik,” ujar Dedi, Kamis (2/1/2026).

Selain mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Pemprov Jabar juga memberikan stimulus berupa keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk kendaraan angkutan penumpang, tarif pajak yang sebelumnya berada di angka 60 persen kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara itu, kendaraan angkutan barang yang pada 2025 dikenakan pajak penuh 100 persen, pada 2026 turun menjadi 70 persen.

Baca Juga:  KDM Ajak Publik Tak Resah soal Penyatuan Gedung Sate-Gasibu, Warganet: Urgensinya Pak?

Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang selama ini patuh menunaikan kewajiban pajak kendaraan. Ia menilai kontribusi tersebut berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas infrastruktur di berbagai wilayah.

“Jalan-jalan di Jawa Barat semakin baik, lebih lebar, dilengkapi trotoar, taman, penerangan jalan umum, drainase, hingga CCTV. Ini bukan karya pribadi, tetapi hasil kontribusi seluruh masyarakat Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia menegaskan, penerimaan pajak memberikan ruang fiskal yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan secara berkelanjutan sepanjang 2026.
“Dalam kondisi apa pun, tahun 2026 kita akan terus membangun Jawa Barat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dedi juga mengingatkan masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan agar segera meningkatkan kepatuhan.

“Jangan sampai kendaraan bagus dan gagah di jalan, tapi pajaknya tidak dibayar. Mari sama-sama bertanggung jawab,” ucapnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Pajak Kendaraan Listrik untuk Jalan, Bukan Sekadar Energi

Tak lupa, ia mendoakan agar kewajiban pajak yang telah dibayarkan membawa keberkahan, sekaligus berharap masyarakat yang belum mampu membayar pajak segera diberikan kelapangan rezeki.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, turut mengapresiasi peran para wajib pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Ia menyampaikan optimisme menghadapi tahun anggaran 2026 meski di tengah tantangan ekonomi dan fiskal.

Menurut Asep, target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp30,1 triliun sebagaimana disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi.

Menanggapi kebijakan penurunan tarif pajak kendaraan berpelat kuning, Asep menjelaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur terkait relaksasi opsen serta ketentuan pengenaan pajak bagi angkutan umum yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Ia menyebutkan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala Samsat untuk melakukan pemantauan, sosialisasi, dan memastikan bahwa penetapan PKB serta BBNKB benar-benar tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga:  Solusi Praktis Bayar Pajak Kendaraan, bank bjb Hadirkan Layanan Auto Debet bjb T-SAMSAT

“Benar apa yang disampaikan pak Gubernur. Kendaraan angkutan umum orang semula dikenakan 60% saat ini turun menjadi 30% dari jumlah pajak yang harus dibayar, untuk kendaraan angkutan umum barang semula dikenakan 100% saat ini turun menjadi 70% dari jumlah pajak yang harus dibayar,” jelas dia.

“Dengan catatan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan,” dia melanjutkan.

Asep juga menegaskan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan berpelat kuning memang menjadi kebijakan khusus Pemprov Jabar tahun ini.

“Mengenai penurunan pajak untuk pelat kuning, sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, memang tahun ini kebijakannya seperti itu,” jelas dia.

Menutup pernyataannya, Asep menyatakan keyakinannya bahwa dukungan masyarakat akan menjaga stabilitas pendapatan daerah.

“Dengan dukungan masyarakat, kami optimistis pendapatan daerah tetap terjaga dan mampu mendukung pembangunan Jawa Barat ke depan,” pungkas Asep.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BBNKB 2026 pajak kendaraan bermotor pajak kendaraan Jabar pelat kuning Pemprov Jawa Barat PKB 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.
    Dinilai Misoginis dan Hina Perempuan, Lirik Lagu Bupati Purwakarta Tuai Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.