Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!

Sabtu, 4 April 2026 21:26 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On

Sabtu, 4 April 2026 21:07 WIB

Rumor Kencan Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pecah! Berawal dari Foto ‘Blur’, Netizen Temukan Bukti Ini

Sabtu, 4 April 2026 20:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!
  • Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On
  • Rumor Kencan Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pecah! Berawal dari Foto ‘Blur’, Netizen Temukan Bukti Ini
  • Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI
  • Prediksi Persib vs Semen Padang: Bobotoh Cantik Ini Ingatkan Maung Bandung Jangan Jemawa
  • Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
  • Kisah Mantan Kanit Tipidkor Pilih Jadi Tukang Kopi: Lebih Baik Patah Daripada Bengkok!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pajak Naik 40-70 Persen, PHRI Jabar: Bunuh Pengusaha Hiburan

By SusanaSelasa, 16 Januari 2024 21:04 WIB2 Mins Read
Pajak. (Ilustrasi: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan kenaikan pajak hiburan 40-70 persen dirasa memberatkan para pengusaha hotel yang memiliki tempat hiburan.

Pengenaan pajak hiburan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU itu menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) seperti makanan dan minuman, jasa perhotelan, dan jasa kesenian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa, pajaknya ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca Juga:  Antusiasme Tinggi Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar, Pendapatan Naik 100 Persen

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Jawa Barat, Herman Muchtar mengatakan, UU kenaikan pajak ini akan membunuh para pengusaha hiburan.

“Iya itu kan membunuh pengusahaan hiburan, menghambat peningkatan kemajuan pariwisata khususnya Jawa Barat,” ujar Herman, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

Herman menjelaskan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu memikirkan pemulihan ekonomi sektor pariwisata setelah pandemi COVID-19, bukan membebankan dengan adanya UU tentang kenaikan pajak hiburan.

“Orang baru selesai pandemik COVID-19 recovery juga belum jalan, sekarang dibebankan (aturan) seperti itu, mana mungkin atuh. Harusnya pemerintah mendukung dulu recovery, orang restoran 2,5 tahun tutup setelah tutup kan berantakan ancur-ancuran,” katanya.

Herman yang juga Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Jawa Barat itu turut mengkritik soal UU kenaikan pajak sektor hiburan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Motor dan Mobil yang Tak Bayar Pajak Dilarang Melintasi Jalan

Menurutnya dalam menentukan aturan itu pemerintah sama sekali tidak melibatkan para pelaku pariwisata.

“Ini UU yang tidak melihat masyarakat dalam menentukan jadi UU nih. UU gak gampang dirubah ini uu bukan Perpres, Perwal, Perbup. UU ini tidak bisa diserahkan ke masing-masing daerah. gubernur, bupati, wali kota gak bisa melanggar UU,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hiburan pajak pengusaha PHRI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.