Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kuliner Pagi di Bandung, 4 Tempat Sarapan Ini Bikin Susah Move On

Kamis, 24 September 2026 05:00 WIB

Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!

Kamis, 24 September 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Kamis, 24 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kuliner Pagi di Bandung, 4 Tempat Sarapan Ini Bikin Susah Move On
  • Garudayaksa FC Datangkan 2 Talenta Muda Indonesia, Ada Eks Timnas U17!
  • September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima
  • Deretan Wisata Kuliner Legendaris dan Tempat Nongkrong Hits di Bogor yang Wajib Dicoba
  • Rekomendasi Liburan Singkat: 20 Destinasi Wisata Hits di Bogor yang Wajib Masuk Itinerary Akhir Pekan
  • Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026
  • 4 Bakso Goreng Bandung yang Viral, Gurih dan Renyahnya Bikin Nagih!
  • Skuad Timnas Indonesia Berubah! Dony Tri dan Yakob Sayuri Dicoret, 2 Nama Baru Masuk
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 24 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2025: Cara Bayar, Niat, dan Besaran di Jabar

By SusanaSelasa, 18 Maret 2025 15:15 WIB3 Mins Read
Zakat Fitrah. (Foto: IAINU Tuban)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang harus ditunaikan sepanjang bulan Ramadhan.

Selain sebagai bentuk penyucian diri, zakat fitrah juga menjadi wujud kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang kurang mampu.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menunaikan zakat, sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 43:

“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya zakat dalam salah satu haditsnya:

“Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan menunaikan ibadah haji bagi yang mampu.” (HR Bukhari dan Muslim).

Cara Membayar Zakat Fitrah

Baca Juga:  Lewat West Java Festival 2024, Bey Ingin Tunjukan Jabar Punya Segalanya

Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari, seperti kurma, gandum, atau beras.

Di Indonesia, zakat fitrah setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika ingin membayar dalam bentuk uang, nominalnya disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.

Ada dua cara utama untuk membayar zakat fitrah:

1. Membayar Zakat Fitrah Secara Langsung di Masjid

Zakat fitrah dapat diserahkan langsung ke masjid atau panitia zakat setempat, dengan langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke masjid atau lembaga amil zakat.
  2. Menyerahkan zakat kepada panitia zakat (amil).
  3. Mengucapkan niat zakat fitrah:
    • Untuk diri sendiri:
      “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa”
      (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
    • Untuk diri sendiri dan keluarga:
      “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa”
      (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ).
  4. Zakat telah ditunaikan.
Baca Juga:  Bapenda Jabar Jadi Inisiator Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional

2. Membayar Zakat Fitrah Secara Online

Zakat fitrah juga bisa ditunaikan secara digital melalui platform resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut caranya:

  1. Kunjungi situs https://baznas.go.id/
  2. Pilih menu “Zakat Fitrah”
  3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
  4. Nominal zakat fitrah akan muncul secara otomatis
  5. Lengkapi data diri dengan benar
  6. Pilih metode pembayaran yang tersedia
  7. Lakukan pembayaran dengan mengucapkan niat zakat fitrah

Besaran Zakat Fitrah di Jabar 1446 H/2025

Baznas Provinsi Jabar telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H/2025 M berdasarkan harga beras di masing-masing daerah. Berikut daftar nominalnya:

Baca Juga:  Akselerasi Kemajuan Jabar di 2025, Sekda Herman Ajak Majelis Musyawarah Sunda Kerja Super Team

Kabupaten di Jabar

  • Bandung: Rp38.000,-
  • Bandung Barat: Rp38.000,-
  • Bekasi: Rp47.000,-
  • Bogor: Rp47.000,-
  • Ciamis: Rp37.500,-
  • Cianjur: Rp38.000,- (Rp46.000,- untuk beras Pandawangi)
  • Cirebon: Rp40.000,-
  • Garut: Rp40.500,-
  • Indramayu: Rp37.500,-
  • Karawang: Rp42.000,-
  • Kuningan: Rp37.500,-
  • Majalengka: Rp40.000,-
  • Pangandaran: Rp31.250,-
  • Purwakarta: Rp40.000,-
  • Subang: Rp40.000,-
  • Sukabumi: Rp40.000,-
  • Sumedang: Rp40.000,-
  • Tasikmalaya: Rp37.000,- (2,5 kg beras) / Rp40.000,- (2,7 kg beras)

Kota di Jabar

  • Bandung: Rp40.000,-
  • Banjar: Rp32.500,-
  • Bogor: Rp45.000,-
  • Bekasi: Rp47.000,-
  • Cimahi: Rp37.500,-
  • Cirebon: Rp45.000,-
  • Depok: Rp45.000,-
  • Sukabumi: Rp45.000,-
  • Tasikmalaya: Rp37.500,-

Zakat Fitrah di Lingkup BAZNAS Jabar

  • Rp40.000,- per jiwa

Dengan panduan ini, semoga kita dapat menunaikan zakat fitrah dengan benar dan tepat waktu, sehingga keberkahan Ramadhan semakin bertambah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Jabar zakat fitrah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, Begini Cara Cek Penerima

Borong Penghargaan! bank bjb Sabet Kategori Inovasi Ekonomi dan UMKM di Ajang Radar Banten Awards 2026

Demo Jakarta

Demo Besar 24 September Digelar, Ini Ruas Jakarta yang Perlu Diwaspadai

345 Kilometer! Jasad ABK Kapal Jurnalis Ditemukan Jauh dari Lokasi Terakhir Terdeteksi

Turis Belanda Tewas di Hotel Grand Preanger Bandung, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban

Viral Plang Larangan Merokok Ancaman Denda Rp50 Juta di Pantai Pangandaran

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.