Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Rabu, 12 Agustus 2026 05:00 WIB

Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat

Rabu, 12 Agustus 2026 04:00 WIB

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Rabu, 12 Agustus 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
  • Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat
  • Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP
  • Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!
  • Klaim Skin Senjata dan Bundel Gratis! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Rabu 12 Agustus 2026
  • 4 Toko Donat Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Mulai Rp7 Ribuan!
  • Kembali Bertemu Manila Digger FC, Ini Jadwal Tanding Persib Bandung di Kualifikasi ACL Two
  • Mirip Zendaya, Dancer Asal Lombok Ini Punya Skill Silat bak Spider-Man
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasca Putusan MK, Enam Parpol Bisa Usung Calon Gubernur Jabar Tanpa Koalisi

By Putra JuangRabu, 21 Agustus 2024 14:45 WIB2 Mins Read
Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sebanyak enam partai politik (Parpol) di Jawa Barat bisa mengusulkan calon gubernur tanpa koalisi pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan soal Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Firman Manan mengatakan, mengacu pada putusan MK, maka syarat threshold yang diterapkan hanya 6,5 persen dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35,7 juta lebih.

“Kalau thresholdnya itu 6,5 persen paling tidak yang saya hitung ada 6 partai yang bisa mengajukan sendiri jadi Gerindra, PKS, Golkar, PDI Perjuangan, PKB dan Demokrat,” ucap Firman, Rabu (21/8/2024).

Kendati demikian, beberapa partai lainnya masih belum memenuhi syarat dan tetap bisa menjadi koalisi pengusung.

Firman menilai, aturan ini sangat menguntungkan para partai politik yang memiliki kursi lebih dan yang tidak memiliki kursi.

“Jadi semuanya perolehan suaranya di atas 6,5 persen. Di bawah itu ada partai-partai lain yang tidak mencapai 6,5 persen tapi kan bisa berkoalisi. Bahkan partai-partai non-parlemen sekarang bisa berkoalisi,” katanya.

“Misalnya kalau kita hitung partai non-parlemen di Jabar itu suaranya mencapai 5,2 persen jadi kalau mereka bergabung tinggal mencari sekitar 1,3 persenan itu bisa memgusung paslon,” tambahnya.

Menurutnya, peraturan terbaru MK ini merupakan angin segar untuk demokrasi di Jabar dan secara umum di Indonesia. Sebab, akan banyak calon lain yang turut muncul dan kontesatasi akan semakin ramai.

“Artinya saya ingin mengatakan ini adalah kesempatan baik, jadi MK membuka ruang bagi Parpol dan lebih jauh bagi demokrasi di Jabar karena saya selalu berprinsip dalam kontestas demokrasi itu semakin banyak calon semakin baik,” terangnya.

Di samping itu, Firman memandang jika putusan MK ini bisa mempengaruhi eskalasi politik di Pilgub Jabar, termasuk Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang resmi mengusung Dedi Mulyadi dan wakilnya dari Partai Golkar.

“Menurut saya ada 2 opsi, pertama partai-partai itu bisa membuka ruang untuk mengusung calonnya sendiri yang memenuhi threshold atau kemudian berkoalisi. Bahkan juga yang KIM kita juga tida tahu apakah bakal kemudian KIM itu akan tetap solid atau kemudian ada perubahan,” tandasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Pada putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memastikan Parpol maupun gabungan Parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD.

Dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta pemilihan kepala daerah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

calon gubernur jabar Koalisi Mahkamah Konstitusi parpol Pilgub Jabar putusan MK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Ganti Pohon yang Ditebang di Jalan Riau, Pemkot Bandung Siapkan 10 Mahoni Setinggi 5 Meter

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.