Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Serbuan Hadiah Minggu Ini! Kode Redeem FF Terbaru 7 Juni 2026, Klaim Skin Weapon dan Diamond Gratis

Minggu, 7 Juni 2026 01:00 WIB

Jadwal Piala AFF U-19 Besok Malam: Bentrok Sengit Indonesia vs Vietnam Penentu Juara Grup A

Sabtu, 6 Juni 2026 21:30 WIB

Tembus Row 3, Veda Ega Pratama Siap Tempur dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Serbuan Hadiah Minggu Ini! Kode Redeem FF Terbaru 7 Juni 2026, Klaim Skin Weapon dan Diamond Gratis
  • Jadwal Piala AFF U-19 Besok Malam: Bentrok Sengit Indonesia vs Vietnam Penentu Juara Grup A
  • Tembus Row 3, Veda Ega Pratama Siap Tempur dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
  • Pusaran Kasus Ijon Bekasi: Nama Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Terseret dalam Sidang Suap APBD
  • Go International Jalur Perjodohan: Ketika Orangutan Bogor Ketemu ‘Oppa’ Jepang
  • Bursa Transfer Super League: Dilepas Persija, Allano Lima Jadi Rebutan Persib dan Bhayangkara FC!
  • Buntut Narasi Jabar Barbar dan Intoleran, Koalisi Advokat Sunda Seret Abu Janda ke Polisi
  • Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Jepang Sudah Ngamuk ke FIFA Soal Lapangan Latihan Mirip ‘Tarkam’ di Meksiko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 7 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasutri di Pangandaran Lakukan Live Streaming Adegan Mesum Demi Cuan

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 09:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sepasang suami istri muda di Kabupaten Pangandaran harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat siaran langsung berisi konten tak senonoh melalui beberapa platform digital. Aksi tersebut mereka lakukan dengan dalih kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangandaran di kawasan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video mereka tersebar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri resmi yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Kami sudah amankan dua orang yang terlibat dalam kegiatan siaran langsung bermuatan asusila. Mereka adalah suami istri,” jelas Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Tak Ada Sekat dengan Rakyat, Cagub Jeje: Mau Ketemu Kapan Saja Silahkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini melakukan aksi tersebut menggunakan dua aplikasi live streaming populer, yakni Hot 55 dan Papaya. Aktivitas siaran langsung dilakukan secara rutin hampir setiap malam dengan durasi mencapai tiga jam.

“Durasi siaran mereka rata-rata tiga jam per hari, tergantung kondisi dan keinginan si istri,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana.

Tak hanya melalui aplikasi khusus, mereka juga membuka layanan eksklusif berupa sesi video call berbayar melalui WhatsApp. Tarif yang dipatok untuk layanan pribadi tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sesi.

Baca Juga:  Pelajar Asal Kabupaten Bandung Terseret Ombak Telah Ditemukan dengan Kondisi Meninggal

“Untuk layanan langsung melalui WA, calon pelanggan harus menghubungi terlebih dahulu. Setelah harga disepakati, mereka baru diberi akses,” tambah Yusdiana.

Dari aktivitas ini, pasangan tersebut mengaku bisa meraup pendapatan harian yang cukup besar. Uang diperoleh dari fitur gift di aplikasi dan transaksi privat melalui WA. Total penghasilan harian mereka bisa menembus angka jutaan rupiah, tergantung banyaknya penonton dan jumlah peminat sesi privat.

Motif utama di balik perbuatan ini, menurut pengakuan mereka, adalah tekanan ekonomi. Ide tersebut muncul setelah mendapatkan saran dari seorang teman, dan akhirnya dijalankan sebagai sumber penghasilan alternatif.

Baca Juga:  Pj Bupati Pangandaran Dorong Potensi Wisata Selain Pantai

Kini, keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aplikasi live streaming kasus UU ITE live streaming Pangandaran pasutri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pusaran Kasus Ijon Bekasi: Nama Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Terseret dalam Sidang Suap APBD

Buntut Narasi Jabar Barbar dan Intoleran, Koalisi Advokat Sunda Seret Abu Janda ke Polisi

Pernikahan Hancur Dua Pekan Sebelum Resepsi, Pasangan di Bandung Tertipu WO Miliaran Rupiah

program MBG

Menanti Ujung Sengkarut Megaproyek Negara: Kupas Tuntas Carut Marut Program MBG hingga Ancaman Rungkad

Viral! Minum Kelapa Siap Saji dari Minimarket, Warganet Ini Malah Berakhir di IGD

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026: Cek Besaran dan Syarat Penerima

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
  • Video ‘Rok Hijau di Dapur’ Viral Dicari, Pakar Ingatkan Bahaya Link Palsu Mengintai
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.