Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul

Selasa, 15 September 2026 15:12 WIB

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:01 WIB

300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya

Selasa, 15 September 2026 15:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Datang dengan Kekuatan Pincang, Ini Susunan Pemain Lawan FC Seoul
  • Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar
  • 300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya
  • Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman
  • Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium
  • Surga Kuliner Sukabumi: 11 Destinasi Rasa Legendaris yang Wajib Masuk Bucket List
  • Lagi Cari Tempat Healing? Ini 3 Wisata Air Panas Bandung yang Bikin Betah
  • Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 15 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasutri di Pangandaran Lakukan Live Streaming Adegan Mesum Demi Cuan

By Aga GustianaRabu, 25 Juni 2025 09:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sepasang suami istri muda di Kabupaten Pangandaran harus berurusan dengan hukum setelah diketahui membuat siaran langsung berisi konten tak senonoh melalui beberapa platform digital. Aksi tersebut mereka lakukan dengan dalih kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) ditangkap oleh pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pangandaran di kawasan Sidamulih pada Jumat, 13 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah video mereka tersebar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan bahwa keduanya merupakan pasangan suami istri resmi yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Kami sudah amankan dua orang yang terlibat dalam kegiatan siaran langsung bermuatan asusila. Mereka adalah suami istri,” jelas Mujianto dalam konferensi pers, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:  Link Live Streaming PSBS Biak vs Persib Bandung Malam Ini

Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan ini melakukan aksi tersebut menggunakan dua aplikasi live streaming populer, yakni Hot 55 dan Papaya. Aktivitas siaran langsung dilakukan secara rutin hampir setiap malam dengan durasi mencapai tiga jam.

“Durasi siaran mereka rata-rata tiga jam per hari, tergantung kondisi dan keinginan si istri,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana.

Tak hanya melalui aplikasi khusus, mereka juga membuka layanan eksklusif berupa sesi video call berbayar melalui WhatsApp. Tarif yang dipatok untuk layanan pribadi tersebut berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per sesi.

Baca Juga:  Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Remaja Asal Garut Ditemukan Tewas

“Untuk layanan langsung melalui WA, calon pelanggan harus menghubungi terlebih dahulu. Setelah harga disepakati, mereka baru diberi akses,” tambah Yusdiana.

Dari aktivitas ini, pasangan tersebut mengaku bisa meraup pendapatan harian yang cukup besar. Uang diperoleh dari fitur gift di aplikasi dan transaksi privat melalui WA. Total penghasilan harian mereka bisa menembus angka jutaan rupiah, tergantung banyaknya penonton dan jumlah peminat sesi privat.

Motif utama di balik perbuatan ini, menurut pengakuan mereka, adalah tekanan ekonomi. Ide tersebut muncul setelah mendapatkan saran dari seorang teman, dan akhirnya dijalankan sebagai sumber penghasilan alternatif.

Baca Juga:  Cagub Jeje Dorong Potensi Agrowisata Pangandaran

Kini, keduanya telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

live streaming Pangandaran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Eks Aspri Ridwan Kamil Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Rp222 Miliar

300 SPPG di Bandung Hasilkan 50 Ton Sampah per Hari, Farhan Soroti Pengelolaannya

Kebakaran Lahan 2,2 Hektare di Punclut Bandung Belum Padam, Asap Masih Kepung Permukiman

Serahkan Jabatan ke Suahasil Nazara, Purbaya Yudhi Sadewa Pilih Bungkam Cepat di Podium

gempa

Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG

Bukan Cuma Punclut, Api Juga Mengamuk di Paseh dan Pacet Kabupaten Bandung

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.