bukamata.id – Kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus menggelinding dan mengungkap fakta baru. Dalam persidangan terbaru, nama mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, disebut-sebut ikut mengintervensi penentuan pemenang proyek yang didanai oleh APBD 2024.
Informasi tersebut terkuak saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Jumat (5/6/2026). Henri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ade Kusawara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Di hadapan majelis hakim, Henri blak-blakan mengenai adanya instruksi khusus dari Dani Ramdan untuk meloloskan perusahaan milik seorang kontraktor bernama Sarjan—yang juga menjadi penyuap dalam perkara ini. Sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor delapan, tercatat ada puluhan paket proyek yang diduga sudah “diplot” untuk dimenangkan.
“Ada perintah dari pak Dhadani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan,” ujar Henri dalam persidangan.
Sebagai catatan, Dani Ramdan memimpin Kabupaten Bekasi sebagai Penjabat (Pj) Bupati selama tiga periode berbeda sejak Juli 2021 hingga Agustus 2024, di bawah masa pemerintahan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat. Dani kemudian mundur dari status ASN demi maju dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, di mana ia bertarung melawan Ade Kusawara Kunang.
Aliran Dana Miliaran Rupiah dan Misteri “Grup Kadal”
Menariknya, testimoni Henri terkait arahan mantan Pj Bupati tersebut tidak didalami lebih jauh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK maupun tim hukum terdakwa. Jaksa justru memilih fokus menelusuri aliran dana atau fee proyek yang mengalir ke kantong Henri.
Henri tidak menampik adanya penerimaan uang senilai Rp2,94 miliar dari Sarjan dalam kurun waktu 2024–2025. Namun, ia berdalih uang tersebut digunakan untuk keperluan operasional bersama, bukan memperkaya diri sendiri.
“Fee dinas Rp2,94 itu akumulasi dari 2024-2025 dapat uang dari Sarjan.Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam,” kata dia.
Selain aliran dana, persidangan juga mengungkap fenomena unik berupa keberadaan grup WhatsApp bernama “Kadal”. Grup ini disinyalir menjadi wadah komunikasi intensif antara oknum kontraktor, LSM, jurnalis, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk mengondisikan proyek-proyek di Pemkab Bekasi. Henri mengaku tahu keberadaan grup tersebut meski menolak bergabung di dalamnya.
“Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan Pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal,” kata dia.
Kesaksian Berantai Soal “Jatah Bupati”
Dugaan pengondisian proyek ini sejalan dengan testimoni Kabid Pembangunan Jalan, Dede Chairul, pada persidangan sebelumnya, Senin (19/5/2026). Dede memaparkan bahwa dirinya pernah diinstruksikan oleh Henri Lincoln untuk mengatur jatah proyek yang akan diserahkan kepada Sarjan.
“Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini,” ujar Dede dalam persidangan.
Dede juga menambahkan bahwa Sarjan sempat mengaku telah menyetor fee sebesar 10 persen untuk Henri Lincoln. Tak hanya itu, berdasarkan BAP nomor 11 milik Dede, muncul selentingan mengenai banyaknya “jatah bupati” untuk alokasi proyek di APBD 2026 mendatang.
“Mendengar beberapa informasi dari Kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat,” jelasnya.
Detail Dakwaan Kasus Suap Rp12,4 Miliar
Dalam perkara ini, Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP Baru (Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023).
Ayah dan anak ini didakwa menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan. Dari angka tersebut, Ade Kusawara diduga menikmati Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Uang pelicin tersebut diserahkan secara bertahap sepanjang tahun 2024 hingga 2025 agar perusahaan Sarjan mendapat prioritas penuh dalam pembagian paket pekerjaan Pemkab Bekasi pada tahun anggaran 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










