bukamata.id – Pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, kembali tersandung persoalan hukum serius. Kali ini, sebuah narasi kontroversial di jagat maya yang dinilai menyudutkan masyarakat Jawa Barat berbuntut panjang. Berang dengan tudingan miring tersebut, gerombolan pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam (LBH Persis), Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), serta LBH Ormas Islam lainnya resmi turun gelanggang.
Tim advokasi gabungan ini mendampingi Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) untuk menyeret Abu Janda ke ranah hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (4/6/2026).
Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda di platform digital yang secara gamblang melabeli wilayah serta warga Jawa Barat dengan sebutan kelompok yang “barbar” dan “intoleran”. Pengaduan FUIBB yang dikawal ketat oleh barisan pengacara tersebut telah resmi teregistrasi di kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Masyarakat Jabar Menolak Narasi Provokatif
Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menggarisbawahi bahwa pelaporan ini merupakan bukti nyata bahwa warga Jawa Barat tidak tinggal diam ketika kehormatan daerah mereka diusik oleh narasi yang provokatif. Pihaknya pun mendesak korps korps baju cokelat untuk segera mengambil tindakan kilat.
“Ucapannya sangat tidak bertanggung jawab, memicu kegaduhan, dan bertolak belakang dengan kondisi Jawa Barat yang sangat menjaga toleransi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum, mengadili, bahkan memenjarakan yang bersangkutan. Harus ada hukuman yang memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani menyebarkan narasi provokatif dan adu domba di tengah masyarakat,” tegas Ruslan.
Di sisi lain, keterlibatan LBH Persis bersama koalisi advokat lintas organisasi bertujuan untuk memastikan agar proses hukum ini berjalan lurus di atas rel aturan yang berlaku. Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., selaku perwakilan dari LBH Persis yang juga menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PP Hima Persis, membeberkan tiga poin krusial di balik pelaporan hukum ini.
Mengenai indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terlapor, Aufar menjelaskan secara gamblang:
“Pernyataan yang dilontarkan terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan penistaan. Kami dari LBH Persis, bersama rekan-rekan advokat dari PAKSI dan LBH Ormas Islam lainnya, hadir mendampingi FUIBB sebagai wujud perlawanan hukum terhadap narasi-narasi liar yang merusak tatanan sosial masyarakat.”
Menyinggung Falsafah Luhur Orang Sunda
Lebih lanjut, Aufar juga menyayangkan adanya pelabelan negatif secara generalisasi terhadap karakter sosial masyarakat di tanah Sunda. Baginya, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar jika melihat fakta kehidupan sehari-hari warga lokal.
“Masyarakat Jawa Barat hidup dengan falsafah silih asah, silih asih, silih asuh. Tuduhan ‘barbar’ dan ‘intoleran’ ini sangat mencederai nilai luhur tersebut. Oleh karena itu, membawa persoalan ini ke ranah hukum adalah cara yang paling beradab dan konstitusional untuk menghentikan fitnah.”
Pihak tim hukum juga memberikan garansi bahwa mereka tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di tengah jalan. Pengawalan ketat bakal terus dilakukan hingga perkara ini masuk ke ruang sidang.
“Kami pastikan bahwa pendampingan ini tidak akan berhenti hanya di tahap pelaporan awal. Tim advokasi gabungan akan mengawal secara ketat setiap progres penanganan perkara di Polda Jabar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara di meja hijau persidangan. Penegakan hukum yang berkeadilan sangat krusial agar tidak ada ruang bagi siapapun untuk merasa kebal hukum,” pungkas Aufar memastikan komitmennya.
Aksi solidaritas hukum ini ternyata mendapat sokongan moral yang masif dari puluhan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam lintas struktural di Kota Bandung. Barisan pendukung tersebut mencakup organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Langkah ini juga diamini langsung oleh Pembina FUIBB Edwin Senjaya beserta sejumlah pemuka adat dan tokoh masyarakat Sunda.
Melalui rilis resminya, LBH Persis mengetuk hati seluruh elemen warga Jawa Barat agar tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di daerah agar tetap kondusif, sembari memercayakan dan memantau kinerja penyidik Polda Jawa Barat dalam mengusut tuntas kasus ini.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










