Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bursa Transfer Super League: Dilepas Persija, Allano Lima Jadi Rebutan Persib dan Bhayangkara FC!

Sabtu, 6 Juni 2026 17:40 WIB

Buntut Narasi Jabar Barbar dan Intoleran, Koalisi Advokat Sunda Seret Abu Janda ke Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 17:03 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Jepang Sudah Ngamuk ke FIFA Soal Lapangan Latihan Mirip ‘Tarkam’ di Meksiko

Sabtu, 6 Juni 2026 15:29 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bursa Transfer Super League: Dilepas Persija, Allano Lima Jadi Rebutan Persib dan Bhayangkara FC!
  • Buntut Narasi Jabar Barbar dan Intoleran, Koalisi Advokat Sunda Seret Abu Janda ke Polisi
  • Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Jepang Sudah Ngamuk ke FIFA Soal Lapangan Latihan Mirip ‘Tarkam’ di Meksiko
  • Pernikahan Hancur Dua Pekan Sebelum Resepsi, Pasangan di Bandung Tertipu WO Miliaran Rupiah
  • Menakar Logika Dino Patti di Tengah Lawatan Prabowo: Antara Dompet Rakyat dan Panggung Global
  • Menanti Ujung Sengkarut Megaproyek Negara: Kupas Tuntas Carut Marut Program MBG hingga Ancaman Rungkad
  • Viral! Minum Kelapa Siap Saji dari Minimarket, Warganet Ini Malah Berakhir di IGD
  • Jadwal Libur Akhir Semester Juni 2026 dan Daftar Tanggal Merah untuk Agenda Wisata
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Buntut Narasi Jabar Barbar dan Intoleran, Koalisi Advokat Sunda Seret Abu Janda ke Polisi

By Aga GustianaSabtu, 6 Juni 2026 17:03 WIB4 Mins Read
Abu Janda resmi dilaporkan ke polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pegiat media sosial Permadi Arya, yang akrab disapa Abu Janda, kembali tersandung persoalan hukum serius. Kali ini, sebuah narasi kontroversial di jagat maya yang dinilai menyudutkan masyarakat Jawa Barat berbuntut panjang. Berang dengan tudingan miring tersebut, gerombolan pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Islam (LBH Persis), Paguyuban Advokat Sunda Indonesia (PAKSI), serta LBH Ormas Islam lainnya resmi turun gelanggang.

Tim advokasi gabungan ini mendampingi Forum Umat Islam Bandung Bersatu (FUIBB) untuk menyeret Abu Janda ke ranah hukum. Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Siber Polda Jawa Barat pada Kamis (4/6/2026).

Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda di platform digital yang secara gamblang melabeli wilayah serta warga Jawa Barat dengan sebutan kelompok yang “barbar” dan “intoleran”. Pengaduan FUIBB yang dikawal ketat oleh barisan pengacara tersebut telah resmi teregistrasi di kepolisian dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: LP/B/1061/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Masyarakat Jabar Menolak Narasi Provokatif

Ketua Umum FUIBB, Ruslan Abdulgani, menggarisbawahi bahwa pelaporan ini merupakan bukti nyata bahwa warga Jawa Barat tidak tinggal diam ketika kehormatan daerah mereka diusik oleh narasi yang provokatif. Pihaknya pun mendesak korps korps baju cokelat untuk segera mengambil tindakan kilat.

Baca Juga:  Korupsi Bantuan Wirausaha di Karawang, 7 Tersangka Rugikan Negara Rp1,9 Miliar

“Ucapannya sangat tidak bertanggung jawab, memicu kegaduhan, dan bertolak belakang dengan kondisi Jawa Barat yang sangat menjaga toleransi. Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera memproses hukum, mengadili, bahkan memenjarakan yang bersangkutan. Harus ada hukuman yang memberikan efek jera agar tidak ada lagi yang berani menyebarkan narasi provokatif dan adu domba di tengah masyarakat,” tegas Ruslan.

Di sisi lain, keterlibatan LBH Persis bersama koalisi advokat lintas organisasi bertujuan untuk memastikan agar proses hukum ini berjalan lurus di atas rel aturan yang berlaku. Aufar Abdul Aziz, S.H., M.H., selaku perwakilan dari LBH Persis yang juga menduduki posisi sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PP Hima Persis, membeberkan tiga poin krusial di balik pelaporan hukum ini.

Mengenai indikasi pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terlapor, Aufar menjelaskan secara gamblang:

Baca Juga:  Video Lisa Mariana dan Pria Bertato Bikin Heboh, Disebarkan Lewat Telegram dan Situs Berbayar

“Pernyataan yang dilontarkan terlapor diduga kuat telah memenuhi unsur pidana ujaran kebencian dan penistaan. Kami dari LBH Persis, bersama rekan-rekan advokat dari PAKSI dan LBH Ormas Islam lainnya, hadir mendampingi FUIBB sebagai wujud perlawanan hukum terhadap narasi-narasi liar yang merusak tatanan sosial masyarakat.”

Menyinggung Falsafah Luhur Orang Sunda

Lebih lanjut, Aufar juga menyayangkan adanya pelabelan negatif secara generalisasi terhadap karakter sosial masyarakat di tanah Sunda. Baginya, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar jika melihat fakta kehidupan sehari-hari warga lokal.

“Masyarakat Jawa Barat hidup dengan falsafah silih asah, silih asih, silih asuh. Tuduhan ‘barbar’ dan ‘intoleran’ ini sangat mencederai nilai luhur tersebut. Oleh karena itu, membawa persoalan ini ke ranah hukum adalah cara yang paling beradab dan konstitusional untuk menghentikan fitnah.”

Pihak tim hukum juga memberikan garansi bahwa mereka tidak akan membiarkan kasus ini menguap begitu saja di tengah jalan. Pengawalan ketat bakal terus dilakukan hingga perkara ini masuk ke ruang sidang.

“Kami pastikan bahwa pendampingan ini tidak akan berhenti hanya di tahap pelaporan awal. Tim advokasi gabungan akan mengawal secara ketat setiap progres penanganan perkara di Polda Jabar, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga bermuara di meja hijau persidangan. Penegakan hukum yang berkeadilan sangat krusial agar tidak ada ruang bagi siapapun untuk merasa kebal hukum,” pungkas Aufar memastikan komitmennya.

Baca Juga:  Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Aksi solidaritas hukum ini ternyata mendapat sokongan moral yang masif dari puluhan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam lintas struktural di Kota Bandung. Barisan pendukung tersebut mencakup organisasi besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), hingga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Langkah ini juga diamini langsung oleh Pembina FUIBB Edwin Senjaya beserta sejumlah pemuka adat dan tokoh masyarakat Sunda.

Melalui rilis resminya, LBH Persis mengetuk hati seluruh elemen warga Jawa Barat agar tidak terpancing emosi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di daerah agar tetap kondusif, sembari memercayakan dan memantau kinerja penyidik Polda Jawa Barat dalam mengusut tuntas kasus ini.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Abu Janda Berita Jabar Viral FUIBB LBH Persis Permadi Arya Polda Jabar ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pernikahan Hancur Dua Pekan Sebelum Resepsi, Pasangan di Bandung Tertipu WO Miliaran Rupiah

program MBG

Menanti Ujung Sengkarut Megaproyek Negara: Kupas Tuntas Carut Marut Program MBG hingga Ancaman Rungkad

Viral! Minum Kelapa Siap Saji dari Minimarket, Warganet Ini Malah Berakhir di IGD

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026: Cek Besaran dan Syarat Penerima

Nekat Pasang Tenda Pernikahan di Tengah Jalan Provinsi, Pemilik Hajat di Majalaya Ketiban Apes

Pajak Naik, Rupiah Ambles: Indonesia Jadi Surga Bule, Tapi ‘Kerja Rodi’ Buat Warga Lokal?

Terpopuler
  • Video Cut Salwa Ramai Dicari di TikTok dan X, Ini Fakta yang Sebenarnya
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ 3 Menit Bikin Heboh Warganet, Ternyata Ini yang Terjadi
  • Video ‘Rok Hijau 3 Menit’ Viral, Link Mencurigakan Mulai Menjebak Warganet
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Tren Viral TikTok Meledak! Video Misterius Rok Hijau Jadi Buruan Netizen, Waspada Link Palsu
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.