Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB

Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini

Kamis, 2 April 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

By SusanaKamis, 2 April 2026 21:44 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dicairkan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.

Ketentuan Baru Pencairan Gaji ke-13 PPPK

Baca Juga:  Resmi Diumumkan! THR Pensiunan 2026 Mulai Dibayar 5 Maret, Simak Rincian Lengkapnya

Melalui PP tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.

1. Skema Pembayaran Proporsional

PPPK yang belum memiliki masa kerja genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.

Perhitungannya menggunakan rumus:

(n/12) × penghasilan satu bulan

di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja.

2. Batas Minimal Masa Kerja

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.

Komponen Gaji ke-13 PPPK

Baca Juga:  Siap-Siap Cek Rekening! THR PNS 2026 Cair Lebih Awal, Ini 4 Golongan yang Dapat Jatah Terendah

Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran instansi.

PPPK Instansi Pusat (APBN)

Untuk PPPK di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.

PPPK Instansi Daerah (APBD)

Sementara itu, PPPK di instansi daerah menerima komponen:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan
Baca Juga:  Siap-siap! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair, Intip Bocoran Komponen yang Bakal Masuk Rekening

Tambahan penghasilan diberikan maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gaji ke-13 Tanpa Potongan

Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk instansi pusat, proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web dan disalurkan langsung kepada penerima.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

aturan gaji PPPK gaji ASN 2026 gaji ke-13 PPPK 2026 Pencairan Gaji ke-13 PP Nomor 9 Tahun 2026 PPPK Indonesia tunjangan ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.