bukamata.id – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat dicairkan pada bulan Juni 2026, dengan besaran yang dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2026.
Ketentuan Baru Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Melalui PP tersebut, terdapat dua ketentuan utama yang mengatur mekanisme pembayaran gaji ke-13 bagi PPPK.
1. Skema Pembayaran Proporsional
PPPK yang belum memiliki masa kerja genap satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13 secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus:
(n/12) × penghasilan satu bulan
di mana n merupakan jumlah bulan masa kerja.
2. Batas Minimal Masa Kerja
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen gaji ke-13 dibedakan sesuai sumber anggaran instansi.
PPPK Instansi Pusat (APBN)
Untuk PPPK di instansi pusat, komponen gaji ke-13 meliputi:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing.
PPPK Instansi Daerah (APBD)
Sementara itu, PPPK di instansi daerah menerima komponen:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan diberikan maksimal setara satu bulan penghasilan, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Gaji ke-13 Tanpa Potongan
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk instansi pusat, proses pembayaran akan dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web dan disalurkan langsung kepada penerima.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PPPK tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










