Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung

Minggu, 21 Juni 2026 21:31 WIB

Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina

Minggu, 21 Juni 2026 20:17 WIB

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Minggu, 21 Juni 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi saat Maulid Nabi 1447 H

By SusanaKamis, 4 September 2025 11:46 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang berlaku untuk usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk usaha hiburan yang bersifat komersial, seperti:

  • Bar
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Karaoke
  • Pub
  • Panti pijat
  • Rumah biliar
  • Spa
  • Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Baca Juga:  Geger Minuman Keras di Event Lari, Pemkot Bandung Lakukan Pemeriksaan!

“Tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.

Waktu Penutupan Sementara

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib tutup pada:

  • Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB
    hingga
  • Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB
Baca Juga:  Pemkot Bandung Membuka Ruang untuk Penelitian Skripsi Mahasiswa

Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop diminta menyesuaikan jadwal dan jenis film agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

Ajakan Taat Ketentuan dan Pengawasan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Buka 48 Formasi dalam Penerimaan CPNS 2024

Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung dan berharap seluruh pihak bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Maulid Nabi 1447 H Pemkot Bandung penutupan tempat hiburan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2

Padam Listrik

UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile

TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen

Fakta Kelam di Balik Hubungan Asmara yang Berujung Penyiksaan di Bandung

Bukan Dipaksa?! Ini Alasan Dua Bocah Mau Ikut Ibunya Ngamen Sampai Larut Malam

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.