Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kronologi Tukang Tambal Ban di Bandung Dipukul hingga Diancam Benda Mirip Pistol

Jumat, 28 Agustus 2026 11:15 WIB

Gelar Latihan Jelang Play-off ACL 2, Persib Kenakan Jersey Latihan Baru Berwarna Tosca

Jumat, 28 Agustus 2026 11:03 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, Cek Daftar Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg

Jumat, 28 Agustus 2026 10:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kronologi Tukang Tambal Ban di Bandung Dipukul hingga Diancam Benda Mirip Pistol
  • Gelar Latihan Jelang Play-off ACL 2, Persib Kenakan Jersey Latihan Baru Berwarna Tosca
  • Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Lagi, Cek Daftar Lengkap 0,5 Gram hingga 1 Kg
  • Bukan Cuma Makanan Tradisional, Singkong Kini Disulap Jadi Penjinak Karhutla
  • Membongkar Sosok Ayu Zhafira: Darah Minang, Tentara Skandinavia & Finalis Miss Norway!
  • Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat
  • Kode Redeem FF Hari Ini 28 Agustus 2026, Segera Klaim Token SG2 dan Bundle Eksklusif Gratis
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 28 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi saat Maulid Nabi 1447 H

By SusanaKamis, 4 September 2025 11:46 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang berlaku untuk usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk usaha hiburan yang bersifat komersial, seperti:

  • Bar
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Karaoke
  • Pub
  • Panti pijat
  • Rumah biliar
  • Spa
  • Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Baca Juga:  Kawasan PKL Monju Kian Tertib, Pemkot Bandung Terus Optimalkan Penataan

“Tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.

Waktu Penutupan Sementara

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib tutup pada:

  • Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB
    hingga
  • Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB
Baca Juga:  Berhasil Turunkan Angka Stunting, Pemprov Jabar Apresiasi Target Ambisius Pemkot Bandung

Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop diminta menyesuaikan jadwal dan jenis film agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

Ajakan Taat Ketentuan dan Pengawasan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga:  Upacara HUT ke-78 RI, Ema Sumarna Pamer Capaian Kota Bandung

Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung dan berharap seluruh pihak bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Pemkot Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kronologi Tukang Tambal Ban di Bandung Dipukul hingga Diancam Benda Mirip Pistol

Bukan Cuma Makanan Tradisional, Singkong Kini Disulap Jadi Penjinak Karhutla

Indramayu REANG Bergerak Cepat: Lumbung Pangan, Sekolah Rakyat, dan 6 Kawasan Industri Siap Geliat

PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya

Bansos

BPNT Tahap 3 2026 Masih Cair! Cek Sekarang Pakai NIK KTP, Begini Caranya

Kursi Wabup Ciamis Lebih Setahun Kosong, Demokrat Jabar Resmi Dorong Anjar Asmara

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Game Free Fire
    Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.