Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Link Vell TikTok 8 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu!

Rabu, 6 Mei 2026 14:23 WIB

Bukan JIS atau SUGBK! Persija vs Persib Berpotensi Pindah ke Samarinda

Rabu, 6 Mei 2026 13:33 WIB
Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Tanpa Syarat Rumit! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Mei 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital

Rabu, 6 Mei 2026 13:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Link Vell TikTok 8 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu!
  • Bukan JIS atau SUGBK! Persija vs Persib Berpotensi Pindah ke Samarinda
  • Tanpa Syarat Rumit! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini 6 Mei 2026, Cair Langsung ke Dompet Digital
  • Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia
  • Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji
  • Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?
  • Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri
  • Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Beroperasi saat Maulid Nabi 1447 H

By SusanaKamis, 4 September 2025 11:46 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan usahanya dalam rangka memperingati Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 123-Disbudpar/2025 yang berlaku untuk usaha hiburan dan pariwisata tertentu.

Jenis Usaha yang Dilarang Beroperasi

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk usaha hiburan yang bersifat komersial, seperti:

  • Bar
  • Kelab malam
  • Diskotik
  • Karaoke
  • Pub
  • Panti pijat
  • Rumah biliar
  • Spa
  • Sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan
Baca Juga:  Bahas Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, DPRD Minta Pemkot Bandung Tingkatkan Layanan Transportasi

“Tempat-tempat tersebut dilarang beroperasi pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan, termasuk Maulid Nabi tahun ini,” ujar Adi.

Waktu Penutupan Sementara

Sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, tempat-tempat hiburan tersebut wajib tutup pada:

  • Kamis, 4 September 2025 mulai pukul 18.00 WIB
    hingga
  • Jumat, 5 September 2025 pukul 18.00 WIB
Baca Juga:  Pemkot Bandung Pastikan Tak Ada Demo pada Peringatan Hari Buruh Internasional 2024

Selain itu, kegiatan pemutaran film di bioskop diminta menyesuaikan jadwal dan jenis film agar selaras dengan suasana peringatan keagamaan.

Ajakan Taat Ketentuan dan Pengawasan

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kota Bandung untuk menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjalankan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” jelasnya.

Baca Juga:  Ikuti Arahan Menteri LH, Pemkot Bandung Siap Hentikan Insinerator Penyebab Polusi

Pemkot Bandung akan melakukan pengawasan selama masa penutupan sementara berlangsung dan berharap seluruh pihak bekerja sama demi menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Maulid Nabi 1447 H Pemkot Bandung penutupan tempat hiburan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Nasib Boeing KC-135 Stratotanker Milik AS Masih Teka-teki Usai Pancarkan Sinyal Bahaya di Teluk Persia

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.