Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein

Selasa, 1 September 2026 14:24 WIB

Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A

Selasa, 1 September 2026 13:45 WIB

Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda

Selasa, 1 September 2026 11:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein
  • Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A
  • Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda
  • Lapangan Gasibu Ditutup Mulai Hari Ini, Penataan Ditargetkan Rampung Awal 2027
  • Igor Tolic Tak Mau Persib Terlena Usai Lolos ACL Two, PSM Makassar Menanti
  • Ikuti Jejak Ronaldo, Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina! Sinyal Berakhirnya Era GOAT!
  • Pesan Haru Presiden Javier Milei Lepas Pensiunnya Lionel Messi dari Timnas Argentina
  • Harga Emas Antam Terus Merosot per 1 September 2026, Cek Rincian Lengkap dan Tarif Buyback Terbaru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 1 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Perbarui UMSK 2025, Sektor Baru dan Kenaikan 7 Persen Ditetapkan

By SusanaSenin, 30 Desember 2024 14:30 WIB3 Mins Read
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang disesuaikan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jabar.

Sebelumnya, dalam Kepgub UMSK terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.

Namun, pengelompokan sektor dalam Kepgub tersebut kini disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar, yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.

Sehingga, rekomendasi UMSK kabupaten dan kota kini disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini membuat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya, tidak termasuk dalam sektor yang ditetapkan karena mengajukan rekomendasi dengan KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Oleh karena itu, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Luncurkan Gerakan Zero Waste di Sekolah untuk Pengelolaan Sampah

Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.

Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.

Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak mengajukan UMSK 2025, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga:  Cegah Perundungan, Bey Ingatkan Para Siswa untuk Tanamkan Nilai Pancasila

Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati dalam dewan pengupahan masing-masing, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Adapun, lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan dari 18 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025.

“Ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan sektor di atas, sementara Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria tersebut,” ujar Teppy.

Baca Juga:  Hapus Dana Pesantren, Pemprov Jabar Tuai Kritik Pedas

Terkait dunia usaha, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso, menyampaikan bahwa beberapa insentif untuk dunia usaha di Jabar antara lain Insentif Pajak seperti pengurangan PBB dan PKB sebesar 50%, serta pembebasan pajak hotel dan restoran.

Taufik juga menambahkan, ada berbagai insentif investasi yang meliputi kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, serta akses ke pasar domestik dan internasional. Selain itu, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak juga disediakan untuk mendorong dunia usaha di Jabar.

Program-program seperti Jawa Barat Maju, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis, serta program Koperasi dan UKM turut dirancang untuk pengembangan ekonomi lokal dan usaha kecil menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar Tasikmalaya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pesawat Militer AS Globemaster III Mendarat di Bandara Husein

Pendopo Kota Bandung Ditata Kembali ke Desain Masa Lalu, Bakal Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional Kelas A

Pemprov Jabar Siap Bantu Korban Kebakaran, Pengajuan Harus Lewat Pemda

Lapangan Gasibu Ditutup Mulai Hari Ini, Penataan Ditargetkan Rampung Awal 2027

Ilustrasi isi BBM

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 September 2026: Tiga Jenis Non-Subsidi Naik Tajam

Bermula Anjing Menggonggong Seret Bangkai, Warga Sumedang Syok Ternyata Jasad Bayi

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • PN Bandung Tolak Lagi Praperadilan Mantan Pengurus Gereja: Status Tersangka ITE Bambang Soeharto Sah
  • Game Free Fire
    Banjir Item Gratis! Kode Redeem FF 26 Agustus 2026 Siap Klaim, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.