Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?

Selasa, 19 Mei 2026 17:12 WIB

Persib Terancam Rugi Besar, Komdis PSSI dan AFC Jatuhkan Denda hingga Rp455 Miliar Lebih

Selasa, 19 Mei 2026 17:04 WIB

Mantan Striker Persib dan Persis Solo Resmi Masuk Skuad Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Jerman!

Selasa, 19 Mei 2026 16:50 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Durasi 6 Menit Viral! Benarkah Skandal Nyata atau Sekadar Konten Berbayar?
  • Persib Terancam Rugi Besar, Komdis PSSI dan AFC Jatuhkan Denda hingga Rp455 Miliar Lebih
  • Mantan Striker Persib dan Persis Solo Resmi Masuk Skuad Piala Dunia 2026, Bakal Lawan Jerman!
  • Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!
  • Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius
  • Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?
  • Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog
  • Jangan Asal Klik! Video Viral Guru Bahasa Inggris Diduga Jadi Umpan Link Berbahaya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Perbarui UMSK 2025, Sektor Baru dan Kenaikan 7 Persen Ditetapkan

By SusanaSenin, 30 Desember 2024 14:30 WIB3 Mins Read
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang disesuaikan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jabar.

Sebelumnya, dalam Kepgub UMSK terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.

Namun, pengelompokan sektor dalam Kepgub tersebut kini disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar, yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.

Sehingga, rekomendasi UMSK kabupaten dan kota kini disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini membuat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya, tidak termasuk dalam sektor yang ditetapkan karena mengajukan rekomendasi dengan KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Oleh karena itu, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.

Baca Juga:  Pj Gubernur Pastikan Seluruh TPS di Jabar Sudah Siap Gelar Pencoblosan

Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.

Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.

Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak mengajukan UMSK 2025, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sebut Upah Minimun Pekerja Berpotensi Naik Hingga 4 Persen

Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati dalam dewan pengupahan masing-masing, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Adapun, lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan dari 18 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025.

“Ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan sektor di atas, sementara Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria tersebut,” ujar Teppy.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Keluarkan SE, Perketat Izin Study Tour Buntut Kecelakaan Maut di Subang

Terkait dunia usaha, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso, menyampaikan bahwa beberapa insentif untuk dunia usaha di Jabar antara lain Insentif Pajak seperti pengurangan PBB dan PKB sebesar 50%, serta pembebasan pajak hotel dan restoran.

Taufik juga menambahkan, ada berbagai insentif investasi yang meliputi kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, serta akses ke pasar domestik dan internasional. Selain itu, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak juga disediakan untuk mendorong dunia usaha di Jabar.

Program-program seperti Jawa Barat Maju, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis, serta program Koperasi dan UKM turut dirancang untuk pengembangan ekonomi lokal dan usaha kecil menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar Tasikmalaya UMSK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bisnis Kios Kripto Hancur Lebur, Raksasa ATM Bitcoin Global Resmi Nyatakan Bangkrut!

Geger Video Lorong RSUD Palabuhanratu: Niatnya Bikin Vlog Malah Diikuti Bocah Misterius

Terjerat utang

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.669 Triliun, ke Mana Saja Aliran Dananya?

Hargai Sejarah, Konvoi Persib 2026 Bakal Hadirkan 5 Generasi Juara Pakai Mobil Unimog

Hanya Ada 3 di Indonesia! Bocah Jenius Asal Temanggung Ini Bikin NASA dan Tesla Kepincut!

Sambut Kans Hattrick Juara, Pemprov Jabar Siapkan Konvoi Persib 2026: Rute Dialihkan ke Gedung Merdeka

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Link Video Viral Tukang Cilok, Konten Prank Bikin Penasaran!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.