Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up

Jumat, 10 Juli 2026 14:33 WIB

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya

Jumat, 10 Juli 2026 14:32 WIB

Belgia Bidik Semifinal Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tantang Spanyol Tampil Habis-habisan

Jumat, 10 Juli 2026 14:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up
  • Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya
  • Belgia Bidik Semifinal Piala Dunia 2026, Rudi Garcia Tantang Spanyol Tampil Habis-habisan
  • Mariano Peralta Selangkah Lagi ke Persib? Ini Peringatan Bung Ropan untuk Maung Bandung
  • Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli
  • Link DANA Kaget Terbaru 10 Juli 2026: Begini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Tanpa Tertipu
  • Argentina vs Swiss: Reuni Lionel Messi dan Granit Xhaka Usai 12 Tahun, Siapa ke Semifinal?
  • Intensitas Tinggi! Beckham Putra Siap Rebut Tempat di Timnas Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Perbarui UMSK 2025, Sektor Baru dan Kenaikan 7 Persen Ditetapkan

By SusanaSenin, 30 Desember 2024 14:30 WIB3 Mins Read
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemda Provinsi Jawa Barat melakukan perubahan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 yang disesuaikan berdasarkan aspirasi, peningkatan kesejahteraan, dan daya beli pekerja serta buruh di Jabar.

Sebelumnya, dalam Kepgub UMSK terdapat delapan kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan Indonesia (KBLI) dari dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok yang telah mengajukan besaran UMSK.

Namun, pengelompokan sektor dalam Kepgub tersebut kini disederhanakan menjadi kelompok yang lebih besar, yakni Automotive, Komponen Automotive, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, Kimia Farmasi, dan Padat Karya Multinasional Company.

Sehingga, rekomendasi UMSK kabupaten dan kota kini disesuaikan dengan delapan sektor tersebut. Hal ini membuat satu kota, yaitu Kota Tasikmalaya, tidak termasuk dalam sektor yang ditetapkan karena mengajukan rekomendasi dengan KBLI Kode 46610: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas. Oleh karena itu, Kota Tasikmalaya tidak tercantum dalam lampiran perubahan Kepgub UMSK Jabar 2025.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tanggapi Konflik Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya: Ikuti Saja Proses Hukum

Perubahan lainnya adalah terkait besaran kenaikan UMSK 2025, yang ditetapkan sebesar 7% untuk sektor-sektor di atas, kecuali untuk sektor Padat Karya Multinasional Company yang kenaikannya sebesar 6,7%.

Pada 18 Desember 2024, Pj. Gubernur Jabar, Bey Machmudin, telah menetapkan UMSK untuk dua kabupaten dan kota, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang telah mengajukan UMSK dan memenuhi syarat.

Sementara itu, sembilan kabupaten dan kota lainnya tidak mengajukan UMSK 2025, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga:  Langgar Aturan Domisili, 31 Pendaftar PPDB di Kota Bandung Didiskualifikasi

Selain itu, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati dalam dewan pengupahan masing-masing, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Majalengka.

Adapun, lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK antara lain Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan dari 18 kabupaten/kota yang sudah mengusulkan UMSK 2025.

“Ada 17 kabupaten yang akan ditetapkan UMSK-nya sesuai dengan kriteria yang delapan sektor di atas, sementara Kota Tasikmalaya tidak masuk dalam kriteria tersebut,” ujar Teppy.

Baca Juga:  Pamit ke ASN Pemprov, Ridwan Kamil: Jawa Barat Tolong Dijaga

Terkait dunia usaha, Pemprov Jabar telah menurunkan kebijakan insentif. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar, Taufik Budi Santoso, menyampaikan bahwa beberapa insentif untuk dunia usaha di Jabar antara lain Insentif Pajak seperti pengurangan PBB dan PKB sebesar 50%, serta pembebasan pajak hotel dan restoran.

Taufik juga menambahkan, ada berbagai insentif investasi yang meliputi kemudahan perizinan melalui sistem One Stop Service (OSS), fasilitas infrastruktur yang memadai, serta akses ke pasar domestik dan internasional. Selain itu, insentif fiskal seperti tax holiday dan pengurangan pajak juga disediakan untuk mendorong dunia usaha di Jabar.

Program-program seperti Jawa Barat Maju, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pusat Inovasi dan Inkubasi Bisnis, serta program Koperasi dan UKM turut dirancang untuk pengembangan ekonomi lokal dan usaha kecil menengah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bey Machmudin Pemprov Jabar Tasikmalaya UMSK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

MSU Medical Centre Bidik Pasien Indonesia, Tawarkan Layanan Jantung hingga Medical Check-up

Febrie Adriansyah Buka Suara Soal Temuan Brankas di Rumah Pribadinya

Jadwal Asia Africa Festival 2026 Bandung, Cek Daftar Jalan yang Ditutup 11-12 Juli

Kabar Duka! Mantan Mendag Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Panduan Lengkap Cek Bansos PKH BPNT Juli 2026, Simak Nominal dan Jadwal Pencairannya

Tabrak Lari di Pasteur Bandung Berujung Maut, Satu Korban Meninggal usai Dirawat Intensif

Terpopuler
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Link Live Streaming Argentina vs Cape Verde Piala Dunia 2026, Tonton di TVRI dan OTT
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.