Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Kamis, 6 Agustus 2026 15:53 WIB

Jadwal Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya: Jam Tayang dan Link Live Streaming

Kamis, 6 Agustus 2026 15:40 WIB
Ilustrasi bayi

Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi

Kamis, 6 Agustus 2026 15:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026 Persib vs Persebaya: Jam Tayang dan Link Live Streaming
  • Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi
  • Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI
  • PT BDS Pastikan Hak Vendor Dibayar, Dana Pailit PT CFR Disalurkan 100 Persen
  • Persija vs Arema FC Berebut Juara 3 Piala Presiden 2026, Ada Hadiah Rp2,5 Miliar!
  • Bukan Cuma Tempat Wisata, Ini Deretan Kuliner Bandung yang Wajib Masuk Wishlist
  • The Real ‘Madura All Around The World’, Jualan Gado-gado Nyempil di Jabal Khandamah Arab Saudi!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penangkapan Suporter Persikas Tuai Kecaman: LBH Sebut Pembungkaman Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 31 Mei 2025 13:11 WIB3 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penangkapan 21 suporter Persikas Subang usai membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (28/5/2025) memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Aksi damai yang berlangsung di ruang publik tersebut kini justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut,” ujar Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, dalam pernyataannya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut LBH Bandung, tindakan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian. Penangkapan itu juga dinilai melanggar Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.

Heri menegaskan bahwa aksi membentangkan spanduk adalah bagian dari hak berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Dari data yang dihimpun LBH, penangkapan terhadap 21 orang—termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur—dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tidak lama setelah spanduk dibentangkan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ciasem sekitar pukul 23.30 WIB tanpa dasar hukum yang jelas.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari. Selama itu, para suporter disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum. Salah satu bukti visual yang beredar menunjukkan para pemuda tersebut duduk berjongkok tanpa mengenakan pakaian atas—perlakuan yang dipandang merendahkan martabat mereka sebagai warga negara.

Meski sempat dipulangkan, keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), para suporter kembali dijemput aparat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 11.00 WIB. Penjemputan dilakukan tanpa surat perintah atau panggilan resmi. Mereka lalu diminta memberikan keterangan tambahan dan menandatangani sejumlah dokumen pemeriksaan tanpa penjelasan isi, sementara beberapa telepon genggam disita secara paksa, bahkan salah satu ponsel diminta untuk dibuka oleh petugas.

Tuntutan dan Respons

LBH Bandung mendesak agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam proses hukum. Mereka juga meminta evaluasi terhadap perlakuan aparat terhadap warga yang menyuarakan pendapatnya secara damai.

Menurut Heri, apa yang dilakukan oleh para suporter seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tindakan represif. “Ketika warga menyampaikan aspirasi secara damai dan dibalas dengan intimidasi serta penangkapan, itu pertanda demokrasi sedang mundur,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik mengenai menyusutnya ruang kebebasan sipil, terutama di tingkat lokal, di mana ekspresi damai pun mulai dianggap ancaman oleh pihak berwenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi LBH Bandung Persikas Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Ilustrasi bayi

Viral Penemuan Bayi 8 Bulan di Pangandaran, Sejumlah Warga Berebut Adopsi

Pria Asal Cimahi Diringkus Polisi Gara-gara Edit Video Prabowo Pakai AI

PT BDS Pastikan Hak Vendor Dibayar, Dana Pailit PT CFR Disalurkan 100 Persen

Ngeri! Truk Batu Bara Patah As di Rancabali Bandung, 6 Kendaraan Saling Hantam

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek Nama Penerima PKH dan BPNT dengan NIK KTP

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.