bukamata.id – Penangkapan 21 suporter Persikas Subang usai membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (28/5/2025) memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Aksi damai yang berlangsung di ruang publik tersebut kini justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.
“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut,” ujar Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, dalam pernyataannya, Sabtu (31/5/2025).
Menurut LBH Bandung, tindakan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian. Penangkapan itu juga dinilai melanggar Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.
Heri menegaskan bahwa aksi membentangkan spanduk adalah bagian dari hak berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Dari data yang dihimpun LBH, penangkapan terhadap 21 orang—termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur—dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tidak lama setelah spanduk dibentangkan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ciasem sekitar pukul 23.30 WIB tanpa dasar hukum yang jelas.
Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari. Selama itu, para suporter disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum. Salah satu bukti visual yang beredar menunjukkan para pemuda tersebut duduk berjongkok tanpa mengenakan pakaian atas—perlakuan yang dipandang merendahkan martabat mereka sebagai warga negara.
Meski sempat dipulangkan, keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), para suporter kembali dijemput aparat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 11.00 WIB. Penjemputan dilakukan tanpa surat perintah atau panggilan resmi. Mereka lalu diminta memberikan keterangan tambahan dan menandatangani sejumlah dokumen pemeriksaan tanpa penjelasan isi, sementara beberapa telepon genggam disita secara paksa, bahkan salah satu ponsel diminta untuk dibuka oleh petugas.
Tuntutan dan Respons
LBH Bandung mendesak agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam proses hukum. Mereka juga meminta evaluasi terhadap perlakuan aparat terhadap warga yang menyuarakan pendapatnya secara damai.
Menurut Heri, apa yang dilakukan oleh para suporter seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tindakan represif. “Ketika warga menyampaikan aspirasi secara damai dan dibalas dengan intimidasi serta penangkapan, itu pertanda demokrasi sedang mundur,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik mengenai menyusutnya ruang kebebasan sipil, terutama di tingkat lokal, di mana ekspresi damai pun mulai dianggap ancaman oleh pihak berwenang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










