Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

Senin, 21 September 2026 01:00 WIB

Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1

Minggu, 20 September 2026 21:24 WIB

Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay

Minggu, 20 September 2026 20:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan
  • Persib Comeback! Sempat Tertinggal, Maung Bandung Bungkam Persijap 2-1
  • Nikah Mendadak dengan Andre Taulany, Amanda Rigby Dituding Hamil? Cek Lagi Ramalan Hard Gumay
  • 1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan
  • Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk
  • Link Live Streaming Persijap vs Persib, Kick Off 19.00 WIB di Super League
  • Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung
  • Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 21 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penangkapan Suporter Persikas Tuai Kecaman: LBH Sebut Pembungkaman Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 31 Mei 2025 13:11 WIB3 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penangkapan 21 suporter Persikas Subang usai membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (28/5/2025) memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Aksi damai yang berlangsung di ruang publik tersebut kini justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut,” ujar Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, dalam pernyataannya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut LBH Bandung, tindakan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian. Penangkapan itu juga dinilai melanggar Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.

Heri menegaskan bahwa aksi membentangkan spanduk adalah bagian dari hak berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Tak Ada Relevansi, Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Wisuda TK-SD

Kronologi Penangkapan

Dari data yang dihimpun LBH, penangkapan terhadap 21 orang—termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur—dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tidak lama setelah spanduk dibentangkan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ciasem sekitar pukul 23.30 WIB tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Berani Kritik Dedi Mulyadi, Remaja Cantik Ini Jadi Korban Bully di Medsos

Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari. Selama itu, para suporter disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum. Salah satu bukti visual yang beredar menunjukkan para pemuda tersebut duduk berjongkok tanpa mengenakan pakaian atas—perlakuan yang dipandang merendahkan martabat mereka sebagai warga negara.

Meski sempat dipulangkan, keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), para suporter kembali dijemput aparat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 11.00 WIB. Penjemputan dilakukan tanpa surat perintah atau panggilan resmi. Mereka lalu diminta memberikan keterangan tambahan dan menandatangani sejumlah dokumen pemeriksaan tanpa penjelasan isi, sementara beberapa telepon genggam disita secara paksa, bahkan salah satu ponsel diminta untuk dibuka oleh petugas.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Sebut Gampang Nyalon Pilgub Jabar di Gerindra, Asal

Tuntutan dan Respons

LBH Bandung mendesak agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam proses hukum. Mereka juga meminta evaluasi terhadap perlakuan aparat terhadap warga yang menyuarakan pendapatnya secara damai.

Menurut Heri, apa yang dilakukan oleh para suporter seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tindakan represif. “Ketika warga menyampaikan aspirasi secara damai dan dibalas dengan intimidasi serta penangkapan, itu pertanda demokrasi sedang mundur,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik mengenai menyusutnya ruang kebebasan sipil, terutama di tingkat lokal, di mana ekspresi damai pun mulai dianggap ancaman oleh pihak berwenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi banjir

Genangan Muncul di Sejumlah Titik Bandung, Ini Wilayah yang Masih Jadi Tantangan

1.096 Botol Miras Ilegal Disita di Jatinangor, 25 Orang Diamankan

Sudah Lama Rusak, Ruang Kelas MI Tegal Koneng Bandung Barat Ambruk

Kemarau Mengancam, Geo Dipa Unit Patuha Serahkan Tangki Air 5.000 Liter ke BPBD Bandung

Mengenal KH Hasan Abdullah Sahal: Sosok di Balik Pidato Fenomenal yang Tampar Pemimpin

Mahasiswa ITB Nyaris Terjun dari Jembatan GT Baros, Teriakan Pengendara Picu Penyelamatan

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • gempa
    Rentetan Aktivitas Seismik Guncang Selat Sunda hingga Selatan Jawa, Begini Penjelasan Pakar BMKG
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.