Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Intip Bocoran Kode Redeem FF 1 Mei 2026: Ada Skin Eksklusif dan Diamond Menanti

Jumat, 1 Mei 2026 01:00 WIB

Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta

Kamis, 30 April 2026 21:28 WIB

Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2

Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Borong Hadiah Gratis! Intip Bocoran Kode Redeem FF 1 Mei 2026: Ada Skin Eksklusif dan Diamond Menanti
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
  • Mental Juara! Persib Bandung Ngamuk, Comeback Fantastis Bungkam Bhayangkara FC 4-2
  • Eksodus Bintang Persib Dimulai? Alfeandra Dewangga Dirumorkan Merapat ke Bali United Musim Depan
  • Awas Jebakan! Link Video Viral Tasya Gym Bandar Batang Ternyata Pintu Masuk Hacker?
  • ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara
  • Tinggal 30 Langkah Lagi! Cristiano Ronaldo Menuju Rekor 1.000 Gol Dunia
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang 15 Menit Diburu, Ternyata Banyak yang Palsu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penangkapan Suporter Persikas Tuai Kecaman: LBH Sebut Pembungkaman Demokrasi

By Aga GustianaSabtu, 31 Mei 2025 13:11 WIB3 Mins Read
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penangkapan 21 suporter Persikas Subang usai membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Persikas” dalam acara “Nganjang Ka Warga” bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Rabu (28/5/2025) memantik kecaman dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. Aksi damai yang berlangsung di ruang publik tersebut kini justru menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi.

“Kami mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat terhadap aksi damai tersebut,” ujar Direktur LBH Bandung, Heri Pramono, dalam pernyataannya, Sabtu (31/5/2025).

Menurut LBH Bandung, tindakan aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam tugas kepolisian. Penangkapan itu juga dinilai melanggar Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12/2005.

Heri menegaskan bahwa aksi membentangkan spanduk adalah bagian dari hak berekspresi yang dilindungi konstitusi. “Kedua instrumen HAM ini secara tegas menjamin kebebasan setiap individu untuk menyampaikan pikiran dan pendapat, termasuk melalui media spanduk atau bentuk ekspresi lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Viral Pernyataan Hidup Sehat Tanpa Obat, Dedi Mulyadi Jelaskan Alasan Jalani DSA

Kronologi Penangkapan

Dari data yang dihimpun LBH, penangkapan terhadap 21 orang—termasuk tiga yang diduga masih di bawah umur—dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, tidak lama setelah spanduk dibentangkan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Ciasem sekitar pukul 23.30 WIB tanpa dasar hukum yang jelas.

Proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 04.00 dini hari. Selama itu, para suporter disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum. Salah satu bukti visual yang beredar menunjukkan para pemuda tersebut duduk berjongkok tanpa mengenakan pakaian atas—perlakuan yang dipandang merendahkan martabat mereka sebagai warga negara.

Baca Juga:  Demo Pekerja Pariwisata Jabar Ditunda, Tuntutan Revisi Larangan Study Tour Berlanjut

Meski sempat dipulangkan, keesokan harinya, Kamis (29/5/2025), para suporter kembali dijemput aparat dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 11.00 WIB. Penjemputan dilakukan tanpa surat perintah atau panggilan resmi. Mereka lalu diminta memberikan keterangan tambahan dan menandatangani sejumlah dokumen pemeriksaan tanpa penjelasan isi, sementara beberapa telepon genggam disita secara paksa, bahkan salah satu ponsel diminta untuk dibuka oleh petugas.

Baca Juga:  Menilik Kuda Hitam di Pilgub Jabar, Cagub Wajib Punya 4 Indikator Ini

Tuntutan dan Respons

LBH Bandung mendesak agar pihak kepolisian bertanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak sah dan melanggar prinsip legalitas serta proporsionalitas dalam proses hukum. Mereka juga meminta evaluasi terhadap perlakuan aparat terhadap warga yang menyuarakan pendapatnya secara damai.

Menurut Heri, apa yang dilakukan oleh para suporter seharusnya dijawab dengan dialog, bukan tindakan represif. “Ketika warga menyampaikan aspirasi secara damai dan dibalas dengan intimidasi serta penangkapan, itu pertanda demokrasi sedang mundur,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekhawatiran publik mengenai menyusutnya ruang kebebasan sipil, terutama di tingkat lokal, di mana ekspresi damai pun mulai dianggap ancaman oleh pihak berwenang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi LBH Bandung Persikas Subang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Fakta Baru Video Viral Batang: Pemeran Wanita Diduga Tak Tahu Aksinya Direkam Diam-diam dan Diduplikas

Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Cair Tepat Waktu, Cek Detailnya

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.