bukamata.id – Gemuruh tepuk tangan dan isak tangis pecah di balkon Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (21/4/2026). Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi diketuk menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini menjadi momen emosional yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang pasti.
Detik-Detik Palu Sidang Diketuk
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna ke-17 yang dihadiri 314 anggota dewan. Suasana berubah haru saat seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya untuk melegalkan aturan ini.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “Setuju” dan dentuman palu sidang pada pukul 11.30 WIB.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan prioritas yang sangat dinantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.
Babak Baru Hak Pekerja: Dari Upah Hingga BPJS
UU PPRT hadir untuk menghapus diskriminasi dan menjamin kemanusiaan para pekerja domestik. Beberapa poin krusial yang kini wajib dipatuhi oleh pemberi kerja antara lain:
- Jaminan Sosial: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Kesejahteraan: Hak atas upah yang layak, Tunjangan Hari Raya (THR), serta akomodasi dan makanan sehat.
- Waktu Kerja: Pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, dan hak cuti tahunan.
Sanksi Tegas Bagi Penyalur Nakal
Undang-undang ini juga “mengharamkan” praktik nakal dari Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Pasal 28 secara spesifik melarang pemotongan gaji calon pekerja dengan alasan apa pun. Penyalur yang nekat menahan dokumen asli atau memutus akses komunikasi pekerja akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pembekuan usaha hingga pencabutan izin resmi.
Isak Tangis “Fraksi Balkon”
Bagi para pekerja yang hadir langsung, pengesahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pengakuan atas harga diri mereka. Suranti (55), seorang PRT yang telah berdemonstrasi sejak 2015, tak kuasa membendung air mata kebahagiaan.
“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya,” ucapnya lirih.
Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengingatkan bahwa pengesahan ini adalah awal dari babak baru untuk menghapus stigma “pekerja kelas dua”.
“Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar,” ujar Lita.
Meski kemenangan sudah di tangan, komunitas PRT menegaskan akan terus mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, agar implementasi UU ini benar-benar menyentuh dapur-dapur di seluruh pelosok negeri.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










