Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 05:00 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Jumat, 12 Juni 2026 04:00 WIB

Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi

Jumat, 12 Juni 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tak Sekadar Tempat Nongkrong, Asia Afrika Bandung Simpan Jejak Sejarah Dunia
  • Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status
  • Nama Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Link Video Beredar Tuai Kontroversi
  • Ramai Diburu di TikTok dan X, Mengapa Netizen Harus Waspada dengan Isu Video Viral Cut Salwa?
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FF Terbaru 12 Juni 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Bundel Langka Gratis
  • Hasil Semifinal Piala AFF U19: Kalah Tipis dari Australia, Indonesia Harus Puas Rebutan Tempat Ketiga
  • Saingi iPad Mini? Huawei Boyong MatePad Mini ke RI, Tablet Tipis 5,2 mm Bertabur Fitur Premium
  • Berburu Pilar Baru: Intip 7 Amunisi Gahar yang Masuk Radar Transfer Persib Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 12 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penantian 22 Tahun! UU PPRT Resmi Disahkan, Kado Spesial Hari Kartini untuk Jutaan ART

By Aga GustianaSelasa, 21 April 2026 18:56 WIB3 Mins Read
Pengesahan UU PPRT. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gemuruh tepuk tangan dan isak tangis pecah di balkon Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (21/4/2026). Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi diketuk menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini menjadi momen emosional yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang pasti.

Detik-Detik Palu Sidang Diketuk

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna ke-17 yang dihadiri 314 anggota dewan. Suasana berubah haru saat seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya untuk melegalkan aturan ini.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “Setuju” dan dentuman palu sidang pada pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Sejarah Lahirnya DPR: Dari Volksraad, KNIP, Hingga Pemilu 1971

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan prioritas yang sangat dinantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.

Babak Baru Hak Pekerja: Dari Upah Hingga BPJS

UU PPRT hadir untuk menghapus diskriminasi dan menjamin kemanusiaan para pekerja domestik. Beberapa poin krusial yang kini wajib dipatuhi oleh pemberi kerja antara lain:

  • Jaminan Sosial: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kesejahteraan: Hak atas upah yang layak, Tunjangan Hari Raya (THR), serta akomodasi dan makanan sehat.
  • Waktu Kerja: Pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, dan hak cuti tahunan.
Baca Juga:  Atalia Serap Aspirasi Majelis Taklim di Cimahi, Tegaskan Pentingnya Prinsip 3K

Sanksi Tegas Bagi Penyalur Nakal

Undang-undang ini juga “mengharamkan” praktik nakal dari Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Pasal 28 secara spesifik melarang pemotongan gaji calon pekerja dengan alasan apa pun. Penyalur yang nekat menahan dokumen asli atau memutus akses komunikasi pekerja akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pembekuan usaha hingga pencabutan izin resmi.

Isak Tangis “Fraksi Balkon”

Bagi para pekerja yang hadir langsung, pengesahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pengakuan atas harga diri mereka. Suranti (55), seorang PRT yang telah berdemonstrasi sejak 2015, tak kuasa membendung air mata kebahagiaan.

Baca Juga:  Ledia Hanifa Dorong Percepatan Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya,” ucapnya lirih.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengingatkan bahwa pengesahan ini adalah awal dari babak baru untuk menghapus stigma “pekerja kelas dua”.

“Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar,” ujar Lita.

Meski kemenangan sudah di tangan, komunitas PRT menegaskan akan terus mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, agar implementasi UU ini benar-benar menyentuh dapur-dapur di seluruh pelosok negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Hak ART Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Puan Maharani UU PPRT
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH Tahap 2 Juni 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal, Syarat Penerima, dan Cara Cek Status

Dua Motor Tabrakan di Flyover Kiaracondong, Arus Lalu Lintas Jalan Ibrahim Adjie Lumpuh

Padam Listrik

Listrik Tiba-Tiba Padam di Banyak Kota Termasuk Bandung, ESDM Buka Suara

Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung

Gedung DPRD Jabar Dikepung Mahasiswa, Kebijakan Ekonomi hingga RUU Polri Jadi Sorotan Utama

ilustrasi gempa

Sesar Naik Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Ahli BRIN Ingatkan Potensi Gempa Darat Jawa

Terpopuler
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
  • Video Full Cut Salwa di Telegram Viral, Link Dicari Warganet! Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.