Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pelecehan Seksual

Viral Curhat TKW Asal Majalengka, 2 Putrinya Diduga Jadi Korban Pencabulan Orang Dekat!

Selasa, 21 April 2026 20:46 WIB

Harga LPG Naik, Pelaku Usaha Kuliner di Bandung Tahan Kenaikan Harga Jual

Selasa, 21 April 2026 20:15 WIB

Kejari Geledah Disnaker Cimahi, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Terkuak

Selasa, 21 April 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Curhat TKW Asal Majalengka, 2 Putrinya Diduga Jadi Korban Pencabulan Orang Dekat!
  • Harga LPG Naik, Pelaku Usaha Kuliner di Bandung Tahan Kenaikan Harga Jual
  • Kejari Geledah Disnaker Cimahi, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Terkuak
  • Viral ‘Vell Blunder di TikTok’: Link Video 8 Menit Heboh Dicari
  • Bukan Sekolah Biasa! Rahasia Para Siswa Ini Dipuji Karena Super Sopan, Beda Jauh Sama yang Viral!
  • Tembok Persib Mulai Retak? Bojan Hodak Pasang Badan Usai Kebobolan Beruntun
  • Penantian 22 Tahun! UU PPRT Resmi Disahkan, Kado Spesial Hari Kartini untuk Jutaan ART
  • Efisiensi Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu: Jalan Diponegoro Ditutup, DPRD Haramkan Bangunan Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 21 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penantian 22 Tahun! UU PPRT Resmi Disahkan, Kado Spesial Hari Kartini untuk Jutaan ART

By Aga GustianaSelasa, 21 April 2026 18:56 WIB3 Mins Read
Pengesahan UU PPRT. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gemuruh tepuk tangan dan isak tangis pecah di balkon Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (21/4/2026). Setelah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi diketuk menjadi Undang-Undang.

Pengesahan ini menjadi momen emosional yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sekaligus menjadi tonggak sejarah bagi jutaan asisten rumah tangga (ART) di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa payung hukum yang pasti.

Detik-Detik Palu Sidang Diketuk

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung Rapat Paripurna ke-17 yang dihadiri 314 anggota dewan. Suasana berubah haru saat seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya untuk melegalkan aturan ini.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang langsung disambut seruan “Setuju” dan dentuman palu sidang pada pukul 11.30 WIB.

Baca Juga:  Komisi X DPR RI Setujui Rekomendasi Kewarganegaraan untuk Tiga Calon Pemain Naturalisasi

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pengesahan ini merupakan prioritas yang sangat dinantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena Bapak Presiden Prabowo Subianto juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan,” kata Supratman.

Babak Baru Hak Pekerja: Dari Upah Hingga BPJS

UU PPRT hadir untuk menghapus diskriminasi dan menjamin kemanusiaan para pekerja domestik. Beberapa poin krusial yang kini wajib dipatuhi oleh pemberi kerja antara lain:

  • Jaminan Sosial: Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kesejahteraan: Hak atas upah yang layak, Tunjangan Hari Raya (THR), serta akomodasi dan makanan sehat.
  • Waktu Kerja: Pengaturan jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, dan hak cuti tahunan.
Baca Juga:  Polisi Kerahkan 1.250 Personel Amankan Aksi di DPR/MPR RI

Sanksi Tegas Bagi Penyalur Nakal

Undang-undang ini juga “mengharamkan” praktik nakal dari Perusahaan Penempatan PRT (P3RT). Pasal 28 secara spesifik melarang pemotongan gaji calon pekerja dengan alasan apa pun. Penyalur yang nekat menahan dokumen asli atau memutus akses komunikasi pekerja akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pembekuan usaha hingga pencabutan izin resmi.

Isak Tangis “Fraksi Balkon”

Bagi para pekerja yang hadir langsung, pengesahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan pengakuan atas harga diri mereka. Suranti (55), seorang PRT yang telah berdemonstrasi sejak 2015, tak kuasa membendung air mata kebahagiaan.

Baca Juga:  Undang-undang Sandang Diperlukan untuk Kebaikan Iklim Industri TPT

“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Makasih banyak ya Mbak, ya Allah, saya senang hati saya,” ucapnya lirih.

Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini, mengingatkan bahwa pengesahan ini adalah awal dari babak baru untuk menghapus stigma “pekerja kelas dua”.

“Hari ini setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar,” ujar Lita.

Meski kemenangan sudah di tangan, komunitas PRT menegaskan akan terus mengawal pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan, agar implementasi UU ini benar-benar menyentuh dapur-dapur di seluruh pelosok negeri.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPR RI Hak ART Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Puan Maharani UU PPRT
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pelecehan Seksual

Viral Curhat TKW Asal Majalengka, 2 Putrinya Diduga Jadi Korban Pencabulan Orang Dekat!

Harga LPG Naik, Pelaku Usaha Kuliner di Bandung Tahan Kenaikan Harga Jual

Kejari Geledah Disnaker Cimahi, Dugaan Korupsi Program Pelatihan Kerja Terkuak

Bukan Sekolah Biasa! Rahasia Para Siswa Ini Dipuji Karena Super Sopan, Beda Jauh Sama yang Viral!

Efisiensi Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu: Jalan Diponegoro Ditutup, DPRD Haramkan Bangunan Baru

Gunakan Sistem Filter Ganda, Begini Ketatnya Pemeriksaan Hari Pertama UTBK

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.