Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sabtu, 28 Maret 2026 11:25 WIB
Timnas Indonesia

Update Ranking FIFA: Indonesia Meroket ke Posisi 120, Malaysia Terjun Bebas Usai Skandal Pemain Naturalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026 11:09 WIB

Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis

Sabtu, 28 Maret 2026 11:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Meroket ke Posisi 120, Malaysia Terjun Bebas Usai Skandal Pemain Naturalisasi
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh
  • Harga Emas Antam Meroket Hari Ini, Dekati Rekor Baru di Level Rp2,83 Juta per Gram
  • Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an
  • Performa Gemilang Beckham Putra di FIFA Series 2026: Penantian Panjang yang Berbuah Manis
  • Update Besar! 63 Kode Redeem FF Max 28 Maret 2026: Sikat Bundle Panther & AK47 Unicorn Ice Age Tanpa Top Up
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 28 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pencabutan Badan Hukum PLK Jadi Titik Balik Sengketa Aset SMAN 1 Bandung

By Muhammad Rafki Razif KiransyahSelasa, 30 September 2025 17:00 WIB2 Mins Read
Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) tidak lagi memiliki legal standing dalam perkara sengketa aset SMAN 1 Bandung.

Kepastian ini menyusul keputusan Menteri Hukum RI pada 28 Agustus 2025 yang resmi mencabut badan hukum PLK.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menegaskan meski PLK masih berupaya mengajukan kasasi pada 22 September 2025, langkah tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum yang kuat.

“Dengan dicabutnya badan hukum PLK, otomatis mereka tidak bisa lagi menggunakan legal standing dalam perkara ini,” kata Deden dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  Sepanjang 2024, Pemprov Jabar Tangani 62 Perkara Hukum

Deden menjelaskan, Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 menyebutkan hanya orang atau badan hukum perdata yang berhak mengajukan gugatan. Dengan dicabutnya status hukum, PLK tak lagi memenuhi syarat tersebut.

Hal itu pun telah ditegaskan Gubernur Jawa Barat dalam surat resmi nomor 7823/HK04.HAM tertanggal 23 September 2025 yang ditujukan kepada Ketua PTUN Bandung.

“Artinya, pencabutan badan hukum ini bukan sekadar pernyataan, tetapi sudah ada keputusan resmi dari Kementerian Hukum,” tegas Deden.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Akan Perluas Kebijakan Friday Car Free di Kantor-kantor Pemerintahan

Menurut Deden, langkah ini semakin memperkuat posisi Pemprov Jabar dalam sengketa yang telah berjalan cukup panjang. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kepentingan publik, terutama menjaga aset pendidikan milik negara seperti SMAN 1 Bandung.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Pemprov Jabar, Arief Nadjmudin, mengakui perjuangan mempertahankan aset tersebut tidaklah mudah. Pada awalnya, Pemprov Jabar bersama Kantor Pertanahan Kota Bandung sempat mengalami kekalahan di pengadilan.

Baca Juga:  Bonus Rp1 Miliar Gagal Terealisasi, Persib Tolak Uang Kadeudeuh Pemprov Jabar

Namun, upaya banding yang ditempuh justru berbuah manis. “Alhamdulillah, pada tingkat banding kami memenangkan perkara ini. Bersamaan dengan itu, keluar pula keputusan pencabutan badan hukum PLK dari Kementerian Hukum,” kata Arief.

Ia menyebut momentum ini menjadi penguat posisi Pemprov dalam mempertahankan aset negara.

“SMAN 1 Bandung adalah sekolah negeri tertua di Kota Bandung. Kami akan terus berjuang agar aset ini tetap milik negara dan pendidikan di sana berjalan baik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aset sekolah negeri Bandung Legal standing PLK dicabut Pemprov Jabar sman 1 bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Alarm Bahaya di Jalan Raya Indonesia: Satu Nyawa Melayang Tiap 20 Menit

Sempat Ingin Polisikan Netizen, Hendrik Irawan Kini Pasrah Dapurnya Disegel Buntut Joget Nyeleneh

Kejutan Panglima! Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Prajurit TNI Penghafal Al-Qur’an

Mantap! Pensiunan PNS Terima Gaji dan Tunjangan hingga Ratusan Ribu Rupiah

Dramatis! Polisi dan Korban Kompak Jebak Maling Motor di Ujungberung

Mencekam! Langit Israel Dipenuhi Gagak Saat Konflik Timur Tengah Memanas

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Netizen Penasaran! Video Viral Kebun Sawit Ini Bisa Mengandung Risiko Digital
  • Link Video Ojol vs Bule 17 Menit Viral, Ternyata Settingan WNA di Bali demi Konten
  • Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit: Dari TikTok Hingga Ancaman Pidana UU ITE
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.