Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

Kamis, 17 September 2026 12:04 WIB

15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026

Kamis, 17 September 2026 11:28 WIB

Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul

Kamis, 17 September 2026 11:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung
  • 15 Negara Berebut Medali, Ini Jadwal Lengkap Sepak Bola Asian Games 2026
  • Bikin Bobotoh Cemas! Julio Cesar Akhirnya Ungkap Kondisi Usai Benturan Keras Lawan FC Seoul
  • Heboh FC Seoul Turunkan ‘Anak SMA’ Lawan Persib di ACL 2, Begini Penjelasan Kim Ki Dong
  • Cek Jadwal Pencairan BLT Dana Desa September 2026: KPM Bisa Kantongi Rp900 Ribu Sekaligus?
  • 317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan
  • Bukti Nyata Persib Raja Asia Tenggara? Rekor 30 Tahun Pecah, Maung Bandung Sang Pencetak Sejarah!
  • Menelusuri Jejak Spiritual dan Sejarah di Majalengka: 9 Destinasi Wisata Religi yang Penuh Misteri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 17 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

By Putra JuangSabtu, 31 Agustus 2024 20:39 WIB4 Mins Read
DPRD Jabar Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Periode 2024-2027. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Jawa Barat mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon.

“Pertama yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani,” ujar Dadang, Sabtu (31/8/2024).

Terkait pendidikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat mendaftar.

“Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. Delapan harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran,” bebernya.

Baca Juga:  Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia U17 2023

Poin sembilan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Ke-10, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.

ke-11, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ke-12, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta

“Ke-13 tentunya tidak terkait dengan partai politik atau non partisan. Poin terakhir seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi,” katanya.

Sementara tata cara pendaftaran, dik dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada 31 Agustus 2024 sampai 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (max 5 MB).

“Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah (dilegalisir),” katanya.

Baca Juga:  Gelar Pengawasan di Pasirkaliki, Rafael Situmorang Buka-bukaan Soal APBD Jabar ke Warga

Dadang menyebut, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah

“Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah,” ujarnya.

Bagi ASN, TNI maupun Polri maka para calon anggota harus mendapatkan surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja.

Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.

Persyaratan yang lainnya, yaitu pas Photo berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5), daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

Baca Juga:  Lolos ke Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia, Ketum PSSI Gercep Sesuaikan Jadwal dengan Liga

Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

“Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,” pungkasnya.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di upload kembali pada laman yang sama mulai 31 Agustus 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 di website Pemprov Jabar https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar jadwal Pendaftaran syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Terbongkar! Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkotika Ditemukan di Bandung

317 Lapak Dibongkar Tanpa Ampun, Ratusan PKL Cirebon Terkatung-katung Kehilangan Tempat Cari Makan

Super Air Jet Buka Lagi Rute Bandung-Medan dan Bandung-Bali, Cek Jadwal Lengkapnya

Bio Farma Transfer Teknologi Vaksin ke Sejumlah Negara, Dorong Diplomasi Kesehatan Indonesia

Warga Bandung Jangan Asal Beli! 25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Tak Sesuai Label

Kebakaran Ciumbuleuit Bongkar Dugaan Penimbunan Sampah Ilegal, 19 Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.