Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Minggu, 19 April 2026 19:03 WIB

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Minggu, 19 April 2026 18:29 WIB

Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan

Minggu, 19 April 2026 18:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot
  • Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan
  • Jadwal Lengkap Piala Thomas dan Uber 2026, Indonesia Hadapi Thailand dan Taiwan
  • Link Video Syakirah 16 Part Viral, Netizen Ramai Cari di Telegram dan TikTok
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!
  • Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga
  • Link Video Telegram ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Asli? Ini Fakta Mengejutkannya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 19 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Periode 2024-2027 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya

By Putra JuangSabtu, 31 Agustus 2024 20:39 WIB4 Mins Read
DPRD Jabar Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Periode 2024-2027. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – DPRD Jawa Barat mulai membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2024-2027. Hal ini dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, sedikitnya ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon.

“Pertama yaitu harus warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga sehat jasmani dan rohani,” ujar Dadang, Sabtu (31/8/2024).

Terkait pendidikan, pada persyaratan di poin keempat calon anggota diharuskan berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara. Sedangkan di poin lima, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat mendaftar.

“Poin ke enam itu berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil serta berkelakuan tidak tercela. Delapan harus emiliki kepedulian atau wawasan atau pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang penyiaran,” bebernya.

Poin sembilan, calon anggota tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Ke-10, bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.

Baca Juga:  Jadwal Kampanye Hari ke-36 Ganjar-Mahfud

ke-11, tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ke-12, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta

“Ke-13 tentunya tidak terkait dengan partai politik atau non partisan. Poin terakhir seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi,” katanya.

Sementara tata cara pendaftaran, dik dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring pada 31 Agustus 2024 sampai 1 Oktober 2024 melalui laman https://jabarprov.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (max 5 MB).

“Dokumen itu mulai dari Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024 – 2027 yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Ijazah (dilegalisir),” katanya.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Cek Lokasi dan Waktu Pelayanannya

Dadang menyebut, para calon anggota harus pula menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah

“Termasuk surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah,” ujarnya.

Bagi ASN, TNI maupun Polri maka para calon anggota harus mendapatkan surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja.

Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat pun harus disertakan. Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara karena suatu putusan pidana dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi setempat.

Persyaratan yang lainnya, yaitu pas Photo berwarna berukuran 4×6, menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5), daftar Riwayat Hidup ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

Baca Juga:  Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

Hal lainnya, yaitu surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa ditandatangani dan bermaterai Rp10.000. Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.

“Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, dan surat perrnyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) ditandatangani dan bermaterai Rp10.000,” pungkasnya.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat https://jabarprov.go.id/ mulai 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat di upload kembali pada laman yang sama mulai 31 Agustus 2024 sampai dengan 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Oktober 2024 di website Pemprov Jabar https://jabarprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPRD Jabar jadwal KPID Jabar Pendaftaran syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bukan Sekali! Jejak Insiden Mobil Travel di Tol Cipularang hingga Pasteur Bandung Kembali Disorot

Run For Humanity 2026 Bandung: 2.750 Pelari Padukan Gaya Hidup Sehat dan Aksi Kemanusiaan

Siapa Bu Atun? Guru SMAN 1 Purwakarta yang Viral Dilejek Siswa, Ternyata Punya Jasa Luar Biasa di Luar Sekolah!

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Viral! Ronald Sinaga Sebut Bupati Purwakarta ‘Agak Laen’ Usai Kasus Pengeroyokan Hajatan Warga

Bukan Sekadar Hujan! Inilah ‘Biang Kerok’ Banjir Bandung Selatan yang Terungkap

Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Revitalisasi Gedung Sate, Tegaskan Bukan Bangun Ulang

Terpopuler
  • Ole Romeny
    Rumor Transfer Persib: Skenario Gila Datangkan Ole Romeny dan Lepas Eliano ke Eropa
  • Rumor Transfer Persib: Antara Ronald Koeman Jr yang Dilirik Raksasa Belanda dan Kode Keras untuk Kadu
  • Viral! Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Full Durasi No Sensor dari Kebun Sawit ke Dapur
  • Shock Transfer! Persib Incar Striker 62 Gol, Ini Dampaknya ke Skuad
  • Diusir Secara Hukum, Dicintai Secara Nurani: Tragedi Dr. Badjora yang Mengguncang Padangsidimpuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.