Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Juara Makin Dekat! Putros Ungkap Kunci Persib Jelang Duel Panas Kontra Bali United

Jumat, 10 April 2026 18:00 WIB

Sedang Berlangsung! Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam di Semifinal AFF 2026, Duel Sengit Rebut Tiket Final

Jumat, 10 April 2026 17:17 WIB

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Jumat, 10 April 2026 17:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Juara Makin Dekat! Putros Ungkap Kunci Persib Jelang Duel Panas Kontra Bali United
  • Sedang Berlangsung! Timnas Futsal Indonesia vs Vietnam di Semifinal AFF 2026, Duel Sengit Rebut Tiket Final
  • Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah
  • Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum
  • Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara
  • Misi Hattrick Juara: Ramon Tanque Sebut Duel Persib vs Bali United Sebagai ‘Final’ Pertama dari 8 Laga Sisa
  • Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat
  • Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 10 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengawasan dan Penegakan Perda KTR di Kota Bandung Dinilai Kurang Maksimal

By Aga GustianaSabtu, 9 November 2024 20:28 WIB4 Mins Read
Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung, Rediana Awangga. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan tahun 2021 masih dirasa kurang maksimal.

Demikian dikatakan Mantan Ketua Perda KTR Rediana Awangga. Ia menyebut, hal itu terbukti masih banyak ditemukan masyarakat merokok di tempat yang tidak semestinya.

Padahal Perda ini, kata Rediana, bukan sekedar aturan namun dibutuhkan untuk membangun kesadaran semua pihak terkait bahaya asap rokok.

“Perda KTR ini tidak mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Tapi kan bukan masalah itu, ketika sudah diperdakan semua orang harus mengikuti Perda ini,” tegas Awang sapaan akrab Rediana belum lama ini.

Politisi NasDem ini pun menyampaikan, Perda KTR hadir guna memastikan bahwa setiap orang di Kota Bandung menghormati hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal ini terkait kenyamanan di dalam sebuah ruangan atau kawasan.

Sebelum diatur dalam Perda, masyarakat yang merokok dan tidak merokok dicampur. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terganggu dengan asap rokok begitupun sebaliknya ketika teman-teman yang memilih merokok kebingungan mencari wilayah mana saja yang tidak menganggu masyarakat yang tidak merokok.

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Bandung Sabtu, 29 Maret 2025: Hujan Ringan di Beberapa Wilayah

“Dengan Perda KTR ini tentunya secara detail ditempat mana saja kemudian masyarakat yang merokok ini dapat bebas merokok dan temen-temen tidak merokok pun tidak terganggu asep rokok . Perda ini juga mengatur kewajiban pemilik gedung swasta dan pemerintah agar menyediakan kawasan tanpa rokok,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Bandung.

Lanjut Awang, sekarang yang jadi masalah apakah betul pengawasan Perda tersebut berjalan atau tidak. Pasalnya, ternyata di gedung pemerintah sekali pun masih ada perokok bukan di tempatnya.

“Bicara masyarakat, pemerintah dan DPRD harus memastikan sudah melaksanakan Perda tersebut jangan tidak. Jangan sampai kita bikin regulasi tapi malahan kita yang melanggar,” tandasnya.

Namun sebenarnya kata Awang, pengawasan itu harus dilakukan oleh semua pihak, siapapun itu harus saling mengingatkan bahwa di Kota Bandung ada Perda KTR.

“Kalau hanya pemerintah akan sulit melihat jumlah masyarakat yang merokok dan tidak merokok. Maka saya pikir lebih ke sosialisasi, itu penting baik stakeholder, terhadap seluruh bangunan gedung untuk disosialisasikan tempat-tempat tersebut. Fokus pemerintah adalah untuk melihat apakah si bangunan gedung itu sudah menyiapkan KTR atau tidak, fokus pelaksanaan terkait ruang merokok tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  PERADI Bandung Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Advokat Lewat Program Jaminan Sosial

Terkait belum masifnya sosialisi, kata Awang, terbukti dengan masih banyaknya masyarakat yang belum paham Perda KTR. Namun tak dipungkiri memang perlu waktu berapa tahun terus menerus hingga masyarakat paham dan konsistensi.

“KTR sudah ada di DPRD, dan sekarang temen-temen yang mau merokok ya disana diruang bebas merokok, memang butuh proses transisi ini, alhamdulilah terus kami gencarkan,” tuturnya.

Disinggung terkait satgas KTR, Awang mengakui sudah menjadi kebiasaan hanya ramai saat seremonial diawal tapi lupa konsisten.

“Saya memahami karena permasalah di Bandung banyak dan KTR ini salah satunya. Bukan hanya pengawasan tetapi gencar mensosialisasikan agar masyarakat pun memiliki kesadaran memiliki hak tidak terkena asap rokok dan perokok pun bisa tetap merokok diruang khusus,” ujarnya mengulang.

Untuk terus mendorong pemerintah kota menegakkan Perda tersebut, Awang pun menghimbau pemerintah kota Bandung membuat surat edaran. Sehingga disetiap event mulai tingkat kota hingga kewilayahan atau kelurahan agar mulai membiasakan melaksanakan Perda KTR tersebut.

Baca Juga:  Aksi Nyata PKB Jabar, Luncurkan 200 Ambulans Siaga Gratis untuk Masyarakat

“Harus diberikan semacam surat edaran, jadi setiap kegiatan disampaikan terkait teknis perda KTR, ini harus selalu diikutkan, mulai dibiasakan baik tingkat kota sampai kelurahan, surat edaran tersebut minimal diingatkan kembali kita punya perda dan disosialisasikan,” ucapnya.

Sanksi bagi pelanggar Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Bandung sendiri adalah denda sebesar Rp500.000 dan sanksi sosial.

Perda ini mengatur larangan merokok di hampir semua ruang publik, seperti tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, dan taman-taman publik.

“Sanksi sudah tegas didalam perda, namun ditegakan atau tidak itu yang menjadi soal. Saya pikir itu contoh-contoh penegakan perlu ada, tapi penting sosialisi kesadaran masyarakat agar punya empati merokok tanpa menganggu hak masyarakat yang tidak mau terpapar asap rokok,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Awang pun berharap perda tersebut dapat menjaga hak dan kewajiban baik itu bagi masyarakat yang merokok ataupun tidak. Pasalnya perokok masih dipersilahkan dengan catatan merokok diruang khusus merokok. Sebaliknya memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat yang tidak ingin terpapar asap rokok.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung KTR perda
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Haji Rasa Konser! Pemerintah Siapkan Sistem ‘War Tiket’ Agar Jamaah Tak Perlu Antre Puluhan Tahun

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.