Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!

Kamis, 28 Mei 2026 05:00 WIB

Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!

Kamis, 28 Mei 2026 04:00 WIB

Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!

Kamis, 28 Mei 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Full Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Jadi Buruan, Waspada Phishing!
  • Full Lirik Lirik Lagu ‘My Little Bolu Ketan’, Nama Bahlil Ikut Jadi Sorotan!
  • Video Rok Hijau Tosca Viral 3 Menit Bikin Heboh TikTok, Link Full Banyak Jebakan!
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Kebingungan, Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Izin Perumahan Tak Jelas Arah

By Aga GustianaJumat, 23 Januari 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan menuai keluhan dari kalangan pengembang, khususnya di wilayah Cirebon. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan arah usaha, terutama bagi pelaku properti yang tengah mengurus perizinan atau merancang proyek hunian baru.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan merespons meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di tingkat daerah akibat perbedaan penafsiran.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan bahwa substansi surat edaran sejatinya bukanlah pelarangan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Akan tetapi, implementasinya di lapangan kerap bergeser jauh dari maksud awal.

“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memilih bersikap sangat hati-hati dengan cara menunda, bahkan menghentikan, seluruh proses perizinan perumahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya aman birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti.

Baca Juga:  Keluarga Hilang Kontak di Aceh, Dedi Mulyadi Gerak Cepat Terbang ke Lokasi Bencana

Menurut Gunadi, kondisi tersebut membuat pengembang berada dalam posisi sulit. Biaya besar telah dikeluarkan untuk perencanaan proyek, pembebasan lahan, hingga kajian teknis, namun seluruh proses terpaksa berhenti tanpa kejelasan batas waktu.

“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.

Gunadi menuturkan, surat edaran Gubernur Jawa Barat pada dasarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki potensi banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.

Baca Juga:  Diskominfo Jabar Diduga Sebarkan Foto Tanpa Izin, Neni Nur Hayati Jadi Sasaran Serangan Digital

Ia mengakui bahwa sektor perumahan memang tidak bisa dilepaskan dari isu perubahan fungsi lahan. Pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, sawah, tegalan, hingga area yang sebelumnya dinilai kurang produktif. Namun, tidak sedikit dari lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu.

“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pelaku usaha properti pada prinsipnya mendukung kebijakan penguatan tata ruang dan upaya pengendalian risiko bencana. REI, kata dia, justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis komprehensif, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan.

Baca Juga:  Orang Tua Aura Cinta Merasa Terpukul, Sesalkan Undangan Dedi Mulyadi Berujung Hujatan

“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.

Ia menambahkan, sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor turunan, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Apabila kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor perumahan. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut, sehingga tujuan mitigasi bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi. “Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi izin perumahan kebijakan gubernur Pemprov Jabar pengembang properti properti cirebon rei cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.