Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Mudah banget, cara mendapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game di HP.

Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!

Minggu, 30 Agustus 2026 02:00 WIB

Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!

Minggu, 30 Agustus 2026 01:00 WIB

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Sabtu, 29 Agustus 2026 20:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Dapat Saldo DANA Gartis 30 Agustus 2026: Klaim via DANA Kaget dan Promo Resmi Hari Ini!
  • Kode Redeem FF 30 Agustus 2026: Klaim Skin Weapon, Emote Rare, dan SG2 Gratis Sekarang!
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Kabar Transfer Liga Inggris: Enzo Fernandez Sepakat Pindah ke Manchester City
  • Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset
  • Daftar Bansos untuk Desil 1-4 DTSEN dan Cara Cek Statusnya lewat HP
  • Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka
  • Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 30 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Kebingungan, Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Izin Perumahan Tak Jelas Arah

By Aga GustianaJumat, 23 Januari 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan menuai keluhan dari kalangan pengembang, khususnya di wilayah Cirebon. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan arah usaha, terutama bagi pelaku properti yang tengah mengurus perizinan atau merancang proyek hunian baru.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan merespons meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di tingkat daerah akibat perbedaan penafsiran.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan bahwa substansi surat edaran sejatinya bukanlah pelarangan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Akan tetapi, implementasinya di lapangan kerap bergeser jauh dari maksud awal.

“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memilih bersikap sangat hati-hati dengan cara menunda, bahkan menghentikan, seluruh proses perizinan perumahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya aman birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti.

Baca Juga:  Dedi-Erwan Akan Bangun Karakter Masyarakat Berdasarkan Kebudayaan

Menurut Gunadi, kondisi tersebut membuat pengembang berada dalam posisi sulit. Biaya besar telah dikeluarkan untuk perencanaan proyek, pembebasan lahan, hingga kajian teknis, namun seluruh proses terpaksa berhenti tanpa kejelasan batas waktu.

“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.

Gunadi menuturkan, surat edaran Gubernur Jawa Barat pada dasarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki potensi banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.

Baca Juga:  Pendataan Rampung Pekan Depan, 50.000 Hektare Sawah Jabar Siap Diairi dengan Pompanisasi

Ia mengakui bahwa sektor perumahan memang tidak bisa dilepaskan dari isu perubahan fungsi lahan. Pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, sawah, tegalan, hingga area yang sebelumnya dinilai kurang produktif. Namun, tidak sedikit dari lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu.

“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pelaku usaha properti pada prinsipnya mendukung kebijakan penguatan tata ruang dan upaya pengendalian risiko bencana. REI, kata dia, justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis komprehensif, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan.

Baca Juga:  Pencabutan Badan Hukum PLK Jadi Titik Balik Sengketa Aset SMAN 1 Bandung

“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.

Ia menambahkan, sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor turunan, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Apabila kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor perumahan. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut, sehingga tujuan mitigasi bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi. “Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral

Bukan Cuma Korupsi, Ini 13 Jenis Kejahatan yang Asetnya Bisa Disita dalam RUU Perampasan Aset

Ancaman Nyata Krisis Iklim: Ketika Gunung Es Himalaya Mulai Mencair dan Bawa Petaka

Ilustrasi begal

Dijerat Tali Tambang dari Belakang, Driver Ojol di Tasikmalaya Bangkit dan Tumbangkan Begal

Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?

Sederet Skandal Sesama Jenis di Cianjur yang Berakhir Tragis dan Memicu Amarah Warga

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
  • Musda VI Demokrat Jabar Digelar, AHY Dorong Konsolidasi dan Kebangkitan Partai Menuju Pemilu 2029
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.