Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026, Emas 1 Gram Tembus Rp2,76 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!

Senin, 13 Juli 2026 11:28 WIB

Farhan Pastikan Seluruh Anak di Kota Bandung Kebagian Bangku Sekolah pada Tahun Ajaran Baru

Senin, 13 Juli 2026 11:05 WIB

Tolak Film Demi Hijab! Kisah Pilu Celine Evangelista: Dari Korban Fitnah hingga Temukan Ketenangan Mualaf

Senin, 13 Juli 2026 10:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 13 Juli 2026, Emas 1 Gram Tembus Rp2,76 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!
  • Farhan Pastikan Seluruh Anak di Kota Bandung Kebagian Bangku Sekolah pada Tahun Ajaran Baru
  • Tolak Film Demi Hijab! Kisah Pilu Celine Evangelista: Dari Korban Fitnah hingga Temukan Ketenangan Mualaf
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Update Kode Redeem FF Hari Ini: Klaim Skin dan Item Eksklusif Gratis, Senin 13 Juli 2026!
  • Bukan Cuma Al-Jabbar! Gedebage Bandung Kini Punya 5 Destinasi Wisata Hits yang Wajib Dikunjungi
  • Resmi Cair! Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP
  • Baru Kembali Berlatih, Luciano Guaycochea Langsung Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 13 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pengembang Kebingungan, Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Izin Perumahan Tak Jelas Arah

By Aga GustianaJumat, 23 Januari 2026 15:14 WIB3 Mins Read
Ilustrasi perumahan bersubsidi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan menuai keluhan dari kalangan pengembang, khususnya di wilayah Cirebon. Aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan arah usaha, terutama bagi pelaku properti yang tengah mengurus perizinan atau merancang proyek hunian baru.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertujuan merespons meningkatnya potensi bencana alam di sejumlah daerah. Namun, kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru di tingkat daerah akibat perbedaan penafsiran.

Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, mengatakan bahwa substansi surat edaran sejatinya bukanlah pelarangan menyeluruh terhadap pembangunan perumahan. Akan tetapi, implementasinya di lapangan kerap bergeser jauh dari maksud awal.

“Di lapangan, kebijakan ini seperti diterjemahkan sebagai penghentian total izin perumahan. Padahal substansinya bukan larangan menyeluruh,” kata Gunadi, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, sejak aturan tersebut diberlakukan, sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memilih bersikap sangat hati-hati dengan cara menunda, bahkan menghentikan, seluruh proses perizinan perumahan. Langkah ini dinilai sebagai upaya aman birokrasi, namun berdampak langsung terhadap iklim investasi sektor properti.

Baca Juga:  Warisan Kolonial Lenyap, Pemprov Jabar Selidiki Perusakan Wisma MPR saat Aksi Unjuk Rasa

Menurut Gunadi, kondisi tersebut membuat pengembang berada dalam posisi sulit. Biaya besar telah dikeluarkan untuk perencanaan proyek, pembebasan lahan, hingga kajian teknis, namun seluruh proses terpaksa berhenti tanpa kejelasan batas waktu.

“Ketidakpastian ini yang paling berat. Dunia usaha butuh kepastian regulasi, bukan rem mendadak,” ujarnya.

Gunadi menuturkan, surat edaran Gubernur Jawa Barat pada dasarnya menekankan pentingnya aspek mitigasi bencana dalam setiap proses alih fungsi lahan, khususnya untuk pembangunan perumahan. Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan izin, terutama di kawasan yang memiliki potensi banjir, longsor, atau bencana hidrometeorologi lainnya.

Baca Juga:  Punya Segudang Pengalaman, Golkar Nilai Erwan Setiawan Layak Dampingi Dedi Mulyadi

Ia mengakui bahwa sektor perumahan memang tidak bisa dilepaskan dari isu perubahan fungsi lahan. Pembangunan hunian kerap memanfaatkan lahan perkebunan, sawah, tegalan, hingga area yang sebelumnya dinilai kurang produktif. Namun, tidak sedikit dari lahan tersebut berada di wilayah berkontur atau memiliki kemiringan tertentu.

“Kalau dibangun tanpa kajian, risikonya besar. Itu yang ingin dicegah pemerintah,” katanya.

Meski demikian, Gunadi menegaskan bahwa pelaku usaha properti pada prinsipnya mendukung kebijakan penguatan tata ruang dan upaya pengendalian risiko bencana. REI, kata dia, justru mendorong agar setiap proyek perumahan dilengkapi kajian teknis komprehensif, analisis dampak lingkungan, serta koordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Persoalan utama yang dihadapi saat ini adalah belum adanya petunjuk teknis yang jelas sebagai turunan dari surat edaran tersebut. Akibatnya, pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah berjalan tidak seragam dan cenderung menghentikan seluruh proses perizinan.

Baca Juga:  Hibisc Fantasy Dibongkar, 23 Ribu Pohon Siap Ditanam

“Kami berharap ada penegasan lanjutan dari pemerintah provinsi agar tidak terjadi salah tafsir,” ujar Gunadi.

Ia menambahkan, sektor properti memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah karena melibatkan banyak sektor turunan, mulai dari industri bahan bangunan, jasa konstruksi, perbankan, hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Apabila kebuntuan perizinan terus berlanjut, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengembang, tetapi juga oleh pelaku usaha lain yang bergantung pada sektor perumahan. Dalam jangka panjang, situasi ini dikhawatirkan dapat menekan laju pertumbuhan ekonomi daerah.

REI Cirebon berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan tersebut, sehingga tujuan mitigasi bencana tetap tercapai tanpa mengorbankan keberlangsungan investasi. “Kami sepakat risiko harus dikendalikan sejak awal. Tapi jangan sampai kebijakan ini berubah menjadi penghambat utama pembangunan perumahan,” kata Gunadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi izin perumahan kebijakan gubernur Pemprov Jabar pengembang properti properti cirebon rei cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Farhan Pastikan Seluruh Anak di Kota Bandung Kebagian Bangku Sekolah pada Tahun Ajaran Baru

Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Resmi Cair! Bansos PKH-BPNT Juli 2026 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Lewat HP

Densus 88 Geledah Kontrakan Pedagang Es Teh Usai Ledakan Dadaha

pembunuhan

Ledakan Keras Hancurkan Toko Bangunan di Purwakarta, Satu Korban Meninggal Dunia

Lansia di Cimahi yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas di Sumur Sedalam 14 Meter

Terpopuler
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.