bukamata.id – Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka utama dalam kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus dipersempit oleh kepolisian. Belakangan terungkap bahwa pria yang kini buron tersebut memiliki latar belakang pekerjaan di bidang penagihan utang.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, membenarkan status pekerjaan masa lalu tersangka saat menjenguk korban di rumah sakit.
“Yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Selasa (23/6/2026).
Polisi Sisir Rekam Jejak Korporasi
Untuk melacak keberadaan Taufik, tim penyidik bergerak cepat dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan yang pernah menggunakan jasa tersangka. Langkah ini diharapkan mampu mengurai pola perilaku serta petunjuk mengenai lokasi persembunyiannya saat ini.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan,” ucap Rudi.
Tak hanya fokus memburu Taufik, aparat penegak hukum juga membuka peluang adanya aktor lain yang ikut membantu aksi keji tersebut. Penyelidikan menyeluruh sedang dilakukan untuk melihat apakah ada rekam jejak kejahatan serupa yang pernah diperbuat oleh tersangka.
“Untuk sementara masih korban yang berada di rumah sakit ini. Karena kita ini semua lini, semua bidang, potensi keterlibatan orang dekat, perusahaan, atau beliau juga atau tersangka tersebut melakukan tindak pidana lain, ini dalam proses kita ya. Doakan semuanya bisa cepat terungkap,” pungkasnya.
Tiga Tahun Hidup dalam Pasungan Trauma
Diberitakan sebelumnya, penderitaan YTR terbongkar setelah dirinya dievakuasi dari sebuah kamar kos di wilayah Cileunyi. Perempuan malang ini diduga kuat telah disekap dan disiksa oleh kekasihnya sendiri selama kurun waktu tiga tahun.
Kasus ini resmi masuk ke ranah hukum setelah pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada 12 Juni 2026. Akibat kekerasan fisik yang dialaminya secara bertubi-tubi, korban menderita trauma mendalam serta luka fisik yang sangat parah di bagian kepala, wajah, hingga area kaki.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








