Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Rabu, 12 Agustus 2026 16:33 WIB

Persib Geber Latihan di Bali, Danijel Loncar Siap Debut Bersama Maung Bandung

Rabu, 12 Agustus 2026 16:07 WIB

Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?

Rabu, 12 Agustus 2026 15:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya
  • Persib Geber Latihan di Bali, Danijel Loncar Siap Debut Bersama Maung Bandung
  • Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?
  • Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga
  • Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?
  • Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur
  • Kode Redeem FF 12 Agustus 2026 Terbaru, Ada Skin M1887 dan Diamond Gratis!
  • Jadwal PSG vs Aston Villa di Piala Super Eropa 2026: Bentrok Juara, Tanpa Perpanjangan Waktu!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Ungkap Pembunuhan di Kos Cipaganti, Motif Mengejutkan Terkuak

By SusanaSelasa, 18 Maret 2025 11:15 WIB2 Mins Read
Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Cipaganti, Kota Bandung. Foto: ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, pada Sabtu (8/3/2025) dini hari.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan antara empat wanita yang tinggal bersama di kos tersebut.

“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 03.30 pagi di kos-kosan Jalan Siliwangi, Gudang Rongsok Aljamtor, Kota Bandung,” ujar Kombes Pol Budi Sartono dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, keempat wanita tersebut telah menginap sejak Jumat (7/3/2025). Mereka mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan sebelum akhirnya terlibat pertengkaran pada Sabtu dini hari. Perselisihan dipicu oleh masalah pribadi terkait pasangan mereka.

“Ketika hendak tidur, terjadi perselisihan karena beberapa pasangan tidak ingin tidur bersama pasangannya masing-masing, sehingga menimbulkan pertengkaran,” jelasnya.

Salah satu penghuni kos, BL, terlibat adu mulut dengan korban, Irma. Pertengkaran semakin memanas hingga terjadi aksi saling meludahi. Emosi yang tak terkendali membuat BL mengambil pisau dan langsung menusuk leher korban di bagian kiri.

“Dalam kondisi emosi, tersangka BL melihat pisau dan langsung menusuk leher korban di sisi kiri,” ungkap Budi Sartono.

Setelah korban tergeletak, tersangka membawa korban ke Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. M. Salamun dan menghubungi kakak korban.

Namun, untuk mengelabui keluarga, tersangka mengaku bahwa korban mengalami pembegalan. Korban kemudian dibawa ke rumah keluarga di Ciamis dan dikuburkan pada Minggu (9/3/2025).

Keluarga korban yang merasa curiga akhirnya melapor ke Polsek Ciamis. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Ciamis dan Polrestabes Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa penyebab kematian bukanlah karena begal, melainkan akibat penusukan.

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban bukan meninggal akibat pembegalan, tetapi karena penganiayaan dengan senjata tajam,” tegasnya.

Polisi pun mengamankan BL sebagai tersangka utama pembunuhan. Sementara itu, dua orang lainnya, LW dan MI, ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan.

“Tersangka utama dalam kasus ini adalah BL, sementara LW dan MI dikenakan Pasal 221 karena menghalangi proses penyidikan,” pungkas Kombes Pol Budi Sartono.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Polrestabes Bandung untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kos-kosan pembunuhan Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Nama Bisa Hilang dari Daftar Bansos Agustus 2026, Ini Penyebab dan Cara Ceknya

Gerhana Matahari Total Hari Ini Bikin Langit Gelap, Indonesia Bisa Melihat atau Tidak?

Gara-gara Tantang Hafalan Al-Qur’an Hadiah Miras, Rumah MC di Bekasi Digeruduk Warga

Presiden Prabowo Subianto.

Bukan Pindad, Prabowo Bakal Resmikan Motor Listrik Nasional Buatan Anak Bangsa Besok?

Lansia 88 Tahun di Bandung Jadi Korban Jambret, Kalung Emas Ditarik Hingga Tersungkur

Sumur Perkampungan Kering Total, Ratusan KK di Tasikmalaya Menjerit Krisis Air Bersih

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.