Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?

Minggu, 28 Juni 2026 10:39 WIB

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Minggu, 28 Juni 2026 09:44 WIB

Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory

Minggu, 28 Juni 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Harga Emas Hari Ini! Emas Perhiasan 24 Karat Masih Bertahan, Saatnya Beli?
  • Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!
  • Doomposting Film “Ghost In The Cell”: Analisis Perilaku Netizen Lewat Cognitive Dissonance Theory
  • Gas Keun! Kode Redeem FF Terbaru 28 Juni 2026, Klaim Token SG2 dan Bundle Keren Gratis Sebelum Hangus
  • Update Hari Ini! Kode Redeem Genshin Impact 28 Juni 2026, Buruan Klaim Primogems Gratis Sebelum Hangus
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Siaran Langsung TVRI Laga Penentu Nasib Argentina, Inggris, dan Portugal
  • Proyek Rahasia Skuad Garuda: John Herdman Kantongi 16 Nama Pemain Diaspora Baru untuk Timnas Indonesia
  • Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polresta Bandung Berhasil Bongkar Praktik Suntik Gas Elpiji

By SusanaSelasa, 19 Maret 2024 19:32 WIB2 Mins Read
Gas Elpiji. Foto: iStockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tindak pidana suntik gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non subsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Selasa (19/3/2024).

Dalam tindak pidana suntik gas Elpiji di Kabupaten Bandung ini, empat orang tersangka diamankan Polisi, yakni K alias Roy, ET, FN, dan DD.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik curang ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengeluhkan penggunaan tabung gas yang lebih cepat habis. Selain itu, harga tabung gas non subsidi yang berada di bawah pasaran.

“Dari harga tabung gas yang 5,5 kg itu harganya bisa lebih murah Rp30 ribu, sedangkan yang tabung 12 kg itu harganya bisa lebih murah Rp60 ribu dibandingkan dengan harga normal,” kata Kusworo di lokasi pangkalan gas, Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:  Operasi Tengah Malam! 7 Motor Balap Liar Diamankan di Kabupaten Bandung

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tabung-tabung gas yang dijual berasal dari pangkalan gas milik K alias Roy.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menyewa sebuah gudang yang digunakan untuk pangkalan gas dan sudah beroperasi selama delapan bulan.

Ia menyebut petugas mendapatkan gas non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang kosong diisi oleh gas subsidi tiga kilogram dengan cara disuntik.

Baca Juga:  Viral! Pemerasan dengan Golok Gegerkan Warga Majalaya, Polisi Amankan Dua Pelaku

Selain itu, petugas juga mendapatkan gas subsidi tiga kilogram dari sisa-sisa tabung gas yang tidak terjual.

Lanjut, Kusworo mengatakan, tersangka K mempekerjakan tiga orang karyawan untuk mencari gas kosong 5.5 kilogram maupun gas 12 kilogram dan menjualnya.

Mereka yaitu ET bertugas menjual, sedangkan FN dan DD bertugas untuk menyuntikan gas subsidi 3 kilogram ke gas 5.5 kilogram dan 12 kilogram.

“Dalam satu hari ini yang bersangkutan bisa mendistribusikan sampai 140 tabung gas ke warga masyarakat dan atas perbuatannya tentu masyarakat ini mendapatkan kerugian dimana belum waktunya dia habis ini bisa habis lebih dulu,” kata Kusworo.

Baca Juga:  Bobol Ruko Lintas Jawa Demi Judol, Empat Pelaku Ditangkap di Cianjur

Menurutnya, para pelaku menjual gas non subsidi ke warung-warung dengan harga di bawah pasaran.

Akibat aksi tindak pidana suntik gas tersebut, Kusworo mengatakan negara mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta.

Kemudian, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 60 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Elpiji gas subsidi Polresta Bandung tindak pidana suntik gas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Bukan El Nino, Studi Ungkap Biang Kerok Utama yang Bikin Eropa Membara hingga 44 Derajat Celsius

Ilustrasi gempa

Dua Gempa Dahsyat Guncang Venezuela, Alarm Bahaya ‘The Big One’ di San Andreas Kini Berstatus Kritis

Blunder Fatal? Niat Membantah, Anggota Dewan Malah Akui Bentak Dokter Icha

Mau Jaga Toko atau Ikut Perang? Tragedi Latihan Militer Koperasi Desa, 5 Nyawa Jadi Korban!

Gunakan Besi hingga Rokok, Taufik Hidayat Lampiaskan Amarah ke YTR Gegara Cemburu dan Stres Kerja

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.