Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Minggu, 28 Juni 2026 20:09 WIB
Zalnando

Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita

Minggu, 28 Juni 2026 19:34 WIB

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Minggu, 28 Juni 2026 18:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?
  • Resmi! Persib Berpisah dengan Zalnando Usai 6 Musim Penuh Cerita
  • Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat
  • Messi Menggila! Cetak Gol ke-6, Pimpin Klasemen Top Skor Piala Dunia 2026
  • Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat
  • Guncang Bursa Transfer! Persib Umumkan Perpisahan dengan Rezaldi Hehanussa
  • Hanya Sun Tangan Tanpa Pelukan, Interaksi Oki Setiana Dewi dan Ory Vitrio Picu Isu Rumah Tangga!
  • Garena Bagi-Bagi Hadiah Hari Ini! Kode Redeem FF 28 Juni 2026 Berhadiah Skin, Diamond, dan Emote Langka
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 28 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Belum Dapat Pensiun? Ini Fakta Resminya

By SusanaSelasa, 18 November 2025 05:00 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ramainya pencairan pensiun PNS membuat banyak PPPK paruh waktu mulai mempertanyakan nasib mereka. Banyak yang bertanya: apakah PPPK paruh waktu juga berhak atas gaji pensiun bulanan seperti PNS?

Pertanyaan ini semakin menguat setelah pemerintah menyalurkan dana pensiun bagi PNS dan janda/duda secara serentak sesuai regulasi terbaru.

Di tengah antusiasme pencairan tersebut, PPPK paruh waktu justru masih berada dalam ketidakpastian, meski status mereka sudah sah sebagai bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbaru.

Hak Pensiun PPPK Menurut UU ASN 2023

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas jaminan sosial, termasuk:

  • Jaminan hari tua (JHT)
  • Jaminan pensiun

Ketentuan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang telah memiliki Nomor Induk PPPK dan diangkat melalui keputusan instansi pemerintah.

Pada 14 November 2025, seorang pakar kebijakan ASN menjelaskan:

“Baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh jaminan pensiun dan hari tua. Namun implementasinya menunggu aturan teknis yang sedang difinalkan pemerintah.”

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa dasar hukum sudah ada, tetapi manfaat pensiun PPPK belum bisa berjalan tanpa regulasi teknis yang mendetail.

Mengapa PPPK Paruh Waktu Belum Menerima Pensiun Bulanan?

Meski haknya sudah diatur dalam undang-undang, terdapat beberapa faktor yang membuat PPPK paruh waktu belum mendapatkan pensiun seperti PNS:

1. Belum Ada PP Teknis Pensiun PPPK

Hingga akhir 2025, belum diterbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur:

  • mekanisme iuran,
  • besaran manfaat,
  • tata cara pembayaran pensiun PPPK.

2. Skema Pensiun PPPK Berbeda dari PNS

PNS mendapatkan pensiun berdasarkan gaji pokok terakhir. PPPK tidak otomatis memakai formula tersebut dan menunggu skema baru.

3. Pembahasan Masa Kerja dan Iuran

Beberapa draf kebijakan mencantumkan syarat masa kerja minimal agar PPPK, termasuk paruh waktu, dapat menerima pensiun bulanan.

4. Belum Ada Sistem Pembayaran

PT Taspen menegaskan belum ada juknis pencairan pensiun khusus PPPK, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan.

Kondisi ini menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi “memiliki hak tetapi belum bisa menerima manfaat”.

Perbedaan Pensiun PNS dan PPPK Paruh Waktu

Agar tidak menimbulkan salah paham, berikut perbedaan utamanya:

  1. PNS sudah memiliki skema pensiun penuh melalui Taspen.
  2. PPPK paruh waktu belum memiliki skema pensiun final meski haknya tercantum dalam UU ASN 2023.
  3. Pencairan rapel pensiun 2025 hanya mencakup PNS dan janda/duda PNS.
  4. PPPK paruh waktu tidak masuk dalam pencairan pensiun 2025 karena aturan teknis belum diterbitkan.

Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Mendapat Pensiun di Masa Depan?

Kemungkinan besar iya. Hak pensiun PPPK sudah diakui undang-undang, dan pemerintah sedang memfinalkan PP teknis yang mengatur:

  • besaran iuran,
  • masa kerja minimal,
  • bentuk manfaat pensiun (bulanan, JHT, atau skema baru).

Jika PP teknis diterbitkan, PPPK paruh waktu berpeluang mendapatkan manfaat pensiun bulanan maupun jaminan hari tua sesuai sistem pensiun ASN yang baru.

Hak pensiun bagi PPPK paruh waktu sudah dijamin oleh UU ASN 2023, tetapi manfaatnya belum bisa diterima karena aturan teknis belum rampung. Ke depan, setelah PP teknis disahkan, PPPK paruh waktu diproyeksikan akan memperoleh skema pensiun resmi seperti ASN lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

hak pensiun pppk 2025 ppk paruh waktu pppk tidak dapat pensiun uu asn 2023 jaminan pensiun
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Habis Adik dan Ipar, Sekarang Asisten: Seberapa Kuat Pengaruh Raffi Ahmad di Pemerintahan?

Mahasiswa UPI Tolak GEMA Jabar, Polemik Pendidikan dan Guru Honorer Menguat

Tragis! Pemuda 21 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Ciparang Bandung Barat

Bukan Penyiksaan? Ini Penjelasan Komnas Perempuan Soal Kasus YTR Bandung

Bos Hartono Angkat Topi, Koleksi Ikan Irfan Hakim Rajai All Indonesia Young Koi Show 2026!

Absen Lengkap Tapi Dituduh Lalai?! Guru Senior Ini Tetap Mengajar Walau Haknya Dirampok 73 Bulan!

Terpopuler
  • Viral Handuk Putih Anak vs Ibu, Warganet Berburu Link Asli! Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Viral! Video ‘Handuk Putih Ibu dan Anak’ Bikin Netizen Penasaran, Ini Faktanya
  • Cut Salwa Jadi Trending Topic, Benarkah Ada Video 10 Menit? Ini Fakta yang Terungkap
  • Jangan Klik Link Ini! Tren Viral TikTok ‘Handuk Putih’ Picu Ancaman Phishing Serius
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.