bukamata.id – Aksi penganiayaan berujung maut yang mengguncang Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. T (38) tega merenggut nyawa ibu kandungnya sendiri, Rusti (77), hanya gara-gara tak terima dibangunkan untuk menunaikan ibadah salat subuh.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku yang sebenarnya sudah berkeluarga dan bermukim di Brebes tersebut sedang berada di kediaman orang tuanya. Saat sang ibu mencoba membangunkannya di pagi hari, emosi pelaku justru membuncah.
Tanpa belas kasih, pelaku menganiaya wanita yang melahirkannya itu menggunakan palu, sebelum akhirnya melempar tubuh korban ke sumur di samping rumah.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan bahwa tindakan brutal tersebut murni dipicu oleh rasa jengkel pelaku.
“Motifnya adalah tersangka kesal karena dibangunkan pada saat sholat subuh. Jadi, dari tersangka memukul korban dan memasukkan ke dalam sumur, dan dipukul oleh benda tumpul menggunakan palu. Lukanya di bagian kepala. Dipukul di bagian kepala. Keterangan dokter itu sudah temukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sumur,” tutur Bellen, Senin (10/8/2026).
Kabur ke Rumah Istri di Brebes
Guna menghindari kejaran petugas, pelaku langsung melarikan diri menuju tempat tinggal istrinya di kawasan Desa Lemahabang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Namun, pelarian tersebut tak berlangsung lama setelah Tim Satreskrim Polres Kuningan bergerak cepat melacak keberadaannya.
“Pada saat itu, mungkin secara normal ataupun lumrahnya, ya, seketika seorang berbuat kejahatan pasti akan melarikan diri ataupun mengamankan dirinya sendiri. Di Kabupaten Brebes. Dia lari ke istrinya. Tidak ada perlawanan secara fisik ya, dan waktu ditemukan ditangkap secara sesuai prosedur,” tutur Bellen.
Dari penangkapan itu, penyidik mengamankan barang bukti kunci berupa palu yang dipakai untuk mengeksekusi korban serta pakaian milik pelaku. Atas perbuatan keji tersebut, T disangkakan Pasal 458 ayat 1 dan 2. Hukuman pidana yang mengancamnya diperberat mengingat korban merupakan orang tua kandung.
“Alat bukti palunya sudah kita amankan. Pasal yang akan diterapkan itu Pasal 458 ayat 1 dan 2, itu paling lama 15 tahun penjara. Namun akan diperberat itu kalau diperlakukan pada ayah kandung, ibu kandung, ataupun saudara, ditambah sepertiga. Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan berdasarkan gelar perkara, sudah cukup bukti untuk dilakukan penahanan,” tutur Bellen.
Dugaan Gangguan Jiwa Masih Didalami
Mengenai rumor yang beredar di masyarakat terkait kondisi kejiwaan pelaku, pihak kepolisian menegaskan belum bisa mengambil kesimpulan. Hingga kini, belum ada rekam medis resmi yang menunjukkan bahwa pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Polisi juga masih mengusut alasan mendasar mengapa pelaku berada di rumah orang tuanya dalam beberapa waktu terakhir.
“Untuk ODGJ-nya itu belum bisa dibuktikan, tapi kita akan lakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka. Belum ada riwayat resmi secara formal yang membuktikan bahwa yang membuktikan bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Nanti kita akan panggil ahli kejiwaan. Nanti akan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan. Dia kemarin memang beberapa waktu yang lalu ini dia sempat tinggal dengan ibunya dan saudara-saudaranya di situ. Nanti kami akan dalami kenapa dia tinggal di sana,” pungkas Bellen.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










