Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 17:09 WIB2 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) akan berakhir pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa program ini digulirkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan ini dirancang untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Baca Juga:  Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.

Imbauan untuk Tidak Menunggu Hari Terakhir

Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean biasanya panjang. Pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan administrasi. Samsat bahkan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga:  Warga Jabar Serbu Samsat! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Disambut Antusias

Evaluasi Program Setelah Berakhir

Setelah masa pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar, yang tergabung dalam tim Pembina Samsat, akan mengevaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, realisasi target, serta strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa depan.

“Tentu kami akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau teknis lainnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.

Perpanjangan Masa Program Karena Antusiasme Masyarakat

Baca Juga:  ITB Ditantang Dedi Mulyadi Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Karena tingginya antusiasme masyarakat, masa berlaku diperpanjang hingga akhir September 2025.

Dedi menekankan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar mencapai target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika mobil atau motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Dedi Mulyadi pajak kendaraan bermotor Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.