Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB

Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Jumat, 3 Juli 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 17:09 WIB2 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) akan berakhir pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa program ini digulirkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan ini dirancang untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.

Baca Juga:  Viral Warga Dipersulit Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepala Samsat!

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.

Imbauan untuk Tidak Menunggu Hari Terakhir

Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean biasanya panjang. Pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan administrasi. Samsat bahkan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat.

Baca Juga:  Tak Ada Relevansi, Dedi Mulyadi Bakal Evaluasi Wisuda TK-SD

Evaluasi Program Setelah Berakhir

Setelah masa pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar, yang tergabung dalam tim Pembina Samsat, akan mengevaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, realisasi target, serta strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa depan.

“Tentu kami akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau teknis lainnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.

Perpanjangan Masa Program Karena Antusiasme Masyarakat

Baca Juga:  Penangkapan Suporter Persikas Tuai Kecaman: LBH Sebut Pembungkaman Demokrasi

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Karena tingginya antusiasme masyarakat, masa berlaku diperpanjang hingga akhir September 2025.

Dedi menekankan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar mencapai target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika mobil atau motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Bea Balik Nama Dedi Mulyadi pajak kendaraan bermotor pembayaran pajak pemutihan pajak Jawa Barat Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.
    Dinilai Misoginis dan Hina Perempuan, Lirik Lagu Bupati Purwakarta Tuai Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.