Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Senin, 17 Agustus 2026 16:00 WIB

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

Senin, 17 Agustus 2026 15:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
  • Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg
  • Tepat HUT ke-81 RI, 4 Wakil Indonesia Berjuang di Kejuaraan Dunia BWF 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

By Aga GustianaRabu, 27 Agustus 2025 17:09 WIB2 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat bahwa Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) akan berakhir pada 30 September 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati penutupan program.

Tujuan dan Manfaat Pemutihan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa program ini digulirkan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat melunasi pajak kendaraan tanpa terbebani denda.

Selain itu, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, sehingga memudahkan pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.

Menurut Asep, kebijakan ini dirancang untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, sekaligus menjaga kepatuhan pajak yang digunakan untuk berbagai program pembangunan.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” ujar Asep.

Imbauan untuk Tidak Menunggu Hari Terakhir

Asep juga mengingatkan agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir, karena antrean biasanya panjang. Pemutihan pajak ini memberikan penghapusan denda, diskon pokok tunggakan, dan pembebasan administrasi. Samsat bahkan membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat.

Evaluasi Program Setelah Berakhir

Setelah masa pemutihan selesai, Bapenda Jawa Barat bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar, yang tergabung dalam tim Pembina Samsat, akan mengevaluasi program secara menyeluruh. Evaluasi mencakup layanan, realisasi target, serta strategi meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa depan.

“Tentu kami akan evaluasi secara menyeluruh, termasuk bagaimana strategi agar kepatuhan membayar pajak bisa terus menguat. Apakah pendekatannya mulai tegas, atau teknis lainnya, nanti akan kami bahas,” jelas Asep.

Perpanjangan Masa Program Karena Antusiasme Masyarakat

Program yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, awalnya berjalan dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Karena tingginya antusiasme masyarakat, masa berlaku diperpanjang hingga akhir September 2025.

Dedi menekankan, tujuan kebijakan ini bukan sekadar mencapai target penerimaan daerah, tetapi juga mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum bayar pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat jika mobil atau motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Ayo bayar pajaknya,” tegas Dedi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar Bea Balik Nama Dedi Mulyadi pajak kendaraan bermotor pembayaran pajak pemutihan pajak Jawa Barat Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Daftar Lengkap Keluar-Masuk Pemain Persib 2026/2027: Kuota Asing Menumpuk, Bakal Makan Korban?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.