Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Jumat, 18 September 2026 17:22 WIB

8 Tahun Disimpan, Erin Ungkap Dugaan Perselingkuhan Andre Taulany dengan Sinden OVJ

Jumat, 18 September 2026 17:21 WIB

Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon

Jumat, 18 September 2026 17:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak
  • 8 Tahun Disimpan, Erin Ungkap Dugaan Perselingkuhan Andre Taulany dengan Sinden OVJ
  • Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon
  • Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang
  • Viral! Suporter FC Seoul Nyaris Tertipu Chant ‘Plesetan’ Bobotoh Usai Laga ACL 2
  • Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar
  • Efek Kemenangan Persib atas FC Seoul, Indonesia Naik di Ranking AFC
  • Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 18 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Puluhan Pengembang Belum Serahkan PSU, Disperkim Purwakarta Mulai Bertindak Tegas

By Aga GustianaKamis, 12 Juni 2025 09:20 WIB2 Mins Read
Ilustrasi perumahan/istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) mulai mengambil langkah serius dalam menyelesaikan persoalan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Hingga kini, baru 65 dari 187 pengembang yang telah menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkim Purwakarta, Dian Ardiansyah, menyampaikan bahwa upaya pemanggilan pengembang akan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh. Hal ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan infrastruktur di kawasan perumahan.

“Penyerahan PSU sangat krusial karena menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan lingkungan permukiman,” ujar Dian.

Menurutnya, banyak kendala yang muncul akibat belum tuntasnya proses serah terima ini. Salah satu dampak nyata adalah terhambatnya pengajuan bantuan atau perbaikan infrastruktur oleh warga perumahan. Pemerintah daerah tidak dapat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan, drainase, atau penerangan jika aset belum resmi menjadi milik pemerintah.

Baca Juga:  Disperkim Purwakarta Panggil Tiga Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan PSU

Salah satu contoh kasus yang mencuat terjadi di sebuah perumahan di Kecamatan Purwakarta Kota, di mana ratusan warga harus bersabar selama belasan tahun lantaran kawasan mereka belum tersentuh pembangunan akibat status aset yang belum jelas.

Baca Juga:  PSU Diserahterimakan, Tiap RW di Kabupaten Bandung Berhak Dapat Rp100 Juta dari Program PSPKB

Dian menegaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Permukiman.

Namun begitu, ia mengakui masih ada sejumlah tantangan dalam proses ini. Beberapa pengembang sulit dihubungi, sementara sebagian lainnya belum merampungkan pembangunan.

Baca Juga:  Ini Daftar 27 TPS di Jabar yang Gelar PSU dan PSL Hari Ini

“Sejak tiga tahun terakhir, kami terus mengundang para pengembang untuk memaparkan kesiapan mereka terkait penyediaan PSU dan dokumen administratifnya. Pemanggilan akan terus dilakukan hingga semua kewajiban dipenuhi,” tambah Dian.

Adapun PSU yang wajib diserahkan meliputi jaringan jalan, sistem drainase, dan fasilitas pengelolaan sampah. Pemerintah berharap, dengan penyerahan aset yang tuntas, kualitas lingkungan perumahan dapat ditingkatkan dan hak-hak warga lebih terlindungi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PSU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Komisi III DPRD Jabar Soroti Rendahnya Daftar Ulang Pajak Kendaraan dan Kinerja LDR Bank BJB di Cirebon

Pansus XV DPRD Jabar Soroti Krisis Sampah Open Dumping dan Tambang di Sumedang

Tiga Hari Tak Keluar Rumah, Perempuan di Tasikmalaya Ditemukan Tewas di Dalam Kamar

Waspada Lonjakan Influenza A di Jabar, IDAI Ungkap Gejala hingga Kelompok Paling Rentan

Kolaborasi Seni dan Digital, Ketua Asosiasi Kreator Konten Jabar Hadiri Pameran “MULASARA” di Bali

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.