bukamata.id – Gebrakan keras dilakukan Satreskrim Polrestabes Bandung dalam memberantas kejahatan jalanan. Hanya dalam beberapa minggu pada Februari 2026, pihak kepolisian berhasil mengungkap 21 tersangka kasus pencurian yang meresahkan warga Kota Bandung.
Rincian Kasus C3 yang Diungkap
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang marak terjadi. Total, terdapat 16 laporan polisi yang berhasil dibongkar:
- 6 kasus Curanmor (pencurian kendaraan bermotor)
- 9 kasus Curat (pencurian dengan pemberatan)
- 1 kasus Curas (pencurian dengan kekerasan)
“Alhamdulillah kita bisa mengungkap kasus-kasus ini dengan total 21 tersangka, dan semua sudah dilakukan penahanan,” ujar Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Selasa (17/2/2026).
Puluhan Motor dan Mobil Siap Dikembalikan
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari:
- 20 unit sepeda motor (R2)
- 1 unit mobil pickup (R4)
- Barang bukti pendukung lain seperti ponsel, kunci leter T, tas, dan laptop
Jumlah motor yang berhasil diselamatkan lebih banyak jika digabungkan dengan pengungkapan kasus sebelumnya. “Sebenarnya ada 90 unit motor yang kita kirim ke Polda Jabar.
Jadi, 20 motor dari kasus sejak tanggal 2 Februari ini, sisanya adalah barang bukti dari kasus-kasus sebelumnya yang belum diambil pemiliknya,” jelas Budi.
Pengembalian Barang Bukti kepada Masyarakat
Budi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera melakukan pengecekan. Seluruh barang bukti kini telah digeser ke Mapolda Jabar untuk proses pengembalian.
“Rencana hari Rabu akan dilakukan perilisan pengembalian BB (Barang Bukti) motor serentak di seluruh jajaran Polda Jabar. Silakan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, bisa datang ke Polda Jabar untuk melakukan pengecekan,” tandasnya.
Ancaman Hukum bagi Para Pelaku
Para tersangka kini mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 476 dan 477 KUHP, yang mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun, sesuai dengan tindakan kejahatan yang dilakukan.
Langkah tegas Polrestabes Bandung ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan jalanan, sekaligus memberi rasa aman bagi masyarakat Kota Bandung.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











